Al-Qur’an ialah wahyu yang menjelaskan segala persoalan. Termasuk di dalamnya ialah persoalan kepemimpinan (khilâfah). Terlepas seperti apa bentuk khilâfah dalam Al-Qur’an, yang pasti tidak diragukan lagi bahwa khilâfah menjadi sorotan kalam ilahi tersebut. Karena persoalan apapun pasti disinggung dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, bagaimana jika interpretasi ayat dibelokkan kepada sesuatu yang bukan maksud ayat itu sendiri? Melalui pendekatan analisa konten dan konteks, dalam tafsir al-Wa’ie banyak ditemukan ayat-ayat Al-Qur’an yang diinterpretasi dengan jumping conclusion, seperti QS. al-Baqarah [2]: 30, al-Mâ’idah [5]: 49 dan QS. an-Nisâ’ [4]: 59. Ayat-ayat ini secara jelas tidak membahas khilâfah, akan tetapi ditafsiri Rokhmat S. Labib sampai pada kesimpulan sebagai kewajibkan mendirikan institusi Negara Islam (khilâfah islâmiyyah). Penafsiran demikian sungguh jauh dari apa yang ingin disampaikan ayat, bahkan bernilai mempolitisasi ayat-ayat Al-Qur’an.
Copyrights © 2018