cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
JURNAL HUKUM UNSRAT
ISSN : 14102358     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat" : 8 Documents clear
ASPEK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA Mamahit, Coby
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan di bidang ekonomi tersebut juga diiringi dengan pembangunan hukum untuk memperkuat aspek legal untuk perlindungan masyarakat di Indonesia, termasuk dunia usaha. Pembangunan di bidang hukum, diantaranya dari tahun ke tahun diusahakan adanya pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan melihat kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan tersebut ditegaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat).Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Buku II Bab XXX KUHP yang secara mengkhusus mengkaji Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Dalam hal ini, “maksud untuk mendapatkan untung” merupakan unsur dari semua penadahan.
PERAN PENEGAK HUKUM DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Mozes, Grees Thelma
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang oleh sementara orang dianggap sesuatu yang jika dibicarakan akan membawa aib bagi keluarga. Hal ini dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga terjadi antara suami dengan isteri atau anak yang bukan merupakan hal yang patut dikemukakan secara terbuka. Seorang korban kekerasan biasanya tidak menceritakan apa yang dialaminya karena merasa malu atau takut sehingga orang luar tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Walaupun frekuensi terjadinya kekerasan kadang semakin tinggi, namun korban tetap merahasiakan penderitaannya. Kondisi ini membuat masalah KDRT tidak dapat terungkap secara penuh. Adanya anggapan masyarakat bahwa masalah KDRT adalah masalah internal rumah tangga dan tidak boleh diketahui oleh orang lain yang memerlukan jalan keluar pemecahan yang dapat membuka wawasan masyarakat bahwa KDRT seyogianya dapat diselesaikan dengan cara adil, terutama bagi korban.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Kobandaha, Mahmudin
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dalam hal pelanggaran mengenai ketentuan ini, maka UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda dengan sejumlah uang. Itu semua semata-mata demi kepentingan anak.Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi.
BAGI HASIL INVESTASI SEBAGAI HAK MASYARAKAT ADAT PADA WILAYAH PERTAMBANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH Sondakh, Jemmy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik dalam penyelenggaraan investasi pertambangan di daerah banyak disebabkan oleh ketidak jelasan posisi masyarakat adat diwilayah pertambangan terkait dengan bagi hasil investasi. Hal ini disebabkan belum tegas dan jelasnya pengaturan tentang hak hak masyarakat adat atas penyelengaraan investasi pertambangan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pada tataran implementasi penyelengaran Investasi pertambangan banyak investasi yang bemasalah di Indonesia. Pemasalahan terkait dengan manfaat investasi dan kerugian masyarakat di wilayah pertambangan. Terjadi penolakan masyarakat adat atas kegiatan investasi pertambangan pada beberapa wilayah tertentu. menjadi masalah yang serius terkait dengan penerapan hukum investasi. Dengan menggunakan metode analisis normatif penelitian ini dilakukan guna menemukan faktor-faktor penyebab dari problematik bagi hasil terkait dengan hak masyarakat adat. Hasil analisis menunjukkan tarik menarik dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengendalian investasi pertambangan yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi pertambangan di Indonesia.
PERSPEKTIF DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM YANG PROGRESIF SEBAGAI SALAH SATU ILMU PENGETAHUAN HUKUM Bojangan, Wens Alexander
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk mengetahui, dalam artian bahwa ilmu bukanlah satu - satunya cara bagi manusia untuk mengetahui. Kebutuhan untuk menempatkan Ilmu Hukum sebagai sebenar ilmu pada akan sangat menentukan terciptanya di samping suatu landasan intelektual bagi komunitas keilmuwan, juga memaparkan masalah-masalah yang perlu dibahas, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh para pakar ilmu untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Ilmu Hukum.Munculnya sosiologi dalam Ilmu Hukum dikarenakan ingin melihat hakikat hukum yang tidak terbatas pada teks normatif yang abstrak. Tetapi lebih jauh dari itu, hukum ingin dilihat dalam segenap kompleksitasnya dalam interaksinya dengan alam realitas empirik sebagai medan tumbuh-kembangnya hukum tersebut. Apakah bunyi aturan hukum benar-benar berfungsi atau tidak berfungsi dalam realitas empirik.
EKSISTENSI “AFDOENING BUITEN PROCESS” DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Rumokoy, Nike K.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan kewenangan Jika melihat dari sejarahnya, upaya alternative penyelesaian perkara pidana ini sudah jauh diberlakukan sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada masa kolonial Belanda. Proses yang dilakukan dikenal dengan Afdoening Buiten Process (Penyelesaian perkara di luar pengadilan). Adapun bentuk untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan sekarang yang berlaku adalah seponeren yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung, diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana pada Undang-undang system peradilan pidana anak, pasal 82 KUHP serta didalam ketentuan RKUHP dan RKUHAP. Adapun Pasal 109 ayat (2) dan (3) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) KUHP tidak penulis anggap sebagai suatu penyelesaian diluar pengadilan, dikarenakan sifat penghentiannya ad hoc, yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pemeriksaan didalam sidang pengadilan. Pasal 35 huruf (c) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan “Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum”.
PROSPEKTIF PENGATURAN INVESTASI DI ERA OTONOMI DAERAH (SUATU TINJAUAN YURIDIS DI KOTA MANADO) Pontororing, Valent Stefanus
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendekatan penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (Soekamto, 2001:32) yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah otonom dalam memberikan perlindungan bagi kegiatan investasi baik dari segi asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, teori-teori hukum tentang retribusi dan otonomi daerah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan investasi di kota Manado belum berkembang secara optimal karena pengaturan investasi di kota Manado masih belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang pada prinsipnya memberikan kelonggaran bagi investor untuk berinvestasi. Pemerintah kota masih memakai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Retribusi Penguasaan Tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah kota Manado yang jelas-jelas banyak menghambat para investor.
PENGGUNAAN ALAT BUKTI SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENURUT TEORI DAN PRAKTEK Kaligis, Royke Y. J.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 8 (2017): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan, atau membuktikan adalah upaya dari pihak yang berperkara untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil, di lain pihak hakimlah yang harus menilai, membuktikan dan mengambil kesimpulan. Memang pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Tugas hakim atau pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau undang-undang apakah yang berlaku dalam hubungan hukum antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung di muka hakim itu masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar diktum putusnya, memutuskan siapakah yang dikalahkan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam proses mencari keadilan di pengadilan, maka para pihak berupaya untuk memenangkan perkaranya dengan cara mereka masing-masing, hal inilah yang dapat menjadi hambatan bagi pihak pengadilan dalam mengambil keputusan atau dalam menetapkan kebenaran suatu perkara. Hambatan-hambatan ini tentunya harus disikapi secara berhati-hati oleh para hakim maupun pihak-pihak yang berperkara.

Page 1 of 1 | Total Record : 8