Legal Opinion
Vol 6, No 5 (2018)

TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS

Afrianto, Afrianto (Unknown)
Uddin, Abd. Karim (Unknown)
Thamrin, Syamsu (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2018

Abstract

Profesi Notaris adalah profesi yang semi publik. Jabatan Notaris adalah jabatan publik namun lingkup kerjanya berada dalam konstruksi hukum privat. Setelah keluarnya Keputusan Menteri Nomor 98/KEP/M.UKM/IX/2004, Notaris berwenang untuk membuat akta koperasi.Keterlibatan Notaris tidak semata-mata membantu proses pembuatan akta-akta (akta otentik) koperasi saja, tetapi turut peduli terhadap prospek perkembangan koperasi yang menjadi kliennya dan bersedia memberikan bimbingan dan konsultasi hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta notaris. Tujuannya agar kalangan gerakan koperasi dan kalangan masyarakat koperasi semakin memahami dan tidak awam dengan hal-hal yang berbau hukum.Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan normatif.dengan mengajukan  pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasidan Bagaimanakah Peranan Notaris pada kegiatan koperasi dalam hal penyaluran kredit bagi anggotanya ?Kesimpulan : “Peranan Notaris pada proses pendirian Koperasi adalah pada akta pendiriran Koperasi, yaitu harus dibuat oleh Notaris Khusus pembuat Akta Koperawsi dasar hukumnya Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Neara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUMKM/IX/2004 tentang notaries sebagai pembuat Akta Koperasi (NPAK) 

Copyrights © 2018