Islam adalah agama universal yang diturunkan oleh Allah Taâala ke muka bumi sebagai petunjuk danpedoman hidup bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Selainitu, Islam adalah agama yang komprehensif, yaitu mengatur seluruh sendi kehidupan manusia darimulai masalah pribadi hingga masalah kenegaraan termasuk dalam masalah mekanisme pemilihankepala negara. Pemilihan kepada negara berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara sebagaisarana untuk menegakkan agama dan kesejahteraan bagi manusia. Menurut Ibnu Khaldun (2001),imamah (kepemimpinan umat) adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturansyariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Oleh karena kemaslahatan akhirat, makakemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian kualitatif. Data-data yang digunakan adalah data kualitatif yangbersumber dari buku-buku fikih Islam. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mekanisme pemilihankepala negara dalam perspektif fikih Islam tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qurâan danHadis sehingga ia masuk ke dalam masalah ijtihadiyah, serta bagi ahli hukum Islam dipersilahkanuntuk menggali dan menemukan formula yang terbaik dalam proses pemilihannya.
Copyrights © 2014