cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Arjuna Subject : -
Articles 120 Documents
LEMBAGA EKSAMINASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN M. Hamidi Masykur
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (806.39 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.34

Abstract

Land problem is an issue that often causes dispute prolonged in the dynamics of lives of many Indonesian’s people. Government efforts to serious in minimize or reduce conflict of agrarian affairs (land) proven with the establishment of decree of the Regulation of The National Land Agency Republic Indonesia Number 12 Year 2013 about Land Examination. Land Examination institutions have the authority to resolve the conflict through researchers land, examiner and give the recommendations of the decision and the concept of the decision to give regulation, conversion/affirmation/recognition, the cancellation of land rights published The National Land Agency. In 2011 the government also has imposed The National Land Agency decree of Regulation of The National Land Agency Republic Indonesia Number 12 Year 2013. The regulation is the institutional mechanism orders the title land cases in land dispute resolution. The question is then could land examination institutions (Regulation of The National Land Agency Republic Indonesia Number 12 Year 2013) as a land dispute resolution outside of court (alternative dispute resolution) able to answer the problem of land conflicts that become contributors to the case in the supreme court. An excess of this institution is examination can settle the dispute quickly, and his ruling is a win win solution, reduce the cost of conventional litigation and withdrawal of the usual time happened, prevent a legal dispute that usually go to court. The weakness of the institution examination this is a lack of socialization, not all the areas of The National Land Agency forming Examination Team. Optimization of land examination institutions required to land dispute settlement can be immediately solved without judicial mechanisms of course take a long time and not completed.
PENERAPAN ACARA SINGKAT DAN ACARA CEPAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN: SUATU TINJAUAN POLITIK HUKUM ACARA PERDATA Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.29 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.2

Abstract

Hukum acara perdata yang saat ini berlaku di Indonesia masih mengacu pada peraturan yang berlaku pada masa Hindia Belanda yaitu Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg). Dengan pemberlakuan yang sudah sangat lama ini pada beberapa hal tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan mengenai hukum acara perdata yang baru, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan terhadap rancangan hukum acara perdata tersebut. Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam rancangan hukum acara perdata dan tidak diatur sebelumnya dalam HIR dan RBg, antara lain adalah pemeriksaan dengan Acara Singkat dan Acara Cepat. Kedua ketentuan baru ini diharapkan sebagai langkah untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mempercepat cara penyelesaian (efisiensi waktu) sengketa. Dengan adanya ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat dan Acara Cepat tersebut di atas, maka diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat agar mendapatkan sarana penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif, sehingga tercipta peradilan dengan biaya ringan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Selaras dengan tujuan di atas, maka dari sisi politik hukum, pengaturan Hukum Acara Perdata sangat urgent dengan melakukan pembaharuan materi hukum agar sesuai dengan tujuan negara dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi- materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan, maka salah satu tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk terwujudnya kepastian hukum (tertulis) dalam masyarakat. Undang-undang tentang Hukum Acara perdata diharapkan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum masyarakat khususnya hukum acara perdata guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.  Kata kunci: hukum acara perdata, acara cepat, acara singkat, politik hukum.
ASPEK HUKUM ACARA PERDATA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Aam Suryamah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.25

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmerupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum dengan dasar hukum acara perdata. Jurnal ini membahas bagaimanakah mekanisme penyelesaian danpengimplementasian hukum acara perdata dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya non litigasi harus didahulukan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Upaya litigasi melaluiPengadilan Hubungan Industrial dilakukan apabila upaya non litigasi tidak berhasil.Salah satu kelemahan mekanisme iniadalah pelaksanaan asas penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang pada praktiknya belum terlaksana karena adanya pembatasan penyelesaian perkara 50 hari yang sulit dicapai melalui sistem pemeriksaan dengan acara biasa.Selainitu juga lokasi pengadilan hubungan industrial hanya berada di ibu kota provinsi jauh dari tempat para pihak yang berselisih.Kata Kunci: aspek hukum, acara perdata, penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENUJU PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.16

