cover
Contact Name
Tiara Sugih Hartati
Contact Email
tiara.hartati@kpk.go.id
Phone
+6288223612523
Journal Mail Official
jurnal.integritas@kpk.go.id
Editorial Address
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi. Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Integritas: Jurnal Antikorupsi
ISSN : 2477118X     EISSN : 26157977     DOI : https://doi.org/10.32697/integritas
Core Subject : Social,
Terbit sejak 2015, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS (p-ISSN: 2477-118X; e-ISSN: 2615-7977) merupakan jurnal yang menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian konseptual tentang korupsi dan subyek yang berelasi dengan korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS terbit dua nomor dalam setahun ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, peneliti, praktisi, penyelenggara negara, pegiat antikorupsi, dan masyarakat pada umumnya.
Articles 168 Documents
Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi Endro, Gunardi
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.025 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i1.159

Abstract

Kata ‘integritas’ dipakai secara luas untuk menyatakan kompaknya atau utuhnya sesuatu, teridentifikasi dari reaksinya terhadap rangsangan dari lingkungannya. Penyelisikan makna hakiki integritas pada akhirnya berujung pada pemahaman tentang pentingnya dua proses yang berlangsung serentak, yaitu proses pengendalian internal dan proses partisipasi eksternal. Pada kasus manusia atau institusi yang dikendalikan manusia, proses pengendalian internal berkaitan dengan persoalan bagaimana membangun dan mempertahankan identitas diri, sedangkan proses partisipasi eksternal berkenaan dengan persoalan bagaimana mewujudkan keputusan dan tindakan yang baik berdasarkan identitas diri itu. Identitas diri seharusnya tidak terlepas dari keputusan dan tindakan yang baik. Meskipun kekuasaan dibangun dari kemampuan partikular, kekuasaan itu seharusnya dipergunakan demi kebaikan bersama. Oleh karena itu, integritas merupakan suatu keutamaan, suatu karakter baik manusia atau budaya baik organisasi, yang menimbulkan daya dorong bagi pemiliknya untuk mewujudkan keputusan dan tindakan bagi kebaikan bersama. Karakter atau budaya ini jelas bertentangan dengan korupsi, karena korupsi merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi kebaikan bersama demi kepentingan pribadi tertentu. Jadi, karakter integritas dan budaya integritas secara langsung bertentangan dengan korupsi. Pengembangan karakter integritas dan budaya integritas mengandung keniscayaan logis menangkal korupsi.
Legalitas Kewenangan Penyelenggara Pendidikan dalam Menarik Pungutan di Satuan Pendidikan Dasar Rahmatulloh, Johan
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 2 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 2 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.503 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i2.105

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kewenangan melakukan pungutan yang dilakukan pihak penyelenggara Pendidikan di satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada orangtua atau wali peserta didik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diatur tegas mengenai larangan melakukan pungutan. Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) yakni, “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.” Akan tetapi, dalam tahapan implementasinya bahwa pihak penyelenggara pendidikan dalam satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tetap memberlakukan pungutan tersebut. Argumentasi yang dibangun oleh pihak penyelenggara Pendidikan adalah bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara Pendidikan dengan orangtua atau wali peserta didik. Penelitian ini menggunakan tiga sumber pendekatan yakni pertama, pendekatan peraturan perundang-undangan yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pendidikan, pendekatan kedua melalui studi refrensi berupa buku-buku, pendekatan ketiga melalui studi media massa.
Menimbang Peluang Jokowi Memberantas Korupsi: Catatan untuk Gerakan Anti Korupsi Widoyoko, Johanes Danang
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.545 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v2i1.134

