Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia. Untuk mengatasi kejahatan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Terdapat sejumlah jenis ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini, mulai dari pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, hingga pidana tambahan dan pemberat. Meski hukum Islam tidak mengatur tentang kejahatan ini, namun perbuatan kriminal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang kebebasan, kemerdekaan, kesetaraan dan penghargaan harkat martabat manusia.
Copyrights © 2017