cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Al-MARSHAD: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan
ISSN : 24425729     EISSN : 25982559     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, published by the Observatorium Ilmu Falak, University of Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Islamic astronomy observatory and others. Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan accepts manuscripts in the field of research includes scientific fields relevant to: Islamic astronomy observatory and others. Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan published Twice a year in June and December.
Arjuna Subject : -
Articles 113 Documents
Menuju Ke Arah Pengembangan Ilmu Falak Ahmad Junaidi
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.229 KB) | DOI: 10.30596/jam.v3i1.1073

Abstract

Abstrak Pragmatisme, barangkali inilah racun yang sedang menjangkiti umat Islam. Tidak terkecuali para ilmuwannya, termasuk di dalamnya ilmuwan Falak. Apa yang sudah diletakkan dasar-dasarnya secara massif oleh salafus salih seakan hilang atau tidak mampu kita warisi. Sehingga Ilmu Falak hanya mengkaji waktu ibadah, yang itupun masih jauh dari kemaslahatan umat karena masih banyak menyisakan persoalan dalam penyatuan waktu ibadah umat Islam. Lebih parah lagi yang terjadi di Indonesia, sebuah metode bisa berubah menjadi aliran yang menjadi penciri dari organisasi kemasyarakatan. Sehingga gesekan antar ormas-pun sulit dihindari akibat perbedaan tersebut. Maka sudah waktunya kita kembalikan Ilmu Falak pada khittah asalnya, sehingga terbebas dari reduksi-reduksi yang tidak menguntungkan bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Pereduksian bidang kajian Ilmu Falak tidak membuat pemahaman terhadap ilmu ini semakin baik, tapi hanya mengarahkan kepada pragmatism berfikir dan mengkotak-kotak umat. Maka semangat integrasi keilmuan  dan unity of science yang diusung UIN, kita jadikan pijakan untuk mengembalikan Ilmu Falak kepada konsep awal yang digagas para pendahulu. Untuk mencapai hal tersebut, ada 2 hal yang harus segera dipersiapkan, yakni kurikulum dan sarana teknologi untuk menopangnya.Kata Kunci: ilmu falak, kauniyah, integrasi
Menggagas Terbentuknya Islamic Calendar Research Network (ICRN) Tono Saksono
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.548 KB) | DOI: 10.30596/jam.v2i1.767

Abstract

Persoalan Kalender Islam masih merupakan persoalan besar umat Islam hari ini. Persoalan Kalender Islam sendiri menyimpan persoalan syariah yang sangat serius. Penelitian tentang Kalender Islam belum banyak dilakukan, oleh karena itu ia perlu digalakkan dan harus betul-betul efisien dan efektif. Keberadaan dan kehadiran Islamic Calendar Research Network (ICRN) sendiri menjadi sangat penting sebagai pengendali efektifitas investasi dan arah penelitian (dalam tingkat S1 sampai dengan S3). ICRN dapat juga berperan sebagai semacam clearing house dengan tugas-tugas strategis untuk memberikan informasi atas arah, kepentingan, dan masa depan penelitian yang terkait dengan Kalender Islam. Ini merupakan kelompok  think tank tempat berkumpulnya para pakar Kalender Islam.Semua bank syariah di dunia tampaknya telah berpraktek ekonomi syariah yang semu (pseudo)Kata Kunci: Kalender Islam, ICRN, peradaban
Pandangan Ulama Terhadap Image Processing Pada Astrofotografi Di BMKG Untuk Rukyatul Hilal Riza Afrian Mustaqim
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 4, No 1 (2018)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.174 KB) | DOI: 10.30596/jam.v4i1.1937