Abstract

Dalam konflik antara KPK vs polisi, Jokowi jauh dari harapan untuk memberantas korupsi. Jokowi malah memilih kompromi dengan patronase korupsi di kepolisian yang membangun aliansi dengan politisi, terutama dari PDIP. Jokowi yang bukan berasal dari elit politik dan bukan ketua partai politik tampak tidak mampu melawan kepentingan oligarki dan elit politik yang mendukungnya. Akhirnya Jokowi menempatkan Budi Gunawan sebagai Wakapolri walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan membiarkan kriminalisasi KPK terus berjalan. Pemberantasan korupsi sesungguhnya adalah perang melawan kepentingan korup yang ada di kekuasaan. Korupsi tidak bisa diberantas mengandalkan orang baik. Di dalam struktur politik, orang baik sesungguhnya tidak ada. Jokowi dan siapa pun yang memegang kekuasaan menjadi "orang baik" karena keberhasilan gerakan anti korupsi memaksa mereka untuk menjadi orang baik dengan memberantas korupsi. Terpilihnya Jokowi sebagai Presiden yang didukung oleh aktivis anti-korupsi bukan keberhasilan gerakan anti-korupsi, justru awal bagi pemberantasan korupsi di medan politik yang berbeda.
ASEAN ‘Political-Security’ Community: Mekanisme Kerjasama Multilateral dan Mutual Legal Assistance dalam Menangani Kasus Money Laundering di Asia Tenggara Setiawan, Azhari
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.118 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v2i1.125

Abstract

Ketika berbicara mengenai cara menangani kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, tersedia ratusan bahkan ribuan solusi yang telah disalurkan melalui produk hukum, akademis, ataupun wacana-wacana strategis. Namun, kuantitas solusi ini ternyata berbanding lurus dengan kuantitas varian mekanisme tindak korupsi itu sendiri. Salah satu yang menjadi problematika dan dilema bagi Indonesia adalah penyamaran dan/atau penyembunyian harta hasil korupsi lewat mekanisme Money Laundering. Money Laundering yang berada di dalam negeri dinilai masih memiliki kemungkinan untuk diberantas, namun Indonesia akan mengalami kesulitan yang lebih besar jika uang hasil tindak korupsi “dicuci” di luar negeri. Kesulitan ini akan semakin bertambah ketika negara asing yang dijadikan sebagai tempat pencucian—dan/atau tempat pelarian—tidak memiliki perjanjian kerjasama keamanan—seperti unifikasi regulasi, kerjasama kepolisian dan ekstradisi—dengan Indonesia. Solusi yang ditawarkan dalam tulisan ini adalah pemanfaatan ASEAN ‘Political-security’ Community sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk membangun jaringan kerjasama keamanan dengan negara-negara ASEAN yang menjadi tempat pelarian favorit—salah satu contohnya ialah Singapura—bagi pelaku korupsi dan MoneyLaunderingdi Indonesia. Tulisan ini secara teoritis, disusun melalui pendekatan hukum, ekonomi, dan politik yang disusun dalam kerangka disiplin Ilmu Hubungan Internasional. Selain sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk membuka akses, Kerjasama Internasional sebagai mekanisme pemberantasan korupsi dan Money Laundering di ASEAN pada umumnya, dan Indonesia pada khususnya, dapat menjadi solusi strategis bagi Indonesia dalam menyukseskan dan membuka peluang untuk memimpin pilar ASEAN ‘Political-security’ Community. Menangani korupsi sekaligus menciptakan peluang untuk memimpin pilar politik-keamanan di ASEAN Community dapat menjadi “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui” bagi Indonesia.
Upaya untuk Mengurangi Ketidakjujuran Akademik pada Mahasiswa melalui Peer Education Qudsyi, Hazhira; Sholeh, Achmad; Afsari, Nyda
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 1 (2018): INTEGRITAS Volume 04 nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.877 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i1.168

