Undang: Jurnal Hukum
Vol 1 No 2 (2018)

UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency Sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN

Dicky Moallavi Asnil (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2019

Abstract

The economic integration program between the members of Association of South East Asian Nations (ASEAN) and surrounding areas that trancends national borders and citizenship potentially creates the cross borders bankrupcy problems. The problem was born when the debtor undergoing bankruptcy process has assets abroad,where the bankruptcy proceedings are hampered by the laws of the country concerned. In adition, Indonesia and ASEAN do not yet a bankruptcy regulation that binds its member states in the settlement of this problems. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment is a model of cross-border insolvency law made by The United Nations which aims to be a reference of the world countries in the business of modernization and harmonization of national bankruptcy law respectively. This article shows that UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment which adheres to this flexibility principle can be used as a solution to modernize and harmonize bankruptcy law of ASEAN countries, especially Indonesia. Abstrak Program integrasi ekonomi antar negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan sekitarnya yang melampaui batas-batas negara dan kewarganegaraan saat ini berpotensi melahirkan permasalahan kepailitan lintas batas. Permasalahan itu lahir pada saat debitor yang menjalani proses kepailitan di suatu negara memiliki aset di luar negeri, di mana proses kepailitan terhadap aset pailit itu terhambat oleh hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Indonesia dan ASEAN sampai saat ini belum memiliki peraturan kepailitan yang mengikat negara anggotanya dalam penyelesaian permasalahan ini. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment adalah sebuah model hukum kepailitan lintas batas yang dibuat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk menjadi rujukan negara-negara dunia dalam usaha modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan nasional masing-masing. Artikel ini menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment yang menganut prinsip fleksibilitas dapat dijadikan solusi dalam upaya melakukan modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...