cover
Contact Name
Franky R.D Rengkung
Contact Email
frankyrengkung@unsrat.ac.id
Phone
+6281311100340
Journal Mail Official
jurnalpolitico@unsrat.ac.id
Editorial Address
Jalan Kampus Bahu Malalayang Manado Kode Pos 95115
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Politico: Jurnal Ilmu Politik
ISSN : 23025603     EISSN : 29639018     DOI : -
Core Subject : Social,
The POLITICO journal contains various articles related to developments and dynamics that occur in the world of politics. Writings or articles published in the POLITICO Journal can be the results of research or scientific opinions related to political science both in theory and practice.
Articles 481 Documents
PENTINGNYA NETRALITAS KPUD DALAM PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF (STUDI KASUS DI KABUPATEN TOLIKARA PROVINSI PAPUA TAHUN 2009) Wenda, Kities
JURNAL POLITICO Vol 3, No 2 (2014): April 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENTINGNYA NETRALITAS KPUD DALAM PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF (STUDI KASUS DI KABUPATEN TOLIKARA PROVINSI PAPUA TAHUN 2009)[1]   Oleh : KITIES WENDA[2] NIM. 0908145036 ABSTRAKSI Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan secara demokrasi jujur dan adil, ditengah tengah masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas. Penelitian ini mencoba untuk melihat hal tersebut dengan mengunakan;  metode analisis kualitatif Konsep-konsep yang di gunakan dalam penelitian ini  adalah:  Netralitas; Netral berarti non partisipasi dalam kegiatan perang (netralitet) dan bukan perang (kuasi netralitet). Netralitet menunjukkan sikap sesuatu negara yang tidak turut berperang dengan Negara-negara yang berperang dan bermusuhan dan negara berperang wajib menghormati kekebalan wilayah netral. Netralitas terbagi dua, yaitu: Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti swiss dan austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPUD Kabupaten Tolikara tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2009 yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya usaha untuk  memenangkan salah satu calon legislatif tertentu, yang jumlah suaranya tidak memenuhi kuota.  Alasan ketidaknetralnya KPUD Kabupaten Tolikara bersifat pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana beberapa personil KPUD Kabupaten Tolikara dijanjikan dengan pemberian uang sebagai ucapan Terima kasih apabila memenangkan calon legislatif  tersebut, serta hubungan kekerabatan/keluarga personil KPUD Tolikara dengan calon legislatif tersebut. Penelitian ini meekomendasikan agar Netralitas mpenyelenggara pemilu sangat penting, dalam hal ini KPUD kabupaten Tolikara, oleh karena itu perlu diupayakan usaha-usaha preventif dan represif oleh KPUD Provinsi, juga oleh lembaga pengawas pemilu. Untuk kedepannya, dalam setiap seleksi penerimaan anggota KPUD, diharapkan Tim seleksi mampu memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki kemampuan, kredibel, serta idealis untuk menjadi penyelengara pemilu melalui kelembagaan KPUD, khususnya di Kabupaten Tolikara, sehingga kerusuhan masa tidak akan terulang kembali. Kata Kunci : Netralitas ,Pemilihan Umum Legislatif. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah.Undang-undang republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa  untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat DPR, dewan perwakilan daerah DPD dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD bahwa pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab berdasarkan pancasila dan   Udang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dapat dilakukan dengan baik sebagaimana prinsip harus jujur, adil dan terbuka untuk menwujudkan pemilu yang paling demokratis, yang dapat terhindar dari konflik.dalam hal  ini komisi pemilihan umum, peran lembaga ini sangat strategis dan menentukan keberahasilan dari pencapaian pemilihan umum yang ideal. bagaimana mereka menjaga netralitasnya untuk tidak berpihak pada suatu calon pemimpin politik yang akan dipilih oleh masyarakat. Hal ini menjadi masalah menarik untuk diteliti lebih jauh, karenanya proposal penelitian ini akan mendalami netralitas komosi pemilihan umum dalam pemilu legislatif di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Tahun 2009, mengingat belum lama berselang, Kabupaten ini sempat terjadi konflik di masyarakat yang menelan banyak korban nyawa sehubungan dengan pelaksaan kepala daerah. TINJAUAN PUSTAKA, Konsep Pemilihan Umum Legislatif.pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dpr, dewan perwakilan daerah dpd dan dewan perwakiloan rakyat daerah dprd propinsi maupun dprd kabupaten/kota se-Indonesia periode 2009-2014 Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjelaskan bahwa struktur Setjen KPU terdiri dari seorang Sekjen, Wakil Sekjen dan 7 Biro (sebelumnya 10 Biro), empat bagian dan tiga subbagian.Reorganisasi dan restrukturisasi organisasi KPU mengakibatkan hilangnya tiga Biro.Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan tetap. Dalam  menjalankan  tugas,  wewenang  dan  kewajibannya,  KPU  dibantu  oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan  KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota  masing-masing  dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Netralitas Penyelenggara Pemilu.Netralitas merupakan status hukum untuk tidak melibatkan diri dalam perang serta menetapkan hak dan kewajiban tertentu terhadap negara yang berperang.Netralitas mendapatkan bentuknya yang tegas pada awal abad ke-16, yaitu pasca kekalahan berat yang dialami Negara-negara konfederasi Swiss dalam pertempuran di Marignano (1515) melawan Milano.Dalam “Dekrit Zürich”Namun formalitas dari status ini baru diakui dan dijamin oleh Eropa setelah Perang Napoleon pada Tahun 1815.Netral berarti non partisipasi dalam kegiatan perang (netralitet) dan bukan perang (kuasi netralitet).Netralitet menunjukkan sikap sesuatu negara yang tidak turut berperang dengan Negara-negara yang berperang dan bermusuhan dan negara berperang wajib menghormati kekebalan wilayah netral.Netralitas terbagi dua, yaitu: Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti swiss dan austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. METODOLOGI PENELITIAN. Jenis Penelitian, penulis mengunakan ini dengan metode analisis kualitatif Informan,  fokus dalam penelitian ini adalah Kualitas personil KPU dalam menjaga idealisme dan bekerja secara professionalPemberian sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu. Serta hal-hal lain yang akan berkembang selama penelitian ini berlangsung. Teknik Pengumpulan Data, dalam penelitian ini, penulis mengunakan teknik pengumpulan data melalui- observasi dan wawacara Jenis dan Sumber Data, yaitu peneli akan banyak mencari primer. Disamping data primer yang dibutuhkan, peneliti juga mencari data sekunder yang dapat mendukung data primer. Teknik Analisis Data.Dalam penelitian ini, peneliti merupakan instrumen utama dalam pengumpulan data dan menginterpretasikan data. Dalam analisis kualitatif prosedur yang harus diperhatikan mulai dari pengumpulan data sampai generalisasi data. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian. Karateristik informan dalam penelitian ini adalah: Anggota KPUD Kabupaten Tolikara berjumlah 5 orang, dengan latar belakang pendidikan lulusan S1, dari bidang Ilmu yang berbeda, informan lainnya adalah para pengurus partai politik Golkar, dan Demokrat, yang merasa dirugikan dengan hasil pemilu 2009 yang lalu.Dari hasil wawancara dengan informan yang merupakan personil KPUD Tolikara jelas diungkapkan bahwa mereka telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mereka tetap menjaga integritas serta netralitas penyelenggaraan pemilu, walaupun mereka mempunyai hubungan kekerabatan dengan pengurus partai Golkar dan Demokrat, namun mereka tidak membeda-bedakan antara partai yang satu dengan yang lainnya. namun ada beberapa informasi yang kami terima dari salah seorang masyarakat yang bertetangga tempat tinggalnya dengan salah satu Personil KPUD, ia mengatakan:Setelah pelaksanaan pemilu ia (anggota KPUD), membeli mobil baru dan merenovasi rumah tinggalnya, sangat jelas terlihat perubahan secara materi, barang-barang yang ada didalam rumahnya diganti dengan yang baru, anaknya dibelikan sepeda motor, dam materi lainnya, yang sebelumnya tidakada.Dari hasil wawancara diatas, diungkapkan bahwa ada perubahan dalam kehidupan perekonomiannya, dari yang sebelumnya terkesan biasa-biasa saja, setelah pemilu sudah mampu membeli peralatan dan barang-barang baru, bahkan mampu membeli kendaraan roda empat, peneliti juga melakukan pengamatan langsung terhadap personil KPUD ini, dengan melihat secara langsung keberadaan rumah tempat tinggal, dan barang-barang seperti yang diinformasikan oleh salah seorang tetangganya, dan kenyataannya memang benar bahwa personil KPUD yang bersangkutan mempunyai materi seperti yang diungkapkan diatas. Pembahasan Hasil Penelitian. Dari hasil wawancara dengan para informan/narasumber pada bagian sebelumnya, terungkap jelas bahwa persoalan yang terjadi di Kabupaten Tolikara pada pemilu 2009 silam dipicu dengan adanya kecurangan dari personil KPUD yang memihak kepada calon tertentu, sehingga menimbulkan rasa tidak puas kepada para konstituen calon tersebut, yang mengakibatkan terjadinya amuk masa dari para pendukung calon legislatif yang merasa dirugikan oleh KPUD Tolikara. Dalam pelaksanaan demokrasi netralitas penyelenggara pemilihan umum sangat berperan penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan keamanan ketertiban masyarakat, dikala penyelenggara pemilu tidak netral, maka yang akan terjadi adalah ketidakpuasan dari masyarakat, yang akan berimbas pada kerugian secara nyawa dan materi dengan adanya amuk masa tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan/narasumber, terungkap bahwa beberapa faktor penyebab ketidaknetralan KPUD Tolikara ini adalah salah satunya unsur materi. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian pada bab terdahulu, maka penelitian ini dapat    disimpulkan sebagai berikut: KPUD Kabupaten Tolikara tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2009 yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya usaha untukmemenangkan salah satu calon legislatif tertentu, yang jumlah suaranya tidakmemenuhi kuota. Alasan ketidaknetralnya KPUD Kabupaten Tolikarabersifat pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana beberapa personil KPUD Kabupaten Tolikara dijanjikan dengan pemberian uang sebagai ungkapan terimakasih apabila memenangkan calon legislatif tersebut, serta hubungan kekerabatan/keluarga personil KPUD Tolikara dengan calon legislatif tersebut. Pelanggaran/kecurangan penyelenggaraan pemilu 2009 di Kabupaten Tolikarabersifat sistematis, terstruktur, dan masif, yang dibuktikan dengan keputusan diselenggarakannya pemungutan suara ulang, khusus di Kabupaten Tolikara. KPUD Provinsi dan lembaga pengawasan Pemilu dinilai lemah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara, khususnya kepada KPUD Kabupaten Tolikara. Saran Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah: Netralitasmpenyelenggara pemilu sangat penting, dalam hal ini KPUDTolikara, oleh karena itu perlu diupayakan usaha-usaha preventif dan represif oleh KPUD Provinsi, juga oleh lembaga pengawas pemilu. Untuk kedepannya, dalam setiap seleksi penerimaan anggota KPUD, diharapkan Tim seleksi mampu memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki kemampuan, kredibel, serta idealis untuk menjadi penyelengara pemilu melalui kelembagaan KPUD, khususnya di Kabupaten Tolikara, sehingga kerusuhan masa tidak akan terulang kembali. Dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya, diharapkan seluruh lapisan masyarakat lebih berperan lagi dalam melakukan pengawasan, agar kecurangan pemilu tidak terjadi, dalam hal ini kinerja lembaga pengawas pemilu perlu lebih ditingkatkan lagi. Peran KPUD Provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten/Kota perlu lebih ditingkatkan, dengan melakukan tindakan tegas apabila terbukti melakukan penlanggaran. DAFTAR PUSTAKA Johan, Daniel, disampaikan pada seminar pelatihan organisasi wajib PATRIA I, DPD PATRIA Jawa Timur, 15-17 Agustus 1998. Heryawan, Ahmad. Selasa, 02 Juni 2009, Latar Belakang BerdirinyaPartai politik, Koentjaraningrat, 1997, Kumpulan Tulisan tentang MetodePenelitian Sosial, Moleong, J, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Karya Bandung, Purwoko, Bambang, 2008, Metode Penelitian Ilmu Politik, bahan kuliah angkatan XVI, Singarimbun, M & S.Efendi, 1989, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta. Winardi 2011, Politik Uang Dan Pemilu 2009, Catatan Kristis Untuk Jurnalistik, Danim, sudarwan. 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia. Budiarjo, meriam 2007.Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Jakarta Hadari, Nawawi. 1990, Metode Penelitian Sosial, Jakarta Gayah Mada Press. Rudy May, 2003, Pengantar Ilmu Politik,Refika Bandung Budiawan Sidik Arifianto, “Golput Pun Kembali Memenangi Pilkada”,(24 Juli 2008). Sumber-sumber lain: Surat kabar kompas, (24 juli 2008). Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum –cet.1.Jogyakarta, Perjalanan politik, Lukas enembe, jalan terjal anak koteka meretas impian, (Jayapura November 2008). Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun2008 tentangPartaiPolitik, http://www.menkokesra.go.id/content/view/7929/39/, diunduh       25 April 2010. Program studi ilmu politik, plod – PPS UGM Yogyakarta.Latar-belakang- berdirinya-partai-politik.html Partai Politik Di Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik_di_Indonesia Putusan MK ‘ Suara Terbanyak ‘ Kurangi Konflik Internal Partai, sumber: beritasore.com, inilah.com,pikiran-rakyat.com,-mk-suara-terbanyak-kurangi.html Rumandi, “Menjadi Pemilih Cerdas”, http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/06/ Jabotabe/jab08.htm, diunduh 25 April 2010. http://www.menkokesra.go.id/content/view/7929/39/, diunduh 25 April2010.     [1] Merupakan Skripsi penulis [2] Mahasiswa FISIP Unsrat.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT ( STUDI DI KECAMATAN KOTAMOBAGU SELATAN KOTA KOTAMOBAGU) Damopolii, Regina Veranty
JURNAL POLITICO Vol 5, No 1 (2016): Februari 2016
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKDi era reformasi, kata perubahan menjadi kata yang sering disuarakan,baik untuk individu ataupun oleh anggota kelompok masyarakat lainnya.Tuntutan perubahan sering ditujukan kepada aparatur birokrasi yang kuatpelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dalam pelayananpemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan olehpemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan,dengan memperhatikan kualitas dan kuantitas pelayanan itu di berikanserta biaya yang relative terjangkau dan mutu pelayanan yang baik.Jadi, terdapat tiga unsure pokok dari pelayanan itu sendiri. Pertama,biaya harus relative lebih rendah, kedua, waktu yang diperlukan, danterakhir mutu pelayanan yang diberikan relative baik.Tujuan pembangunan kesehatan sebagai komitmen nasional dapatdilihat pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 TentangKesehatan, seperti berikut: ?Pembangunan kesehatan bertujuan untukmeningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiaporang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktifsecara sosial dan ekonomis.?Kata Kunci : implementasi, pemerintah, pelayanan kesehatan
STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1 (STUDI BAGI MASYARAKAT PETANI DESA BASAAN I KECAMATAN RATATOTOK) Wurangian, Mikhael
JURNAL POLITICO Vol 4, No 1 (2015): Februari 2015