Abstract

Perilaku ketidakjujuran akademik (academic dishonesty) masih banyak terjadi di kalangan akademisi, diantaranya pada mahasiswa. Perilaku ketidakjujuran akademik dikalangan mahasiswa akan memicu terjadinya tindakan korupsi di dunia kerja nantinya. Sehingga, penting untuk menurunkan perilaku ketidakjujuran akademik pada mahasiswa. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat efektivitas RESMI religious self-monitoring sebagai strategi untuk mengurangi perilaku ketidakjujuran akademik pada mahasiswa melalui peer education. Penelitian ini menggunakan desain penelitian eksperimen, yakni dengan pretest-posttest control group design. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah dengan menggunakan skala ketidakjujuran akademik (Prayoga & Qudsyi, 2015), observasi, dan wawancara. Rancangan program intervensi RESMI (religious self-monitoring) akan diberikan dalam 8 sesi, yang secara umum terdiri atas orientasi program, psikoedukasi, refleksi, dan praktik. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa RESMI (religious self-monitoring) diketahui efektif untuk menurunkan perilaku ketidakjujuran akademik pada mahasiswa (F=7.82) dengan sumbangan efektif sebesar 47,9%. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa religious self-monitoring (RESMI) melalui peer education terbukti dapat menurunkan perilaku ketidakjujuran akademik pada mahasiswa.
Integritas Kepemimpinan Antikorupsi di Sektor Kesehatan Ayunigtyas, Dumilah; Parinduri, Siti Khodijah; Susanti, Fitria Aryani
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 1 (2018): INTEGRITAS Volume 04 nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.583 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i1.157

Abstract

Health is very strategic and plays an important role in determining the welfare of the Indonesian population. The budget for health in the 2017 Revenue and Expenditure Budget (APBN) of Rp 104 trillion, even increased Rp 500 billion from the draft RAPBN 2017. The amount of budget in the health sector opens opportunities abused by relevant agencies and individuals. This study aims to analyze the concept and implementation of anticorruption leadership integrity in the health sector. The research is conducted with a qualitative approach to explore the views of stakeholders in the health sector and establish the thematic phenomena of content analysis of the interview results. The research finds similar concerns about the incidence of corruption in the health sector as well as other sectors, hence it becomes highly relevant to prepare leaders with the anticorruption leadership competence in the health sector. Reference rules for employee recruitment, appraisal and placement of health sector structural officials have not explicitly stated anti-corruption competence as part of the requirements that must be owned. The concept of anticorruption leadership stems from the value of usefulness, willingness to help, and "very tough" character (the courage to act, change and accept risks so as to have persistence in persuasion and the drive to corruption). These values ​​and norms should be clearly stated in the competency instruments, although their planting should take place early and be built on family values, religious education, schools, and peer-group environments. Specifically, the determination of a person to be a leader in the health sector must consider the competence of anticorruption comprehensively, among others, by assessing the assessment starting from the track record, peer assessment and supervisor. The next important thing is to operationalize the value of the integrity and competence of anticorruption to be more measurable and applicable.
Profil Koruptor Berdasarkan Tinjauan Basic Human Values Yuwanto, Listyo
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 1 No. 1 (2015): INTEGRITAS Volume 01 Nomor 1 Tahun 2015
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.344 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v1i1.111

Abstract

Faktor penyebab korupsi terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal diprediksi melalui values yang dimiliki koruptor. Basic human values merupakan salah satu teori yang dapat menjelaskan perilaku manusia, termasuk perilaku korupsi. Basic human values terdiri atas achievement, power, hedonism, stimulation, self direction, security, conformity, tradition, universalism, dan benevolence. Penelitian ini bertujuan menggambarkan profil psikologi koruptor berdasarkan tinjauan basic human values. Subjek penelitian sebanyak 52 psikolog yang memberikan penilaian terhadap koruptor berdasarkan instrumen European Social Survey (ESS). Dasar pemilihan subjek adalah psikolog yang concern dengan kasus korupsi di Indonesia. Data dianalisis menggunakan cluster analysis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima tipe koruptor berdasarkan tinjauan basic human values. Tipe pertama memiliki profil tradition values. Tipe kedua memiliki profil tradition, self direction, dan stimulation values. Tipe ketiga memiliki profil self direction, stimulation, achievement, dan power values. Tipe keempat memiliki profil conformity dan security values. Tipe kelima memiliki profil hedonism dan power values. Terdapat kesamaan profil koruptor, yaitu rendahnya universalism dan benevolence values. Mengacu pada hasil, pendekatan psikologi dapat diterapkan dalam pencegahan korupsi, melalui memperkuat universalism dan benevolence values. Implikasi teoretis dan praktis didiskusikan lebih lanjut.
RELASI KORUPSI KORPORASI DAN KORUPSI POLITIK: Kajian Awal Melacak Korupsi Politik di Korporasi Widjojanto, Bambang
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.087 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i1.139

