Merek merupakan identitas diri dari barang/jasa yang memakainya, oleh karena itu pendaftaran merek. Sangatlah penting bagi pemilik barang/jasa yang menggunakan merek dalam usahanya dengan didaftarkannya merek tersebut, maka pemilik merek terdaptar tersebut dapat perlindungan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, apabila suatu saat mereknya ditiru/dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab maka pemilik merek dapat melaporkannya dan menunututnya, kriteria merek yang diberikan oleh Undang-undang bahwa merek harus memiliki daya pembeda artinya merek harus memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Suatu tanda yang dimohonkan tidak akan diterima sebagai merk apabila tanda tersebut terlalu sederhana atau terlalu rumit, harus jelas artinya dapat membedakan dengan merek milik orang lain dalam kelas barang atau jasa sejenis. Kata kunci : Perdagangan, Perusahaan, Merek.
Copyrights © 2015