AS-SÂIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA ISLAM/SIYASAH)
Vol 3, No 1 (2017)

IMPLEMENTASI FATWA MUI NO. 47 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN MEDAN MARELAN KOTA MEDAN)

Maulidya Mora Matondang (Unknown)
M. Jamil (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang:  1) Untuk mengetahui Pengaturan Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan dalam Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014, 2) Untuk mengetahui Implementasi Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Di Kec. Medan Medan Marelan Kota Medan, 3) Untuk mengetahui hambatan yang menyebabkan Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 kurang terealisasikan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif-induktif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat beserta pengurus MUI Kecamatan  Medan Marelan serta pihak dari Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Medan yang di tugaskan di Kecamatan Medan Marelan . Data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat beserta pengurus MUI Kecamatan  Medan Marelan beserta pihak dari Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Medan yang di tugaskan di Kecamatan Medan Marelan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pengaturan atau ketentuan Hukum Pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 yaitu: (1) Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.  (2) Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram. (3) Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. (4) Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.2) Implementasi Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan kurang terealisasikan penerapannya.3) Hambatan yang mempengaruhi kurang terealisasikan dikarenakan faktor eksternal ialah pertama, karena kebiasaan/budaya ditengah masyarakat yang kurang sadar akan mebuang sampah pada tempatnya. Kedua, kurangnya pengetahuan tentang hal  kebersihan. Ketiga, Pengaruh orang lain yang dianggap penting. Keempat, Media massa. dalam pembentukan opini dan kepercayaan orang lain. Adapun yang  mempengaruhi faktor internal tersebut ialah. Pertama, kurang merata tersosialisasinya Fatwa tersebut. Kedua, kurangnya dana untuk melakukan penyuluhan sosialisasi terkait fatwa-fatwa yang ada.\ Kata Kunci : Implementasi, Sampa, Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014

Copyrights © 2017