Pemanfaatan lahan gambut dalam kegiatan pertanian, terutama untuk perkebunan menjadi sorotan akhir-akhir ini, akibat terjadinya kebakaran lahan gambut sebagai penyebab bencana asap selama 18 tahun di Indonesia. Tulisan ini bertujuan menguraikan persoalan penggunaan lahan gambut, kejadian kebakaran, dan restorasi lahan gambut dari perspektif sosial ekonomi. Telah dilakukan penelitian dengan pendekatan studi kasus di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terstruktur dan mendalam, FGD, dan observasi partisipatif dengan cara tinggal bersama masyarakat. Dari data yang dikumpulkan, dapat dikatakan bahwa persoalan lahan untuk pertanian adalah kompleks, terutama persoalan kepemilikan lahan oleh orang luar Desa. Masyarakat pada umumnya latah melakukan budidaya tanaman sawit, namun sayangnya lahan selalu terbakar secara berulang. Kemudian ada upaya kegiatan restorasi gambut, sebagai usaha pemulihan lahan gambut terdegradasi akibat kekeringan dan kebakaran. Akan tetapi kegiatan restorasi tidak mudah dilakukan, dimana masyarakat merasakan bahwa restorasi adalah pilihan yang baik untuk menghindari kebakaran lahan gambut berulang, namun mereka mempertanyakan keuntungan ekonomi langsung dan kendala teknis seperti banjir yang mengganggu tanaman sawit yang dibudidayakan. Dari studi kasus ini tetap menyisakan pertanyaan upaya strategis apa yag dapat dilakukan dalam kegiatan restorasi gambut guna mendukung pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2019