Tesis ini difokuskan secara konfrehensif mengenai plagiasi hak cipta karya seni rupa di
Bali menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam tesis ini membahas dua masalah yakni pertama, bagaimanakah pelaksanaan dan
perlindungan hukum hak cipta karya seni rupa di Bali dan kedua, bagaimanakah penegakan
hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya seni rupa di Bali. Empat teori hukum
dipergunakan yakni (1) Teori Kepastian Hukum, (2) Teori Perlindungan Hukum, (3) Teori
Keadilan Hukum dan (4) Teori Sistem Hukum. Relevansi empat teori hukum yang digunakan
sebagai pisau analisis. Hasil tesis yakni: dalam Hak Cipta terdapat dua hak yang melekat, yaitu
Hak Ekonomi dan Hak Moral. Kasus plagiat atau plagiasi terhadap hak cipta karya seni rupa
di Bali lebih mengarah kepada pelanggaran terhadap Hak Moral Pencipta. Penegakan hukum
dan perlindungan terhadap Hak Cipta lebih mengutamakan kepada pelaku pelanggaran karya
cipta seni rupa di Bali yang membuat dan yang mendistribusikan ketimbang pengguna
perseorangan. Plagiat terhadap karya cipta seni rupa di Bali tidak hanya terbatas pada karya
ilmiah dan obyek hak cipta lainnya tetapi juga kepada Hak Paten dan Merk.
Kata kunci: Plagiasi, Hak Cipta, Karya Seni Rupa.
Copyrights © 2017