Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkembang begitu pesat dari tahun ke tahun telah menimbulkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha tersebut. Untuk membantu Wajib Pajak UMKM pemerintah pada tahun 2013 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46. Setelah beberapa tahun dilaksanakan kini pemerintah telah mengeluarkan penyempurnaan dari peraturan tersebut yakni dengan mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2018. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan tarif bagi para pelaku usaha UMKM. NamunĀ PP yang disahkan pada pertengahan tahun 2018 ini dirasakan masih kurang sosialisasi kepada para wajib pajak. Penelitian ini berfokus pada pemahaman para wajib pajak terkait implementasi aturan tersebut.Kata kunci: Pajak, UMKM, Peraturan Pemerintah, Implementasi dan Sosialisasi
Copyrights © 2018