Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 3, No 2 (2015)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Dudung Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2017

Abstract

Fakta-fakta hukum yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, yang dihadapkan dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Proses Peradilan Pidana Anak dengan peradilan orang dewasa pada umumnya, identik ada perbedaan. Kategori anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan dimulai semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Selama proses peradilan tersebut , maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak nakal tersebut yang diatur dalam UndangundangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , terdapat tugas-tugas penyidik yang berhubungan dengan tugas yang meliputi proses penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...