Pada saat ini, hampir seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistematikanya selalu dimulai dengan bagian Ketentuan Umum. Dalam Ketentuan Umum tersebut coba diterangkan, dijelaskan, atau didefenisikan pengertian-pengertian yang digunakan peraturan perundang-undangan tersebut; pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-undangan tersebut. Perumusan masalah yang ingin dikaji adalah: Bagaimana pengertian dan ruang lingkup “agraria” yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960? Dan Bagaimanakah implikasi pengertian “agraria” dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960?. Metode yang digunakan untuk memecahkan perumusan masalah tersebut adalah dengan metode analisis normatif. Berdasarkan analisis dalam artikel ini diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan Pokok Agraria tidak ditemukan secara jelas pendefenisian pengertian-pengertian yang digunakan oleh undang-undang tersebut, pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-perundangan tersebut. Walaupun tidak diterangkan secara spesifik, namun dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat terlihat bahwa lingkup agraria yan dimaksud undang-undang tersebut sesungguhnya melingkupi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960 lebih luas atau diperluas lingkupnya dibandingkan dengan pengertian sehari-hari. Oleh sebab itu, berdasarkan lingkup agraria tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria hampir sama dengan pengertian sumber daya alam.Kata Kunci : agraria, pengertian, implikasi
Copyrights © 2018