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSebagai negara agraris, Indonesia menempatkan sektor pertanian sebagai penyangga bagipemenuhan kebutuhan masyarakat, mengingat semakin terus bertambahnya kebutuhan akanpangan yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk, maka dalam upaya menanggulangikemiskinan penting kiranya membicarakan cara efektif dalam memberdayakan masyarakat petani.Pemberdayaan masyarakat yang perlu dilakukan adalah dengan mendorong masyarakat untukmenyadari bahwa sektor pertanian adalah sektor kebutuhan yang paling vital bagimasyarakat.Kian hari jumlah masyarakat yang masih memilih untuk bertani semakinsedikit.Masyarakat saat ini lebih tertarik untuk bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaandan di instansi-instansi pemerintah serta swasta lainnya.Sektor pertanian dianggap tidakmenjanjikan lagi.Strategi pemerintah yang tepat sangat diperlukan untuk kemajuan desa.Konsep yang dipakai untuk membedah strategi pemberdayaan yang dilakukan olehpemerintah desa dalam penelitian ini adalah konsep yang dikemukan oleh Andrew (2005) yangmengatakan strategi adalah pola keputusan untuk menentukan dan mengungkapkan sasaran,maksud atau tujuan yang menghasilkan suatu kebijakan dan merencanakan sesuatu untukpencapaian tujuan-tujuan yang mau dicapai serta membuat rincian apa yang diinginkan. Strategitidak dapat dipisahkan dari struktur, tingkah laku dan kebudayaan di tempat terjadinya prosestersebut. Namun demikian, proses yang ada memiliki dua aspek penting yang saling berhubungansatu sama lain. Aspek tersebut diperlukan untuk tujuan analisis.Aspek yang dimaksud adalahperumusan (formulation), dan pelaksanaan (implementation).Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana strategi pemerintah desa dalam pemberdayanamasyarakat di desa Basaan I terutama di bagian pertanian, karena pertanian merupakan sumbermata pencaharian kebanyakan masyarakat, dengan majunya sector pertanian, maka kesejahteraanmasyarakat akan bertambah juga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dalamrangka mendukung selesainya penelitian ini.Keywords : Strategi, Pemberdayaan, Pertanian
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF DI KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN 2014 ( SUATU STUDI DISTRIK BALINGGA) Tabuni, Tetu
JURNAL POLITICO Vol 5, No 1 (2016): Februari 2016
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPartisipasi politik masyarakat merupakan bagian integral dari pemerintah agar pemerintah juga bisa memperhatikan atau mendukung aspirasi rakyat. Masyarakat distrik Balingga dalam melakukan kegiatan politik terlihat hanya ikut-ikutan, bahkan ada yang berpikir kegiatan seperti ini biasa saja dan tidak ada artinya, padahal keikut sertaan masyarakat dalam kegiatan politik sangat mempengaruhi untuk pegambilan keputusannya oleh pemerintah.Partisipasi politik masyarakat juga dapat dijadikan sebagai masukan yang diharapkan dapat meningkatkan usaha perbaikan kondisi dan taraf hidup masyarakat kabupaten Lanny Jaya distrik Balingga, agar bisa berkembang secara mandiri. Kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi merupakan tanda adanya kemampuan awal masyarakat untuk berkembang secara mandiri menurut beberapa pakar partisipasi politik masyarakat di dalam pembangunan dapat membutuhkan sebuah kemampuan masyarakat dalam pembangunan masyarakat. Oleh karena itu hal yang fundamental dalam pembangunan masyarakat adalah peningkatan partisipasi demokratis. Dengan demikian partisipasi tidak hanya ikut-ikutan tetapi mengambil peranan terutama mengontrol lembaga-lembaga yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat di distrik Balingga.Kata Kunci : Partisipasi Politik Masyarakat
PELAKSANAAN FUNGSI SEKRETARIAT DALAM PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA1 Mantang, Amir
JURNAL POLITICO Vol 4, No 1 (2015): Februari 2015
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKAparat pemerintahan berfungsi sebagai pelayanan masyarakat danpenyelenggara pemerintahan dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidakterlepas dari pelaksanaan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian,penggerakkan, dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptifyaitu tipe penelitian yang menggambarkan secara mendalam tentang situasi, atauproses yang diteliti. Dasar penelitian yang dilakukan adalah survey yaitu penelitianyang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis suatu peristiwa atau prosestertentu dengan memilih data atau ruang lingkup tertentu sebagai sampel yangdianggap refresentatif.Dari hasil penelitian menunjukkan peran penting manajemen dalam sekretariatsangat tergantung pada penerapan fungsi-fungsi manajemen yang digunakanorganisasi tersebut. Pelaksanaan fungsi secretariat dalam menjalankan fungsimanajemen dapat dioptimalkan melalui indikator-indikator sebagai berikut :1).Perencanaan (planning), 2).Pengorganisasian (organizing), 3).Pelaksanaan(actuating), 4).Pengawasan (controlling). Kemudian dari proses-proses pelaksanaanfungsi secretariat dalam peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di SekretariatKabupaten Bolaang Mongondow utara, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi,yaitu: sistem dan prosedur kerja, komunikasi, sarana dan prasarana serta anggaran.Kata Kunci: Fungsi Sekretariat, Kinerja, Pegawai.
PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT 1 (Studi di Kabupaten Bolaang Monggondow Utara) Talibo, Gito
JURNAL POLITICO Vol 2, No 1 (2013): Januari 2013
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Hal tersebut merupakan pertimbangan dibentuknya Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Konsekuensi dari adanya Pemilihan kepala daerah secara langsung, maka rakyat memiliki peran yang nyata dalam rangka ikut menentukan nasib daerahnya dengan perluasan partisipasi politik yang bersifat progresif melalui pemilihan umum dimana pemilihan umum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Mengingat sebelum aturan ini dikeluarkan maka yang berhak memilih Kepala Daerah adalah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terdapat di daerah tersebut. Hal ini mengidentifikasi dua jalan terpenting menuju demokrasi yaitu kompetisi dan partisipasi (Sorensen, 2003:21). Meningkatnya partisipasi berarti meningkatnya jumlah warga negara yang memperoleh hak- hak politik dan kebebasan, sedangkan kompetisi menyangkut pada tersedianya hak-hak dan kebebasan bagi anggota sistem politik. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan suatu lembaga yang mampu mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang mampu dan berkompeten. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah dimana mereka bertugas untuk mempersiapkan apa-apa saja yang perlu untuk melakukan pemilihan umum. KPUD juga memiliki tanggungjawab untuk mengarahkan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga Penyelenggaraan sebuah Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan dengan tepat dan dengan asas Demokrasi karena tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dapat dilihat berdasarkan partisipasi politik masyarakatnya.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Ingin mengetahui Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow UtaraKata kunci : Peran KPUD, Partisipasi Politik.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI DESA SOATOBARU KECAMATAN GALELA BARAT KABUPATEN HALMAHERA UTARA1 Tata, Edris
JURNAL POLITICO Vol 4, No 2 (2015): Juni 2015
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPartisipasi masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P2MD ) dalampemanfaatan dan pemeliharaan hasil proyek yang telah dicapai di Desa Soatobaru dilakukansecara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran darimasyarakat untuk tetap memelihara hasil dari pelaksanaan kegiatan P2MD agar manfaatnyadapat terus dirasakan. Hasil pelaksanaan program P2MD di Desa Soatobaru sangat memberikanmanfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai sarana yang ada sertadalam melakukan berbagai kegiatan, baik kegiatan ekonomi maupun dalam melakukan aktivitassehari-hari. Tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadappelaksanaan dan hasil dari kegiatan program P2MD di Desa Soatobaru sangat baik, karenamasyarakat yang terlibat berpartisipasi dalam pengawasan dan penilaian begitu besar . Inimenunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengontrol dan mengawasi jalannyapembangunan telah ada sehingga hasil pelaksanaan pembangunan lebih baik dan manfaatnyadapat dinikmati lebih lamaSeperti halnya dalam P2MD ini, masyarakat tidak hanya dituntutuntuk ikut mensukseskan penyelenggaraan program, namun lebih jauh lagi yakni sebagai aktortingkat lokal. Partisipasi masyarakat di Desa Soatobaru memang sudah cukup baik, namun akanlebih baik lagi apabila seluruh komponen masyarakat turut bahu membahu menumbuhkan rasasaling peduli terhadap kondisi sosial di lingkungannya.Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah pendekatan kualitatifKonsep yang di gunakan adalah Menurut Adisasmita, (2006 : 38) Partisipasi masyarakat dapatdidefinisikan sebagai keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan,meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan ( implementasi) program pembangunan.Dan juga Adisasmita mengatakan piningkatan partisipasi masyarakat merupakan salah satubentuk pemberdayaan masyarakat ( social empowerment) secara aktif yang berorintasi padapencapaian hasil pembangunan yang dilakukan dalam masyarakat ( pedesaan). Pemberdayaanmasyarakat merupakan upayah pememfaatan dan pengelolahan sumber daya masyarakat ( SDM)Pedesaan secara lebih aktif dan efisien.Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat, Program P2MD
PERILAKU PEMILIH PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2018 KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI KECAMATAN KHUSUS MIANGAS Riung, Wolter
JURNAL POLITICO Vol 8, No 3 (2019): November 2019
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSalah satu kunci dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah perilaku pemilih. Perilakupemilih sebagai keikutsertaan masyarakat dalam sebuah pemilihan umum, mulai dari menentukanapakah akan ikut memilih atau tidak memilih sampai pada proses menentukan pilihan padapemilihan bupati dan Wakil bupati tersebut. Penelitian ini mencoba memotret perilaku pemilihpada pemilihan bupati dan Wakil bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2018. Metodeyang di gunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melaluiwawancara yang di lakukan di lokasi penelitian dan pengkajian dokumen pendukung. Perilakupemilih di Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya di Kecamatan Khusus Miangas lebih dominandi pengaruhi oleh pendekatan psikologis yaitu mempertimbangkan pilihan pada figure daripasangan calon dan faktor mengidentifikasi partai. Pemilih juga di pengaruhi oleh pendekatanSosiologis yaitu mempertimbangkan pilihan pada faktor kekeluargaan dan adanya pendekatanpilihan Rasional yaitu melihat visi dan misi serta kinerja dari pasangan calon yang membuatpemilih mempertimbangkan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten KepulauanTalaud tahun 2018 di Kecamatan Khusus Miangas.Kata Kunci: Perilaku Pemilih, Pilkada, DemokrasiABSTRACTOne of the keys in conducting elections is voter behavior. Behavior of voters as publicparticipation in a general election, ranging from determining whether to vote or not vote until theprocess of determining the choice in the election of the regent and deputy regent. This study tries toportray the behavior of voters in the election of the regent and vice regent of Talaud Islands Regencyin 2018. The method used is a qualitative research method with data collection techniques throughinterviews conducted at the research location and review of supporting documents. Voter behavior inthe Talaud Islands District, especially in the Khusus District of Miangas, is more dominantly influencedby a psychological approach, namely considering the choice of figure of the candidate pair andidentifying factors of the party. Voters are also influenced by the Sociological approach which is toconsider choices on family factors and the rational choice approach which is to see the vision andmission as well as the performance of the candidate pairs that make voters consider their choices inthe regional head election of the Talaud Islands Regency in 2018 in Miangas Khusus DistrictKeywords: Voter Behavior, Local Election, Democracy
