Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 156 dan Pasal 156a telah mengaturmengenai masalah penghinaan agama, namun pengaturan KUHP ini tidak dapat diterapkan apabilapelaku penghinaan agama tersebut menggunakan media internet dalam melakukan aksinya. Penghinaanagama dengan menggunakan sarana internet telah diatur pada Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutundang-undang tersebut pelaku penghina agama dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabilatelah memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam Pasal 28 Ayat (2). Pada putusan perkara pidananomor: 45/PID.B/2012/PN. MR kenyataannya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156a hurufa dan huruf b KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikdalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, hal ini tentunya akan mempengaruhi pertimbanganHakim dalam mejatuhkan Putusan yang salah terhadap terdakwa. Seharusnya Jaksa Penuntut Umummembuat surat dakwaan tunggal dengan memilih Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang InformasiTransaksi Elektronik dengan lebih cermat memahami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Copyrights © 2016