Proses dan atau penyelesaian antara konsumen dengan produsen sebagaipelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kotaBatam adalah ketika para pihak yang bersengketa sudah adaperjanjian/kesepakatan sebelumnya maka BPSK tetap menghormatiperjanjian para pihak sebagai dasar dan pertimbangan pengambilankeputusan Majelis, dan untuk Proses penyelesaian sengketa di BPSK KotaBatam Batam. Penyelesaian sengketa yang terbaik sesungguhnya adalahpenyelesaian oleh para pihak (konsumen sebagai pemakai akhir suatu produkdengan produsen sebagai pelaku usaha), sehingga dapat diperoleh hasilyang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian melalui musyawarahmufakat oleh para pihak seperti tersebut di atas tanpa campur tangan olehpihak mana pun.
Copyrights © 2015