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( Suatu Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) Masuara, Rico
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam bagaimana fungsi BPD itu sebenarnya di Desa Bolangitang Barat ini. Dari hasil penelitian didapati bahwa fungsi BPD di Desa Bolangitang Barat ini masih lemah dan bahkan dapat dikatakan fungsi pengawasan BPD tidak berpengaruh apa-apa dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Disarankan perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah Desa dan BPD, serta harus adanya anggaran khusus untuk BPD untuk menunjang operasionalnya.   Keywords : Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Konsekuensi implementasi otonomi daerah, salah satu perubahan yang fundamental adalah terjadinya pergeseran struktur politik pemerintahan desa yang jauh berbeda dibanding sebelumnya. Angin segar yang dibawa arus reformasi adalah lahirnya pelembagaan politik ditingkat desa yang diharapkan memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independent dan sekaligus prospektif dalam pembangunan masyarakat desa. Pengaturan mengenai desa dalam undang-undang ini meliputi peraturan tentang: pembentukan, penghapusan dan pembangunan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyaratan Desa, keuangan desa, kerjasama antar desa, Maka yang utama dari undang-undang ini bagi desa adalah kedudukan desa yang tidak lagi dibawah kecamatan. Desa adalah entitas politik yang otonom.Fungsi kecamatan dalam konteks ini adalah sekedar menjalankan fungsi administratif dan koordinasi di wilayah kecamatan, sesuai dengan status kecamatan yang tidak lagi merupakan sebuah wilayah kekuasaan melainkan sebagai perpanjangan tangan dari kabupaten. Untuk memperkuat dasar-dasar operasional pelaksanaan pemerintahan desa, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2006 tentang pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.Peraturan pemerintah ini melengkapi peraturan sebelumnya dengan menegaskan kewenangan desa. Badan Permusyaratan Desa (BPD) diharapkan menjadi wadah atau gelanggang politik baru bagi warga desa dan membangun tradisi demokrasi, sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik desa serta menjadi alat kontrol bagi proses penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan ditingkat desa. Hal ini bisa terealisasi apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai mitra Kepala Desa, berperan aktif dalam membangun desa bersama kepala desa dan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat, merupakan desa yang baru dimekarkan sejak lima tahun terakhir, merupakan konsekuensi dari implementasi otonomi daerah. Dalam jangka waktu yang relatif cepat lembaga ini dibentuk untuk melakukan pilkades.Lembaga yang masih muda ini adalah lembaga legislatif desa yang baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa, seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan peranan atau fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga, termasuk Badan Permusyaratan Desa (BPD) akanseoptimal mungkin melaksanakan peran atau fungsinya secara baik, namun semua itu harus dipersiapkan secara matang dan terencana. Dalam hal ini peneliti sangat tertarik untuk menggambarkan secara maksimal bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalampelaksanaan kerja yang dijalankan oleh kepala desa (sangadi) sebagi pemerintah desa, agar terwujudnya demokratisasi serta semakin baiknya pelayanan terhadap masyarakat didesa sebagai mana yang dicita-citakan dalam otonomi daerah. Berdasarkan pemikiran di atas penulis melakukan penelitian tentang”Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa di Desa Bolangitang Satu”. Rumusan Masalah Menurut DR. Suharsimi Arikunto (1996:19) dalam penelitian harus dirumuskan masalah dengan jelas agar penelitian dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknyya sehingga akan jelas dari mana harus dimulai dan kemana harus pergi. Perumusan masalah juga diperlukan untuk mempermudah menginterpretasikan data dan fakta yang diperlukan dalam suatu penelitian. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara?”   Tujuan dan Manfaat Penelitian Setiap penelitian yang dilakukan terhadap suatu masalah pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai.Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: Untuk mengetahui fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD), implementasinya pada pemerintahan Desa, serta efektif dilaksanakan pada program kerja pemerintahan desa di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Manfaat Penelitian: Manfaat ilmiah, untuk menjadi khasanah ilmiah tentang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pemberdayaan desa.Manfaat Praktis, Sebagai bahan masukan dalam literatur kepustakaan bagi kalangan yang berkepentingan dan tertarik dengan masalah yang sama. TINJAUAN PUSTAKA A.        Fungsi Lembaga Badan Permusyaratan Desa (BPD) Fungsi merupakan tranformasi akibat pemetaan suatu nilai ke nilai lain. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemukaagama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembaliuntuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dipilih dari dan olehanggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkanperaturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. B.        Tinjauan Tentang Otonomi Daerah Menurut Loggeman dalam tulisannya ”Het staatsrecht derzelfregerendaGemenschappe” istilah ototnomi mempunyai makna kebebasan atas kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan terbatas yang harus dipertanggung jawabkan. Dalam pemberian tanggung jawab terkandung dua unsur: a.   Pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus dilaksanakan serta kewenangan untuk melaksanakannya. b.   Pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana penyelesaian itu. Pemberian kekuasaan dalam istilah otonomi dalam arti bertanggung jawab atas pengaturan dan pengurusan pemerintahan daerah mempunyai sifat mendorong atau memberikan perangsangan untuk berusaha menumbuh dan mengembangkan keinginan sendiri, sifat itu membangkitkan otoaktivitas dan mempertinggi harga diri dalam arti yang sebaik-baiknya (Syafruddin,1984:6).Otonomi daerah secara sederhana dapat diartikan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri oleh satuan organisasi pemerintahan di daerah. Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Widjaja,2001:243).   C.        Tinjauan Tentang Pemerintahan Desa Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai  kesatuan masyarakat  hukum yang  memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan  pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.   D.        Tinjauan Tentang Desa Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu yang antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung pada alam.Oleh karean itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang dikatakan rendah. Sedangkan dari sudut pandang politik dan hukum , desa sering diidentikkan sebagai organisasi kekuasaan. Melalui kaca mata ini, desa dipahami sebagai organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu dalam struktur pemerintahan Negara. (Juliantara,2000:18) F.         Defenisi Operasional Defenisi operasional merupakan unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel, dengan kata lain sebagai petunjuk pelaksanaannya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah operasionalisasi kerangka teori yang telah diajukan sebelumnya (singarimbun 1989:46). Adapun indikator-indikator dari variabel yang diteliti adalah Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa di Desa Bolangitang Barat Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebagai berikut: Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD).Peran Badan Permusyaratan Desa (BPD).Kendala, penghalang dalam menjalankan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD).Usaha-usaha yang dilakukan agar pelaksanaan Badan Permusyaratan Desa BPD) berjalan dengan baik. METODE PENELITIAN A.        Bentuk Penelitian Bentuk penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif yang maksudnya suatu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan melalui generalisasi yang menjelaskan suatu gejala atau kenyataan sosial yang berlangsung. (faisal, 1995:20) Maka bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.Penelitian deskriptif ini sebenarnya beragam, banyak ahli yang memberikan pengertian yang lebih luas yaitu segala macam bentuk penelitian kecuali penelitian histories dan eksperimantal.Penelitian deskriptif ini adalah penelitian yang bermaksud untuk membuat deskripsi mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian (Suryabrata, 1987:19). B.        Lokasi Penelitian Adapun lokasi penelitian bertempat di kantor Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dan Kantor Kepala desa Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. C.        Fokus Penelitian Penelitian ini difokuskan pada Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Bolangitang Satu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi: Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.Pelaksanaan fungsi pembuat aturan desa (legislasi)Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa Bolangitang Satu. Serta hal-hal lain yang akan berkembang saat penelitian ini dilaksanakan. D.        Informan Penelitian Penulis menetapkan pihak-pihak yang menjadi informan kunci (key informan), informan biasa pada penelitian ini secara sengaja, yakni dengan perincian sebagai berikut: a.         Informan kunci (Key informan) - Kepala Badan Permusyaratan Desa (BPD) - Kepala Desa b.         Informan biasa yang terdiri dari 4 orang masyarakat E.        Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang tepat untuk mendapatkan data kualitatif pada umumnya agak berbeda dengan pengumpulan data melalui data kuantitatif.(Ali, 1997:198). Untuk memperoleh data informassi yang dapat dijadikan bahan dalam penelitian ini, maka penulis mengumpulkan data dengan cara melalui: 1. Teknik Pengumpulan Data Primer Dalam hal ini data diperoleh dengan cara-cara sebagi berikut. a. Wawancara, yaitu mendapatkan data dengan cara Tanya jawab dan berhadapan langsung dengan responden. b. Observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. 2. Teknik Pengumpulan Data Sekunder Yakni data yang diperoleh untuk mendukung data primer. Data sekunder yang digunakan antara lain. a. Studi Kepustakaan b. Dokumentasi   F.         Teknik Analisa Data Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian deskriptif adalah teknik analisa data kualitatif, tanpa menggunakan alat bantu rumus statistik.Pengolahan dan penganalisaan data yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menekankan pada segi pengamatan langsung secara partisipatif dari penelitian. Dengan demikian dapat diungkapakan fenomena-fenomena yang terjadi serta hal-hal yang melatar belakanginya yang pada akhirnya akan menghasilkan gambaran yang jelas, terarah dan menyeluruh dari masalah yang menjadi objek penelitian. Oleh karena analisa dari penelitian kualitatif tidak mendasarkan interpretasi datanya pada perhitungan-perhitungan seperti analisa data penelitian kuantitatif, maka analisa data terletak pada kemampuan nalar peneliti dalam menghubungkan data, fakta, dan informasi yang diperoleh oleh peneliti itu sendiri. (Ali, 1997:151)     PEMBAHASAN   1.   Analisa Data Tentang Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, fungsi serta kewenangan Badan Perwakilan Desa yang berdasarkan UU 32/2004 diganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa mengalami penyempitan fungsi dan kewenangan, yaitu hanya berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Meskipun Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU 32/2004 tidak memiliki fungsi pengawasan/kontrol terhadap kepala desa, tetapi dari sisi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih terbuka dengan diberikannya dua fungsi kepada Badan Permusyawaratan Desa yang dulu dimiliki oleh BPD berdasarkan UU 22 / 1999, yaitu fungsi:   a. Menampng dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diharapkan merasa ikut memiliki pembangunan yang akan dilaksanakan. Apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak menyerap aspirasi masyarakat dan berjalan sediri dalam merencanakan program perencanaan pembangunan.Maka besar kemungkinan tidak akan berjalan dengan baik. Dan besar kemungkinan program, berakibat fatal, karena masyarakat desa merasa bahwa mereka tidak ikut memiliki program perencanaan yang akan dilaksanakan, serta berakibat partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan program perencanaan dari Sangadi dan aparaturnya sebagai pelaksana perencana pembangunan yang telah mereka susun akan berjalan dan kalaupun berjalan akan berjalan sendiri. Namun pada tahap penyaluran aspirasi masyarakat Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang sering mengabaikan prinsip keterwakilan atau asas menyeluruh bagi setiap kebijakan desa yang dihasilkan.Hal ini berkaitan dengan kinerja Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang yang tidak optimal. Secara sistem keorganisasian lembaga pemerintahan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak mampu menjalankan fungsi kesekretariatannya maka menjadi faktor penghambat terbesar ketika aspirasi masyarakat hanya diterima melalui lisan tanpa dokumen atau arsip yang dapat diajukan pada rapat antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang. Inilah yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang dalam menampung setiap aspirasi masyarakat yang berkembang.   