Abstract

BMKG develops rukyatul hilal by using Image processing in astrophotography. The process of image processing on the cresent that can not be ascertained its existence. Image processing is able to clarify the vivid image of the cresent becoming more vivid and invisible. This study examines the views of ulama related to the validity of the use of image processing. There is a difference between the scholars. Firstly, the scholars did not allow the use of image processing because of the use of limited tools to aid vision. Secondly, scholars who allow the use of image processing but only limited to clarify the image of the new moon. Thirdly, scholars who allow the use of image processing as a whole, because the step is a scientific process to ensure moon. Keyword: Image Processing, Rukyatul hilal, Ulama
PERKEMBANGAN PENAFSIRAN DALAM MENETAPKAN AWAL BULAN KAMARIAH (STUDI KITAB-KITAB TAFSIR TERHADAP PENAFSIRAN AYAT-AYAT TERKAIT) Muhammad Arifin Jahari
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.706 KB) | DOI: 10.30596/jam.v1i1.735

Abstract

Semakin modern, kitab-kitab tafsir semakin melirik perkembangan ilmu pengetahuan. Tidak jarang teori-teori ilmu pengetahuan yang telah teruji masuk dalam kitab-kitab tafsir kontemporer. Bahkan, jika dilihat perkembangan kitab-kitab tafsir, belakangan ada tafsir dengan corak ilmu pengetahuan dan tafsir corak sosial budaya. Ini semua mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini. Perkembangan penafsiran tidak bisa dihindari, dalam hal ini terutama dalam menetapkan awal bulan kamariah. Di zaman Nabi Saw dan sahabat, menetapkan awal bulan dilakukan dengan pengamatan mata kepala, karena itulah sarana yang paling dapat diandalkan. Dengan berkembangnya ilmu hisab, bahkan sudah menjadi ilmu pasti, sebagian mufasir merekomendasikan ilmu ini sebagai kriteria penetapan awal bulan, karena ini lebih pasti dibanding rukyat dan menyempurnakan bilangan bulan jika hilal tidak terlihat. Memang terjadi tarik menarik dalam menentukan awal bulan kamariah, dan umat Islam berharap adanya kesatuan kriteria dan satu dalam menentukan awal bulan kamariah, sehingga umat ini lebih yakin dalam menjalankan ibadahnya.Kata Kunci: Perkembangan, Tafsir, Awal Bulan Kamariah.
Peningkatan Kemampuan Belajar Matematika Dengan Menggunakan Media Rubu’ Al-Mujayyab Muhammad Hidayat
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 3, No 2 (2017)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.785 KB) | DOI: 10.30596/jam.v3i2.1525

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat peningkatan kemampuan belajar matematika dengan menggunakan media Rubu’ Al-Mujayyab pada siswa kelas IX SMP Muhammadiyah 48 Medan T.P 2015/2016.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian tindakan kelas (Classroom Action Research) dan memiliki beberapa tahap yang merupakan suatu siklus. Agar permasalahan tidak terlalu luas, maka peneliti membatasi penelitiannya pada pelajaran matematika materi kesebangunan dengan menggunakan media Rubu’ Al-Mujayyab.Hasil penelitian ini menunjukkan dengan menggunakan  media Rubu’ Al-Mujayyab kemampuan belajar matematika siswa meningkat, hal ini dapat ditunjukkan  dengan peningkatan ketuntasan belajar secara klasikal mencapai 54% pada siklus I meningkat menjadi 70% Pada siklus II kemudian pada siklus III meningkat menjadi 87% Karena tingkat ketuntasan secara klasikal yaitu 75%  Sudah terpenuhi, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan media Rubu’ Al-Mujayyab dapat meningkatkan kemampuan belajar matematika siswa kelas IX SMP Muhammadiyah 48 Medan T.P 2015/2016.Kata Kunci: KemampuanBelajarMatematika, Rubu’ Al-Mujayyab
Studi Analisa Penentuan Arah Kiblat Masjid Raya Al-Mashun Medan M. Arbisora Angkat
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.341 KB) | DOI: 10.30596/jam.v2i1.764

