Penelitian ini untuk mengetahui peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan dengan diterapkannya pengenaan pajak 1% dari Omset yang di atur dalam PP No 46 Tahun 2013 pada wajib pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jenis penelitian kualitatif yang mana diperkuat dengan adanya observasi dan wawancara, sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian adalah (1) Prosedur yang digunakan sudah sesuai dengan Undang-undang yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak, dengan mengadakan pemetaan Wilayah, mengamati serta melakukan penyuluhan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. (2) Kurangnya Sumber Daya Manusia yang ada di Kantor Palayanan Pajak Pratama Malang dan kurangnya kesadaran pelaku Usaha Kecil dan Menengah terhadap perpajakan sehingga menjadi hambatan strategi ekstensifikasi untuk pencapaian yang maksimal.
Copyrights © 2016