b. Legisasi yaitu menetapkan peraturan desa (Perdes). Fungsi legilasi dijalankan dengan baik oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang pada saat perumusan dan penetapan program kerja dan peraturan desa dari Pemerintah Desa Janjiamaria.Berdasarkan hasil data bahwa Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang telah ikut dalam penetapan peraturan desa yang diajukan Pemerintah Desa sebagai suatu sistem pemerintahan desa. Akan tetapi hasil data mengenai proses perumusan program kerja pembangunan Desa Bolangitang didapati ada responden yang menyatakan sering. Hal ini berarti dalam perumusan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak diikutkan secara penuh.   2. Analisa data tentang pelaksanaan kerja Pemerintah Desa. Dalam amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, secara eksplisit menyantumkan bahwa pemerintahan desa adalah Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan aparaturnya dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Berarti pemerintah desa adalah Kepala Desa sebagai eksekutif, dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai legislatif. Peran dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah menjadikan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan harus memberi ruang pada partisipasi masyarakat Pembagian peran dan fungsi antara Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa adalah dalam rangka meningkatkan kualitas kerja pada aparatur desa dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di Desa Bolangitang.     PENUTUP A.        Kesimpulan Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, adapun yang menjadi kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang dalam pemerintahan desa masih lemah. Bahkan boleh dikatakan dalam pelaksanaan dalam sistem pemerintahan desa di Desa Bolangitang Badan Permusyaratan Desa (BPD) tidak mampu memberikan pengaruh pada peningkatan kerja pemerintah desa. Dalam menyerap dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat desa, Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh aparat pemerintah desa. Sedangkan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam tahap pelaksanaan ini hanyalah sebatas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai dengan yang direncanakan. 3. Dalam hal kualitas kerja yang dihasilkan oleh aparatur desa sebagai pelaksana pemerintahan juga muncul masalah kesalahan administratif yang menunjukkan adanya kurang profesionalisme. B.        Saran Adapun saran yang akan diajukan kepada anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Bolangitang adalah sebagai berikut: Perlunya ditingkatkan koordinasi antara sesama anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dan aparaturnya sebagai pelaksana pemerintahan desa agar pelaksanaan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang dapat terlaksana dengan optimal, dan Harus segera dilakukan Diklat bagi aparatur desa.Perlu diadakannya sosialisasi tentang JUKLAK dan JUKNIS mengenai PP No. 72 tahun 2005 mengenai pemerintahan desa, melalui Perda pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.   DAFTAR PUSTAKA   Ali, Faried Metode penelitian sosial dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 1997 Abe, Alexander, perencanaan daerah partisipatif . Yogyakarta; Pembaharuan 2005 Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Faisal, Sanapiah. Format-format penelitian sosial.PT Raja Grafindo Persada Jakarta. 1995 Garna, Abdul, Tata cara penulisan karya tulis ilmiah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1991 Hadari, Nawawi. 2007. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Juliantara, Wijaya, Pembaharuan kabupaten arah realisasi di era otonomi Daerah, Yogyakarta, Pembaharuan Nawawi, Hadari. Metode penelitian bidang sosial.UGM press Yogyakarta  1990 Singarimbun Masri, Effendi Sofyan, Metode penelitiian survai, LP3ES,Jakarta 1989 Suharsimi, Arikunto, Prof. Dr,Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, PT.Rineka Cipta, Jakarta,1998 Sugiono. 2004. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Soekanto,Soerjono,Sosiologi suatu pengantar, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003 Wrihatnolo, Randy R, dan Nugroho, Riant. 2006. Manajemen Pembangunan Indonesia: Sebuah Pengantar Panduan. Jakarta: Elekx Media Komputindo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005Tentang pedoman Umum Pengaturan mengenai desa dan Badan Permusyratan Desa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai desa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai pembentukan kelurahan Badan Permusyaratan Desa (BPD)
KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI DI KECAMATAN DUMOGA BARAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW) Bonde, Sunardi
JURNAL POLITICO Vol 5, No 1 (2016): Februari 2016
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini hendak mencoba melihat motivasi disiplin kerja pegawaidari faktor kepemimpinan camat sebagai seorang manajer organisasi. Seiringdengan berjalannya era globalisasi,dan semakin ketatnya persaingan kerja disaat ini Camat Dumoga Barat sebaiknya lebih memperhatikan keterampilanpegawai,dari tingkat pendidikan mereka yang disesuaikan dengan keahlian atauketerampilan berdasarkan kebutuhan organisasi di instansi terkait,dan harusbertindak tegas terhadap pegawai yang tidak displin melaksanakanpekerjaannya dengan memberikan sanksi yang seharusnya.Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian deskriptifkualitatif. Metode deskriptif kualitatif sebagai prosedur penelitian yangmenghasilkan, data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orangorangatau perilaku yang diamati.Tindakan tegas tersebut diambil agar hasil kerja pegawai sesuai denganstandar yang ada,namun tentunya agar hasil pekerjaan itu dapat sempurnaharuslah didukung dengan menciptakan suasana linkungan kerja yang baik, agarpegawai tidak merasa tertekan didalam melaksanakan pekerjaannya, dengandemikian ada hubungan timbal balik antara pimpinan dan bawahan untuk salingmengisi sebagai tugas dan tanggung jawabnya.Kata kunci: Kepemimpinan, Disiplin, Aparatur Sipil Negara

Page 3 of 49 | Total Record : 481


Filter by Year

2013 2023