Proses perpanjangan IPP tahun 2016 terhadap sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS)-Induk Televisi Jaringan telah berakhir. IPP telah dikeluarkan oleh Pemerintah
melalui KPI. Diawal proses KPI melakukan uji publik yang kontradiktif dan tidak
akuntabel, pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang tidak profesional,
Rekomendasi Kelayakan (RK) yang tidak memiliki standar data yang jelas, hingga
diakhir mundurnya jadwal Forum Rapat Bersama (FRB) dalam penetapan izin. Proses
ini memperlihat kan bahwa telah terjadi tarik menarik kepentingan antara publik,
industri (media) dan pemerintah. Landasan bahwa frekuensi adalah domain publik
terabaikan, politisasi telah terjadi dengan segelumit dinamikanya yang bermuara pada
pertarungan perebutan frekuensi.
Kata kunci : frekuensi, penyiaran, politik
Copyrights © 0000