Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan Mojokerto dan Apakah Desa ini sudah melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang sesuai dengan peraturan. Sebagai informan terpilihnya adalah Perangkat Desa, Tim Pelaksana Desa serta masyarakat yang dianggap dapat mewakili unit penelitian dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian dilakukan dengan wawancara secara mendalam dan dengan cara pengamatan langsung pada pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan Mojokerto sudah akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Namun ada satu kegiatan yang kurang sesuai yaitu kegiatan belanja barang dan jasa. Desa Watesumpak Kecamatan Mojokerto sudah melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang sesuai dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7Tahun 2015. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama mulai kepala desa, perangkat desa, BPD dan semua elemen di Desa Watesumpak.
Copyrights © 2018