Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR SESUAI PASAL 8 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Rizki Kurniawan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik)
Rahmat Afandi Setyawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2018

Abstract

Bank dalam melakukan kredit kepada debitur wajib dan harus dibimbing dan mempertimbangkan prinsip-prinsip kredit yang sehat dan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank konvensional dalam penyelamatan kredit bermasalah menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan mekanisme penyelamatan kredit bermasalah oleh bank konvensional kepada debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya Undang-Undang Perbankan dan bahan pustaka lain terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbankan yang secara penafsirannya bank memiliki analisis terhadap calon debitur yang akan mengajukan kredit dan harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan kondisi ekonomi. administrasi kredit, yakni kredit yang perlu     mendapat perhatian khusus, perlakuan terhadap kredit yang tunggakan      bunganya dikapitalisasi, prosedur penyelesaian kredit bermasalah. Kata Kunci: Hukum, Perbankan, Prinsip Kehati-Hatian, Debitur, Kredit Macet.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...