Abstract

Masjid Raya Al-Mashun Medan merupakan salah satu peninggalan Kerajaan Sultan Deli yang dibangun pada tanggal 21 Agustus 1906 dan selesai dibangun pada 10 September 1909, sehingga Masjid Raya Al-Mashun Medan sekarang sudah berumur 1 abad lebih. Masjid Raya Al-Mashun Medan didirikan pada masa Sultan Makmun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah IX. Sementara itu berdasarkan hasil pengukuran Badan Hisab Rukyat (BHR) Sumut, ternyata posisi arah kiblat Masjid-masjid yang ada di Medan masih meragukan. Pengurus BHR (Badan Hisab Rukyat) Provinsi Sumatera Utara, H. Arso mengungkapkan, dari 1.750 jumlah Masjid dan mushalla di Medan, baru sekitar 50 Masjid saja yang memiliki data keabsahan, penentuan posisi arah kiblat dan memiliki sertifikasi arah kiblat, dan Masjid Raya Al-Mashun Medan bukan merupakan salah satu dari 50 Masjid yang memiliki sertifikasi arah kiblat.Pada Mudzakarah Ilmiah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Medan tentang penentuan posisi arah kiblat Masjid-masjid di kota Medan, H. Arso menyebutkan bahwa bangunan Masjid yang menggunakan cara tradisional dalam menentukan arah kiblatnya rata-rata bangunan Masjid lama. Siapa yang mengukur, sistem dan peralatan teknis yang digunakan juga tak jelas. Begitu juga tidak jelasnya data data koordinat letak geografis yang dipakai sebagai data perhitungan arah kiblat tersebut. Tidak jarang ada Masjid begitu diukur ulang oleh tim BHR (Badan Hisab Rukyat) arah kiblatnya tidak mengarah ke Ka’bah atau Masjidil Haram, tapi ke Afrika Selatan.            Kata Kunci : Masjid Raya Al-Mashun Medan, Penentuan, Arah Kiblat.
KONTRIBUSI AL-KHAWARIZMI DALAM PERKEMBANGAN ILMU ASTRONOMI Hasrian Rudi Setiawan
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.353 KB) | DOI: 10.30596/jam.v1i1.740

Abstract

Muhammad bin Musa al-Khawarizmi merupakan seorang ilmuwan Muslim terkemuka yang telah banyak memberikan kontribusi bagi peradaban umat manusia. Sebagai seorang tokoh besar pada masanya, al-Khwarizmi telah menghasilkan banyak karya-karya yang monumental antara lain dalam bidang matematika, astronomi dan dalam bidang lainnya. Dalam bidang matematika beliau banyak memberikan sumbangan yang berharga khususnya bagi perkembangan ilmu aljabar dan aritmetika. Sedangkan dalam bidang ilmu astronomi beliau dikenal sebagai salah satu pendiri bidang astrolabe dan telah menyusun kurang lebih seratus tabel tentang bintang. Perkembangan ilmu matematika dan astronomi sangat dipengaruhi dan bertumpu pada hasil pemikiran yang telah dikemukakannya tersebut.Kata Kunci: Kontribusi, Al-Khawarizmi, Ilmu Astronomi.
Pengakurasian Arah Kiblat Di Lingkungan Cabang Muhammadiyah Medan Denai Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar; Hasrian Rudi Setiawan
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 4, No 1 (2018)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1262.412 KB) | DOI: 10.30596/jam.v4i1.1932

