Undang: Jurnal Hukum
Vol 1 No 1 (2018)

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum

Allan Fatchan Gani Wardhana (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2018

Abstract

The General Elections Commission (KPU) is an independent state institution directly regulated in Article 22E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Its position as an independent state institution affirms that the KPU is not under the influence of the DPR and the government in carrying out its duties and authorities. Article 9 Sub-Article a of Law Number 10 Year 2016 (Regional Head Election Law) stipulates the requirement of the KPU to consult the DPR and the Government in drafting and enacting KPU regulations and technical guidelines for each election stage in forums of hearings whose decisions are binding. The Constitutional Court through Decision Number 92/PUU-XIV/2016 finally canceled the word "binding" it; the existence of the word "binding" is considered contrary to the Constitution and interfere with the independence of the Commission. The research concludes, first, the independence of KPU as an organizer of election is one of the requirements for the realization of free and fair election. Secondly, the juridical implication in Decision 92/PUU-XIV/2016 confirms that the binding word in Article 9 sub-paragraph a of the Regional Head Election Law does not have binding legal force, so that the spirit and independence of KPU as an election organizer can be maintained. Abstrak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang independen yang diatur secara langsung dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Posisinya sebagai lembaga negara independen menegaskan bahwa KPU tidak berada di bawah pengaruh DPR dan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur keharusan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusanya bersifat mengikat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 akhirnya membatalkan kata ‘mengikat’ tersebut, karena bertentangan dengan Konstitusi dan mengganggu independensi KPU. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu syarat bagi terwujudnya pemilu yang bebas dan adil. Kedua, implikasi yuridis dalam putusan 92/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kata ‘mengikat’ dalam Pasal 9 huruf a UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga marwah dan independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...