Gema Keadilan
Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan

Kaburnya Pengaturan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pencemaran Laut (Studi Kasus Pencemaran Laut Timor oleh PT. T Exploration and Production (PTTEP))

Serin Putriningtyas (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2017

Abstract

Sesuai dengan kondisi geografisnya, Indonesia bercita-cita sebagai poros maritim dunia. Pemerintah memiliki sejumlah agenda terkait dengan visi tersebut diantaranya terkait dengan pembangunan budaya maritim, pengelolaan sumber daya maritim, pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim, diplomasi dan pertahanan keamanan maritim. Diharapkan dari diberlakukannya poros maritim tersebut perekonomian dan kemakmuran Indonesia meningkat. Namun, untuk menjadi Poros Maritim Indonesia masih memiliki beberapa hambatan dan masalah. Diantaranya adalah kasus yang membuat perairan Indonesia tercemar. Ada beberapa kasus pencemaran laut yang dilakukan oleh pihak asing. Sayangnya, kasus ini hanya berlarut tanpa ada ujung penyelesaiannya. Pencemaran laut akibat dari meledaknya kilang minyak milik PT. T Exploration and Production harus memiliki pertanggungjawaban baik dari sisi hukum nasional maupun hukum internasional secara lebih komprehensif agar ada kepastian hukum yang jelas.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...