Abstract

Tujuan dilaksanakannya Program Kemitraan Pengembangan Muhammadiyah (PKPM) ini adalah selain untuk melaksanakan salah satu unsur dari Tri Dharma perguruan tinggi, maka program yang dilakukan ini untuk menjawab permintaan masyarakat terutama warga persarikatan Muhammadiyah, khususnya masyarakat Cabang Muhammadiyah Medan Denai untuk melakukan pelatihan pengakurasian arah kiblat. Metode yang digunakan adalah dengan mengadakan penyuluhan, tanya jawab, diskusi, penugasan dan praktik langsung. Kemudian metode pendekatan lain yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan partisipatif (partisipatory approach). Kegiatan pelatiahan pengakurasian arah kiblat dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat dialogis dimana tim menyampaikan pemaparan tentang bagaimana melakukan pengakurasian arah kiblat baik secara teori maupun secara praktik, menggunakan alat-alat yang telah disediakan. Tahap pelaksanaan program ini dimulai dari persiapan program, pelaksanaan program, dan evaluasi program. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pelatihan pengakurasian arah kiblat adalah para peserta dapat mengetahui pentingnya menghadap kiblat ketika salat, dan peserta pelatihan telah mampu dalam menggunakan sebagian alat, seperti kompas kiblat, mizwalah dan theodolite dalam melakukan pengakurasian arah kiblat. Hal ini terlihat dari hasil praktek langsung di lapangan yang dilakukan setelah proses pelatihan berakhir.Keyword: Pengakurasian, Kiblat, Masjid
Meretas Kebekuan Ijtihad Menghadap Arah Qiblat Dhiauddin Tanjung
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (887.759 KB) | DOI: 10.30596/jam.v3i1.1074

Abstract

AbstrakQibla (قبلة, also transliterated as Qiblah, Kibla or Kiblah) is an Arabic word for the direction that should be faced when a Muslim prays during Salat. Most mosques contain a niche in a wall that indicates the qibla. The qibla has importance to more than just the Salat, and plays an important part in everyday ceremonies.Kata-Kata Kunci : Qibla, jihah, syathrah, ‘Ainul Ka’bah, Mekah 
Hisab Awal Waktu Salat dalam Kitab “al-Khulashah fi al-Awqat al-Syar’iyyah bi al-Lugharitmiyyah” Karya Muhammad Khumaidi Jazry Rizal Mubit
Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : University of Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.914 KB) | DOI: 10.30596/jam.v2i1.766

