Tulisan ini mengkaji tentang relasi agama dan negara perspektif pemikiran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana relasi antara agama dan negara dalam pandangan Islam. Metode yang digunakan dalam mendapatkan data adalah metode deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa diantara tokoh atau pemikir muslim seperti Nurcholish Madjid dan Abdur Rahman Wahid bersepakat bahwa terdapat relasi yang konstruktif antara dua hal yaitu negara dan agama yang oleh kalangan revivalis memisahkannya. Beberapa indikatornya adalah: (1) Islam memberi prinsip-prinsip terbentuknya suatu negara dengan adanya konsep khalīfah, dawlah, atau hukūmah, (2) Islam menekankan pada nilai-nilai demokrasi yakni kebenaran dan keadilan, dan (3) Islam menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dengan menetapkan bahwa hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir adalah hak kemerdekaan beragama. Karena itu, Islam secara esensial menekankan pentingnya hak asasi manusia untuk ditegakkan dalam sebuah negara, karena hak asasi manusia itu adalah hak yang tidak boleh diganggu dan dirampas dari orang yang memiliki hak tersebut.
Copyrights © 2017