Korupsi dalam pelayanan publik telah menjadi masalah cukup serius di Indonesia. Korupsi dalam konteks pelayanan publik disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu eksternal dan internal. Faktor eksternal karena adanya keinginan masyarkat untuk mendapatkan pelayanan secara cepat dalam berbagai urusan seperti pengurusan perijinan dan sejenisnya. Rentang kerja birokrasi yang panjang dan berbelit-belit (red-tape) menyebabkan masyarakat tidak sabar dan menginginkan proses yang cepat dan efisien. Sedangkan faktor internal lebihmenitikberatkan pada adanya fenomena rentang birokrasi yang panjang dengan sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum di birokrasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Strategi dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan dua hal: pertama penguatan kelembagaan internal birokrasi. Penguatan kelembagaan internal birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional. Birokrasi profesional harus dijalankandengan menerapkan aturan-aturan yang ketat dan pelaksanaanya dikontrol oleh atasan secaraketat, dan tenaga pelayanan birokrasi harus ditopang oleh orang-orang yang memilikikompetensi memadai. Kedua penguatan kapasitas sumber daya manusia yang mendorongbirokrasi diisi oleh orang-orang yang profesional. Sumber daya manusia yang profesionaladalah pegawai yang bekerja dengan pengetahuan dan kompetensi yang memadai danmemiliki integritas yang unggul. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dilakukanmelalui profesional development program dan character building program.
Copyrights © 2017