Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017

Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile (Ide Model Pendidikan Profesi Advokat yang Mengkombinasi Kecerdasan Emosional dan Intelektual Sebagai Bagian dari Penegak Hukum)

Grees Selly (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai peran dan fungsi yang sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman sebagai aparat penegak hukum, namun ada kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada advokat, yaitu kemandirian advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. Kemandirian advokat bertujuan untuk medukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). Sebagai Profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai tersebut dipositifkan menjadi Kode Etik Profesi. Nilai-nilai etik tersebut muncul sebagai sintesa atas kecerdasan dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk menjadi advokat profesional dan handal dibutuhkan kecerdasan dalam menelaan dan menangani perkara yang dihadapi oleh kliennya. Advokat dituntut untuk ahli dan cerdas dalam segala hal, bukan cuma cerdas secara intelektual namun juga cerdas secara spiritual dan matang dalam kecerdasan emosional. Oleh sebab itu perlu dibentuk model pendidikan profesi advokat yang memadu padankan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan spiritual dan emosional, agar tujuan akhir dari pendidikan profesi advokat untuk membentuk advokat-advokat yang handal dalam memahami permasalahan hukum dan beretika mulia sebagai penegak hukum dapat terlaksana secara maksimal dan komprehensif. Kata Kunci: Advokat ; profesi hukum, pendidikan advokat Abstract: Act number 18 of 2003 On Advocates affirms the status of Advocates as one of the law enforcers who have roles and functions that are parallel to the Police, Attorney and judicial Power as law enforcement offcicers, but there is a certainty given by the law to advocates, namely the independence of advocates in Perform his duties and profession. The independence of an advocate aims to support the administration of a judicial system free from the intervention of power adn politics in the case of law enforcement, and with that independence also the Advocate Profession is said to be a very noble profession (officium nobile). As a noble Profession, of course, advocates are bound by ethical values that become the signs in the execution of theri duties and authorities, which are the values osited to be the Professional Code of Conduct. These ethical values merge as as synthesis of the basic intelligence that every human being possesses. To be a professional and reliable advocate it takes intelligence to defend and handle cases faced by clients. Advocates are required to be experts and intelligent in every way, not just intellectually intelligen but also spiritually intelligent and mature in emotional intelligence. Therefore, it is necessary to form an educational model of advocate profession that matches between intellectual intelligence with spiritual and emotional intelligence, so that the ultimate goal of professional education advocate to form advocates who are reliable in understanding legal issues and ethical ethics as law enforcement can be impelmented maximally and comprehensive. Daftar Pustaka Ari Yusuf Amir, Strategi Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, 2OO8. Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002. Jujun S. Sriasumantri, Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2013. A. Susanto, Filsafat Ilmu : Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis, Bumi Aksara, Jakarta, 2014. Ahmad Tafsir, Filsafat Umum: Akal dan Hati Sejak Thales sampai James, Rosdakarya, Bandung, 1992. Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik don Etika Konstitusi, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Franz Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Jakarta, Jakarta, 1987.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...