Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dengan Nomor: 27/A/DPP/-MHKI/X2020 tentang Dewan Redaksi Adapun nama tersebut adalah Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kesehatan melalui penerbitan karya tulis berbasis hasil penelitian. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, dan Oktober, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia sudah memiliki P-ISSN 2776-4753 (cetak), dan E-ISSN 2776-477X (online), Edisi mulai berlaku adalah Volume 1, Nomor. 1, April 2021. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang berstandar Nasional dan International dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, memiliki Focus and Scope di bidang Hukum Kesehatan.
Publication Per Year