Pembagian waris Islam diterapkan sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik pertikaian dalam keluarga yang dapat muncul akibat rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh para ahli waris terhadap bagian masing-masing. Tiap ahli waris diberikan bagian secara proposional dan sesuai tanggung jawab yang diemban. Mengenai bagian waris ayah, di Indonesia terdapat dua perspektif yakni perspektif Shahabat dan pasal 177 Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini berusaha memaparkan dan membandingkan bagian waris ayah menurut kedua perspektif tersebut. Kata Kunci : bagian waris Ayah, Ijtihad Shahabat, Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2015