WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan
Vol 2, No 1: 2018

UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK PASCA TAX AMNESTY PADA KANWIL DJP BALI

Manik Sastri, Ida I Dewa A (Unknown)
Datrini, Luh Kade (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2018

Abstract

Pada tanggal 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan Undanng-Undanng No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Undang-Undang ini sempat beberapa kali mengalami penundaan, setelah adanya pembahasan yang alot di DPR sejak tahun 2015. Tidak tercapainya penerimaan pajak selama beberapa tahun terakhir menjadi pemicu diberlakkukannya undang-undang ini. Setelah pemerintah melihat bahwa penerimaan pajak masih rendah karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam melapor pajak. Padahal pemerintah beberapa tahun terakhir sangat menggantungkan penerimaan negara dari hasil penerimaan pajak. Catatan Bank dunia, tercatat tax ratio Indonesia selama 2014 hanya sebesar 10,84% dari Gross DomestikBruto, sedangkan rata-rata tax ratio negara didunia adalah 14,81%. Jadi tingkat kolektibilitas pajak di Indonesia masih sangat kecil, sehingga cukup berat dalam menopang pembelanjaan negara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:Untuk mengetahui manfaat tax amnesty sebagai upaya untuk menstimulus pendapatan nasional, untuk mengetahui besarnya sumbangan tax amnesty dalam meningkatkan penerimaan negara, menganalisis pengaruh beberapa faktor dalam upaya peningkatan penerimaan pajak pasca Tax amnesty. Pelaksanaan pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang berakhir pada akhir maret 2017 berlangsung cukup baik. Tercatat hasilnya sebagai berikut: jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi pajak di tanah air. Jumlah penerimaan negara dari Tax amnesty adalah 107 Triliyun dari 1.104,9 total realisasi penerimaan pajak tahun 2016. Pasca Tax Amnesty maka point penting yang harus segera dilakukan adalah:Pemutahiran administrasi terkait manajemen data dan informasi dengan sistem IT yang terintegrasi dengan semua stakeholders, koordinasi penegakan hukum perpajakan melalui pemeriksaan, dan transpormasi kelembagaan Kata kunci: Pasca tax amnesty, keterbukaan informasi antar lembaga, Pemeriksaan dan Pemutahiran sistem IT dan informasi data perpajakan

Copyrights © 2018