DOKTRINA: JOURNAL OF LAW
Vol 1, No 1 (2018): Doktrina:Journal of Law April 2018

Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Siahaan, Rudy Haposan ( Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2018

Abstract

Pasca UU Nomor 21 Tahun 2011, penyelesaian sengketa perbankan wajib diselesaikan lebih dahulu oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Devisi Pengaduan  Konsumen yang wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Jasa Keuangan termasuk Bank) dan apabila tidak tercapai kata sepakat maka dapat di selesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  yang tidak hanya mediasi tetapi juga ada ajudikasi dan arbitrase yang wajib dibentuk oleh Asosiasi Perbankan paling lambat tanggal 31 Desember 2015 dan apabila belum terbentuk maka nasabah dapat mengajukan permohonan fasilitasi sengketa kepada OJK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sektor perbankan juga harus memiliki penyelesaian sengketa berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi menerapkan prinsip-prinsip aksesibilitas, idenpendensi, keadilan, dan afisiensi dan efektifitas, rangkai sistem perlindungan nasabah akan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada Bank dan membawa dampak positif bagi perkembangan industri perbankan dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berlanjut dan stabil. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dilakukan melalui LAPSPI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan yang terdaftar dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK. Adapun sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPSPI haruslah berupa sengketa perdata yang timbul di antara para pihak terkait dengan perbankan. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPSPI berupa Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa melalui LAPSPI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, para pihak dapat memilih Mediasi sebagai awal penyelesaian sengketa, hasil Mediasi ini berupa Kesepakatan Perdamaian yang dapat dikuatkan ke dalam bentuk Akta Perdamaian untuk dapat dilaksanakan. Apabila Mediasi tidak berhasil, para pihak dapat melanjutkannya dengan Ajudikasi. Putusan Ajudikasi ini bersifat final dan mengikat para pihak apabila pemohon menerima putusan ajudikasi secara keseluruhan dan dalam hal ini maka putusan ajudikasi sudah dapat dilaksanakan. Kedua, para pihak dapat memilih Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang pertama dan terakhir. Putusan Arbitrase harus terlebih dahulu didaftarkan  di pengadilan negeri  untuk dapat dilaksanakan. Pendaftaran ini merupakan  faktor terpenting  dalam pelaksanaan  putusan Arbitrase, karena tanpa pendaftaran  akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.Dengan terbentuknya LAPSPI ini, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk tersedianya mekanisme  penyelesaian sengketa di luar pengadilan dibidang jasa keuangan sektor Perbankan baik konvensional maupun syariah yang cepat, murah, adil dan efisien. Di samping itu penyelesaian sengketa perbankan di luar pengadilan tersebut dapat lebih baik karena penyelesaian sengketa dengan tetap memperhatikan karakteristik permasalahan dengan mengedepankan independensi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

doktrina

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Doktrina : Journal Of Law is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, ...