Abstract

Tata cara penentuan waktu salat tidak dijelaskan secara terperinci dalam al-Qur’an, namun waktu pelaksanaan salat tersebut tidak dapat dilakukan di sembarang waktu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’: 103.فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً (النساء:۱۰۳) Artinya: “Maka laksanakanlah salat, sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”[1] (QS. An-Nisa’: 103). Ayat tersebut menjelaskan adanya anjuran untuk melaksanakan salat sesuai dengan waktunya. Hal ini berarti tidak dibolehkan untuk menunda dalam menjalankan salat sebab waktu-waktunya telah ditentukan. Salat mempunyai waktu dalam arti ada masa dimana seseorang harus menyelesaikannya. Apabila masa itu berlalu, maka pada dasarnya berlalu juga waktu salat tersebut. Sebagian ayat tersebut juga menunjukkan dalam arti kewajiban yang bersinambung dan tidak berubah, sehingga dalam kalimat (ﻜﺗﺎﺑﺎﻣﻭﻘﻭﺘﺎ ) berarti salat adalah kewajiban yang tidak berubah, selalu harus dilaksanakan dan tidak pernah gugur apapun sebabnya. [2]Kalimat ﻜﺗﺎﺑﺎﻣﻭﻘﻭﺘﺎ menunjukkan adanya keharusan untuk melaksanakan salat pada waktunya. Menurut Syafi’i, kalimat tersebut berarti adanya suatu kewajiban yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya ketika waktu salat sudah datang.[3] Penutup ayat tersebut, menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun untuk meninggalkan salat, karena salat merupakan suatu kewajiban yang sudah mempunyai waktu-waktu tertentu.[4]Ada beberapa anggapan yang menyatakan bahwa cara menentukan waktu salat adalah dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam. Cara tersebut dapat dilakukan dengan seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa’[5]. Sedangkan sebagian yang lain mempunyai pemahaman secara kontekstual, dimana awal dan akhir waktu salat ditentukan oleh posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab (menghitung waktu salat).[6]Hisab yang dimaksud dalam uraian tersebut adalah perhitungan gerakan benda-benda langit untuk mengetahui kedudukan-kedudukannya pada suatu saat yang diinginkan, maka apabila hisab dikhususkan penggunaannya –misalnya- pada hisab waktu, maka yang dimaksudkan adalah menentukan kedudukan matahari sehingga dapat diketahui kedudukan matahari tersebut pada bola langit di saat-saat tertentu. Hakikat hisab waktu salat berarti menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisinya pada waktu-waktu salat.[7]Tidak hanya berhenti pada dikotomi penentuan dengan tongkat istiwa’ dan metode hisab saja. Dalam metode hisab sendiri terdapat rumus yang berbeda dengan penggunaan alat bantu yang berbeda pula.Alat bantu perhitungan yang biasa digunakan selama ini seperti rubu’ mujayyab, daftar logaritma dan kalkulator scientific. Dari semua alat tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang perhitungan waktu salat menggunakan alat bantu tabel logaritma yang terdapat dalam kitab Al-Khulashah fi al-Awqat al-Syar’iyyah bi al-Lugharitmiyyah. Kitab ini sampai sekarang menjadi pedoman pengarangnya, Muhammad Khumaidi Jazry saat mengajar ilmu falak di pondok pesantren Langitan Tuban Jawa Timur dan pondok pesantren Mambaus Sholihin Gresik Jawa Timur.Proses perhitungan waktu salat dengan alat bantu tabel logaritma bisa dikatakan masih tergolong manual. Akan tetapi dengan demikian orang yang mempelajari ilmu falak dengan alat bantu tersebut tidak terjebak dalam perhitungan instan. Hal inilah yang mendasari pengarangnya untuk tetap mempertahankan penggunaan alat bantu tabel logaritma.Namun dalam masalah akurasi hasil perhitungan belum diketahui apakah sudah akurat atau belum. Apalagi dalam kitab tersebut mensyaratkan untuk memakai tabel logartima lima desimal. Sementara dengan menggunakan alat bantu kalkulator scientific, pecahan desimalnya melebihi lima angka. Atas dasar inilah kajian waktu salat dalam kitab Al-Khulashah fi al-Awqat al-Syar’iyyah bi al-Lugharitmiyyah perlu untuk diteliti.[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya : CV. Pustaka Agung Harapan, 2006, hlm. 125.[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 8, Jakarta : Lentera Hati, Cet 1, 2002, hlm. 570. [3] Nizham al-Din al-Hasan bin Muhammad bin Husain al-Kummy al-Naesabury, Tafsir Gharaib al-Qur’an wa Raghaib al-Fur’qan, Beirut - Libanon : Dar al-Kutub al-Alamiah, jild II, hlm. 490. [4] Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Husain bin Hasan bin Ali Tamimy al-Bakri al-Razy al-Syafi’i, Tafsir al-Kabir au Mafatih al-Ghoib, Beirut – Libanon : Dar al-Kutub al-Alamiah, jild VI, hlm. 23.[5]Istiwa’ (tongkat istiwa’) merupakan tongkat yang biasa ditancapkan tegak lurus pada bidang datar di tempat terbuka (sinar matahari tidak terhalang). Kegunaannya untuk menentukan arah secara tepat dengan menghubungkan dua titik (jarak kedua titik ke tongkat harus sama) ujung bayangan tongkat saat matahari disebelah timur dengan ujung bayangan setelah matahari bergerak ke barat. Kegunaan lainnya adalah untuk mengetahui secara persis waktu Zuhur, tinggi matahari, dan –setelah menghitung arah barat- menentukan arah kiblat. Adapun yang disebut dengan istiwa’ (waktu istiwa’) adalah waktu yang didasarkan pada perjalanan matahari hakiki. Menurut waktu hakiki, matahari berkulminasi pada pukul 12.00 dan berlaku sama untuk setiap hari dan untuk dijadikan waktu rata-rata, dikoreksi dengan perata waktu atau equation of time. Uraian selengkapnya baca Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, yogyakarta ; Pustaka Pelajar, cet II, 2008, hlm. 105.[6] Ahmad Izzuddin, op.cit, hlm. 52.[7] Badan Hisab Dan Rukyah Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981, hlm. 60.

Page 2 of 12 | Total Record : 113