Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.         Penelitian       ini                   bertujuan    untuk                mengetahui               cara   mengatasi   bebagai permasalahan yang disebabkan berkembang pesatnya pasar malam yang berada di Kota Samarinda. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode sosio-legal. Metode sosio-legal digunakan dengan membandingkan prilaku yang terjadi pada masyarakat dengan data literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sukunder.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penataan Pasar Malam adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli terhadap suatu barang yang diperjualbelikan dengan kesepakatan harga berdasarkan tawar menawar, di suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan pasar malam di Kota  Samarinda,  maka  harus  dibentuk peraturan  daerah  kota  Samarinda tentang Penataan Pasar Malam di Kota Samarinda, yang diharapakan dapat menjadi jawaban terhadap semua permasalahan terkait penataan Pasar Malam di Kota Samarinda, dan akan menciptakan Pasar Malam Rekreasional dan menjadi salah satu tujuan wisata kerakyatan di kota Samarinda dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar. Dengan dasar pertimbangan utama bahwa Peraturan Daerah adalah suatu produk hukum daerah yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa dengan ancaman sanksi dan atau ancaman pidana, sehingga lebih mempunyai kekuatan dan kepastian hukum, serta power yang cukup untuk menata Pasar Malam di Kota Samarinda.
Copyrights © 2016