AbstrakPemekaran daerah dalam UU 23 Tahun 2014 merupakan pemecahan provinsi atau daerahkabupaten/kota untukmenjadi duaatau lebihdaerahbaru.Salah satu daerah yang rencananya akan dimekarkan menjadi Kabupaten adalah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, yang terletak di Lampung Utara.Permasalahan yang dikaji penulis dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari segi Hukum Administrasi Negara dan apa saja faktor penghambat dalam proses pembentukannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang terdiri dari Proses penjaringan aspirasi dari masyarakat, persetujuan bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kotaserta Persetujuan Gubernur dan Rekomendasi Menteri.Syarat pemekaran calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang secara admintratif dan teknis sudah terpenuhi tetapi syaratsecara fisik terdapat dua indikator yang tidak terpenuhi yaitu lokasi calon ibukota yang belum ditetapkandan tidak adanya perencanaansarana dan prasarana pusat pemerintahan. Faktor penghambat pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang diantaranya faktor sosial yaitu adanya masyarakat yang tidak menyetujui pemekaran, faktor dana yang kurang, faktor lokasi pusat pemerintahan yang belum tetap dan moratorium. Saran yang dapatdiberikanadalahdiharapkanpemerintah Lampung Utara dapat melaksanakanseluruhprosedurdansyaratpemekaransesuaiperaturan yang adadanmelakukan sosialisasi mengenai pemekaran daerah untuk menghindari kesalahpahaman dalam masyarakat. Kata kunci: Faktor penghambat pemekaran, Kabupaten Sungkai Bunga MayangPemekaran Daerah, Prosedur dan Syarat-Syarat Pemekaran.
Copyrights © 2018