Abstract

Dalam era perdagangan bebas yang disertai dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan industri, telah mempengaruhi berbagai sektor usaha termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan dan perbankan. Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan, terutama di bidang perdagangan dan perbankan. Perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Hal ini juga dipengaruhi oleh pergaulan hidup internasional dalam era globalisasi. Sampai saat ini alat bukti yang diatur dalam undang-undang adalah surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan saksi ahli, dan secara khusus media elektronik yang menyimpan dokumen perusahaan (menurut undang-undang Dokumen Perusahaan) seperti microfilm dan media penyimpan lainnya yaitu alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan ke dalamnya. Dalam praktik muncul berbagai jenis yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik seperti misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), sistem layanan pesan singkat/SMS, hasil rekaman kamera tersembunyi/cctv, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data. Dengan semakin meningkatnya aktivitas elektronik, maka alat pembuktian yang dapat digunakan secara hukum harus juga meliputi informasi atau dokumen elektronik untuk memudahkan pelaksanaan hukumnya. Selain itu hasil cetak dari dokumen elektronik tersebut juga harus dapat dijadikan alat bukti sah secara hukum.Kata kunci: alat bukti, pembaharuan hukum, hukum acara perdata
PRINSIP PILIHAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK E-COMMERCE TRANSNASIONAL Moh Ali
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (800.237 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.39

Abstract

Globalisasi dalam sekala internasional menimbulkan masalah baru dalam hubungan kontraktual. Kontrak yang salah satu pihaknya ada pihak asing, berimplikasi pada persoalan pilihan hukum. Dalam Kontrak konsumen kedudukan konsumen dipandang mempunyai bargaining position yang lemah. Prinsip-prinsip hukum internasional bidang e-commerce umumnya membolehkan sebuah negara mengatur kegiatan yang mempunyai akibat yang penting dan besar (substantial effect). Oleh karena itu diperlukan perlindungan dan proteksi dari negara bertalian dengan prinsip pilihan hukum yang digunakan. UUPK, UU ITE, UUP maupun HPI Indonesia belum memberikan jaminan perlindungan yang tegas berkaitan dengan pilihan hukum dalam kontrak e-commerce bersekala transnasional sehingga muncul legal gap. Prinsip-prinsip pilihan hukum yang lazimnya didasarkan atas kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak mengalami pergeseran paradigma terutama didasarkan doktrin negara kesejahteraan dimana ruang publik perlu mendapatkan perlindungan. Dalam soal penyelesaian sengketa, kebanyakan negara civil law menganut prinsip country of reception yaitu aturan yang memperbolehkan konsumen pemakai terakhir (end user) menerapkan Undang Undang Perlindungan Konsumen negaranya. Prinsip ini dikecualikan terhadap transaksi konsumen dan tidak berlaku pada kontrak e-commerce antara pengusaha. Prinsip ini diambil dari konvensi Roma dan Konvensi Brussel yang diresipir ke dalam Directive yakni Undang-undang bagi komunitas MEE (Europe Union). Untuk mengatasi legal gap pada penyelesaian sengketa e-commerce transnasional maka perlu dilakukan legal reform yang mengadaptasi kerberlakuan prinsip country of reception ini ke dalam regulasi Indonesia sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi.
DASAR HUKUM GUGATAN TERHADAP SERTIFIKAT PENGUJIAN MUTU PANGAN OLAHAN YANG DITERBITKAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MELALUI PENGADILAN I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.169 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.7

Abstract

Indonesia dalam mengakses pasar dunia telah mengadopsi hasil-hasil standar mutu dari the International Organization for Standardization (ISO) dengan memberlakukan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Pasal 30 PP No. 28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, SNI dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/ atau pertimbangan ekonomis dengan memenuhi standar mutu pangan. Apabila tidak ada standar mutu dalam SNI, maka dapat dipergunakan standar mutu pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan Ketentuan Umum PP No 28/2004 sertifikat mutu pangan merupakan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu. Dengan demikian berdasarkan PP tersebut sertifikat pengujian mutu pangan olahan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar POM merupakan jaminan yang menyatakan pangan olahan yang diedarkan oleh pelaku usaha sudah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan. Munculnya kasus-kasus pelanggaran jaminan mutu dari produk pangan olahan, seperti kasus susu yang mengandung melamin, menimbulkan permasalahan hukum tentang kekuatan mengikat laporan pengujian mutu tersebut dalam pembuktian pada tuntutan ganti rugi konsumen. Permasalahan bagi konsumen yang dirugikan, bagaimana dasar hukum gugatan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat laporan pengujian, apabila dituntut melalui pengadilan. Berdasarkan pada analisis bahan hukum secara deskripsi, interpretasi dan argumentasi, laporan pengujian mutu pangan olahan tersebut merupakan bukti tertulis dalam bentuk akte autentik, karena diterbitkan oleh pejabat umum dalam hal ini Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan. Dasar hukum gugatan konsumen yang dirugikan terhadap tanggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah gugatan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian. Untuk produk yang cacat dan membahayakan didasarkan pada tanggung jawab mutlak (strict liability).Kata kunci: gugatan, sertifikat pengujian mutu pangan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makan- an.
PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 Agung Sujatmiko
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.30

