ABSTRAKPenulis ingin menelaah bagaimana rentang kendali kelembagaan dari pusat ke daerah dalam mengelolawilayah perbatasan berdasarkan rencana induk pengelolaan perbatasan negara. Rencana induk pengelolaanbatas wilayah negara dan kawasan perbatasan atau Rinduk adalah rencana pembangunan nasional jangkamenengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayahnegara dan pembangunan kawasan perbatasan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka PanjangNasional atau RPJPN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Metode penelitianpada paper ini menggunakan metode normatif, dimana secara kualitatif ditelaah berbagai regulasi yang terkaitdengan lembaga dan kelembagaan pengelola perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasimengenai kelembagaan (Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mengatur tata kelola wilayahperbatasan negara sudah ada, namun perlu penguatan kelembagaan yang lebih lagi, pelatihan sumber dayamanusia dan penyediaan dana yang dibutuhkan sesuai dengan prioritas penanganan perbatasan Negara.
Copyrights © 2018