Bank dalam melakukan kredit kepada debitur wajib dan harus dibimbing dan mempertimbangkan prinsip-prinsip kredit yang sehat dan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank konvensional dalam penyelamatan kredit bermasalah menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan mekanisme penyelamatan kredit bermasalah oleh bank konvensional kepada debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya Undang-Undang Perbankan dan bahan pustaka lain terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbankan yang secara penafsirannya bank memiliki analisis terhadap calon debitur yang akan mengajukan kredit dan harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan kondisi ekonomi. administrasi kredit, yakni kredit yang perlu    mendapat perhatian khusus, perlakuan terhadap kredit yang tunggakan     bunganya dikapitalisasi, prosedur penyelesaian kredit bermasalah. Kata Kunci: Hukum, Perbankan, Prinsip Kehati-Hatian, Debitur, Kredit Macet.
Copyrights © 2018