Abstract

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut terdiri atas hak untuk menggunakan (to use) dan hak untuk memberi izin pada orang lain untuk menggunakan hak merek (to give license). Apabila ada orang lain menggunakan hak khusus tadi tanpa seizin pemilik merek maka telah terjadi pelanggaran hak merek. Jika terjadi pelanggaran hak merek, maka pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Upaya hukum tersebut bisa berupa perdata dan/atau pidana. Gugatan pelanggaran merek dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan salah satu upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas merek yang dapat memberikan jalan keluar atas sengketa merek antara pemilik merek terdaftar dan pihak lain. Isi gugatan tersebut pada prinsipnya berupa gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Merek, Ganti rugi.
KAJIAN YURIDIS : MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN Mardalena Hanifah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.21

Abstract

Mediasi merupakan suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang Mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah hukum Privat/Perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, bisnis, kontrak, perbankan dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur Mediasi. Kewajiban untuk melaksanakan Mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan, di mana anjuran oleh hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Berdasarkan Pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg, perkara yang tidak menempuh prosedur Mediasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan HIR dan Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Persoalannya adalah bagaimana prosedur dan syarat Mediasi yang diatur dalam PERMA No 1 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi sudah merupakan pilihan para pihak dalam mengakhiri perkara di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas hukum yang merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang dapat dipedomani. Sifat penelitian yang dilakukan yaitu deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan dalam kalimat yang jelas dan terperinci. Mediasi di Pengadilan dianggap sebagai proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan relatif murah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam memenuhi rasa keadilan serta memberikan hasil yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan pengintegrasian sistem Mediasi lebih mengutamakan pendekatan konsensus dalam mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian, Sengketa Perdata 
TIPOLOGI SENGKETA TANAH DAN PILIHAN PENYELESAIANNYA (STUDI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG) Aprila Niravita; Rofi Wahanisa
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.527 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.12

Abstract

Artikel ini berdasarkan inventarisasi kasus pertanahan di Kabupaten Semarang yang relatif cukup banyak. Berdasarkan data yang sudah di inventarisasi pada tahun 2012 terdapat 87 kasus, dan pada tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah kasus yakni berjumlah 91 kasus. Upaya penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Semarang pada umumnya diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, sedangkan secara litigasi pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ungaran, Pengadilan Agama Ambarawa dan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang; sedangkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Pilihan penyelesaian lebih banyak dilakukan melalui mediasi. Sedangkan peran seksi sengketa konflik dan perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang lebih kepada proses penyelesaian kasus pertanahan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.Kata kunci: tipologi sengketa, penyelesaian sengketa, kasus pertanahan
INKLUSIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI TANGGUNG JAWAB MUTLAK : SUATU TINJAUAN TERHADAP GUGATAN KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA Anita Afriana; Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (734.659 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.35

Abstract

Satu dasawarsa terakhir, kebakaran hutan seolah menjadi agenda tahunan. Kebakaran hutan marak terjadi di Indonesia, khususnya pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kerap menjadi hal yang paling sering dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Banyak dampak yang timbul akibat terbakarnya hutan, tidak saja tercemarnya lingkungan, namun juga dampak bagi kesehatan dan keselamatan transportasi. Hingga saat ini baru satu kasus pembakaran hutan yang divonis dengan hukuman denda besar yaitu perkara No. 651K/Pdt/2015, sedangkan putusan yang cukup kontroversi adalah putusan PN Palembang dalam gugatan KLHK RI vs PT BMH, dengan diktum putusan Tergugat tidak terbukti bersalah dilihat dari Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mengulas pertimbangan hukum beberapa putusan hakim dalam perkara kebakaran hutan dan tanggung jawab mutlak yang dapat dibebankan pada Tergugat. Bahwa penegakan hukum dilakukan hakim melalui putusan sebagai produk pengadilan. Pertanggungjawaban mutlak merupakan suatu pengecualian sebagaimana yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Karena berbeda dari pertanggungjawaban perdata dalam KUHPerdata, maka penerapannya bersifat inklusivitas antara lain dalam hal pencemaran lingkungan. Dalam memutus perkara pencemaran lingkungan seyogyanya hakim mempertimbangkan doktrin perdata dibidang lingkungan yaitu berdasarkan kesalahan tanpa pembuktia (liability without fault). Hakim pun dapat melakukan interprestasi sebagaimana dalam putusan No. 651K/Pdt/2015, mengingat UU No. 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebutkan kebakaran hutan sebagai kegiatan yang menimbulkan ancaman serius.

Page 2 of 12 | Total Record : 120