Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016

Dampak Perkawinan Anak Dibawah Umur Terhadap Perceraian Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Nurul Miqat (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2018

Abstract

UU No.1 tahun 1974 mengatakan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa". Bagi perkarwinan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah mereka yang telah memenuhi batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat I UU No.l Tahun 1974. Batas usia untuk melangsungkan perkarwinan itu pria sudah berusia 19 (Sembilan Belas )dan wanita sudah berusia 16 (enam belas) Tahun. Secara eksplisit ketentuan tersebut dijeiaskan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan sebelum batas umur tersebut maka disebut "Perkawinan dibawah umur" atau biasa pula dikenal dengan istilah pernikahan dini. kata Kunci: Anak di bawah Umur, Perkawinan. Abstract: Law number 1 of 1974 Regading Marriage states that "marriage is a spiritual and the physical bond between a man and a woman as husband and wife, with the aim to establish a happy and everlasting family (household) upon the divinity of God. According to the article 7 paragraph 1 of law No.1 of 1974, marriage is allowed for thosewhose have met the age limit, which for man is 19(nineteen) years old and for woman is 16(sixteen) years old. Subsequently, the provision explicitly explained that any marriages performed before the age limit so called "under age marriage" or also commonly known as early marriage. Daftar Pustaka Buku: Ida Bagoes Mantra. 2008, Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Komaria,. 2010, Hukum Perdata, Univ Muhammadiyah Malang, Malang Moch Isnaeni, Hukum perkawinan Indonesia, 2016, Surabaya Muhammad Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya, Bandung Nasution, 1988, Metode Naturalosti Kualitatif. Tarsito, bandung R.Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukam Perdata, Intermasa, Jakarta. Riduan Syahrani, 1992, Seluk beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung Simanjuntak, 2008. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Pendidikan, pendekaton kuantitatif kualitatif, dan R&D. Alfabeta, bandung Taufiqurrahman Syahuri. 2015. Legalisasi Hukum perkawinan Di Indonesia. Jakarta. Prenadamedia Group Zainuddin Ali.2006. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Sinar grafika, Jakarta Peraturan Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Perkawinan No 1. Th 1974

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...