Untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri ( w o r k in overseas ), pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan peraturan pelaksa-naannya. Meskipun demikian TKI belum dapat terlindungi secara layak baik pada tahap pra penempatan ( pre - placement ), saat penempatan ( during placement ), dan setelah penempatan ( post - placement ). Berbagai kasus menimpa TKI yang bekerja di luar negeri seakan tidak mengenal kata akhir mulai dari tindakan kekerasan, pelecehan seksual, upah, jam kerja, dan waktu istirahat yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan lain-lain yang melanggar harkat dan martabat manusia.
Copyrights © 2018