Abstract

Dalam banyak kasus korupsi, diduga keras, korporasi juga terlibat dan menjadi bagian kejahatan tapi korporasi hampir tidak pernah dijadikan subyek hukum yang diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ada fakta lain yang juga sangat faktual, di sebagian besar kasus korupsi yang dilakukan korporasi juga terjadi korupsi politik. Bahkan, ada indikasi yang tak terbantahkan, ada korupsi politik di dalam korupsi korporasi. Untuk itu diperlukan suatu kajian awal untuk melihat relasi diantara keduanya. Di dalam kajian digunakan rujukan berupa peraturan perundangan, informasi yang dikemukakan oleh media, putusan pengadilan dan juga buku referensi. Ada persekutuan antara tindak korupsi korporasi dan korupsi politik yang melibatkan pihak pemegang otoritas dengan jabatan politik tertentu dengan pihak yang mewakili kepentingan korporasi. Mereka menyalahgunakan sumber daya publik yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan privat dan kelompoknya sendiri. Pada kasus tertentu, dana yang digunakan berasal dari korporasi dan ditujukan untuk “membeli” otoritas yang dimiliki oleh penyelenggaraan negara. Pada konteks ini, korporasi dengan kekuatan kapitalnya dapat mendikte hingga menguasai kepentingannya sehingga terjadilah apa disebut sebagai capital and corporate driven atas berbagai proyek yang tidak ditujukan untuk kepentingan publik. Penegak hukum mengalami kegagapan untuk dapat menangani dan masuk di dalam kasus ini karena sifat kasusnya menjadi beyond the law.
Agenda Open Government Memerangi Korupsi Melalui Inisiatif Open Data Soegiono, Agie Nugroho
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 2 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 2 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1947.155 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i2.98

Abstract

Esai ini mendiskusikan partisipasi masyarakat ataupun pemangku kepentingan nonpemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Mendeklarasikandiri sebagai salah satu pemerintah terbuka (Open Government) di dunia, Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan berbagai macam inisiatif keterbukaan guna merealisasikan peran riil masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan bersih. Esai ini secara khusus mendiskusikan implementasi data terbuka (Open Data), salah satu inisiatif pemerintah untuk membuka informasi ataupun data pemerintah kepada publik sebagai kunci penting pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya, dalam esai ini dibahas dataset apa saja yang sekiranya harus dirilis oleh pemerintah, yang berpotensi untuk memaksimalkan penyelidikan kasus korupsi. Terakhir, esai ini memberikan empat rekomendasi yang ditujukan untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan open data di Indonesia sebagai langkah nyata dalam memberantas korupsi.
Pakar Rupia (Apa Kerja Keras Koruptor Indonesia?): Membangun Sanksi Psikososial Bagi Terpidana Kasus Korupsi Aerlang, Mutiara; Reginasari, Annisa; Annisa, Verdiantika
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.424 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v2i1.130

Abstract

Korupsi adalah salah satu kriminalitas yang merusak disiplin nasional. Perilaku korupsi telah merusak mental dan moral berbagai kalangan. Produk hukum undang-undang, diasumsikan belum dapat membidik pada sasaran dimensi psikologis agar pelaku korupsi menjadi jera. Tulisan ini berisi gagasan penulis dalam upaya pemberian efek jera pelaku tipikor dengan sanksi psikososial melalui program televisi yang mengekspos kegiatan ‘tak biasa’ dari pelaku korupsi, berdasar pada Teori Perkembangan Moral Kohlberg dan Teori Moral Rasa Bersalah Berbasis Empati dari Hoffman. Sanksi psikososial diasumsikan menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan penalaran moral pelaku tindak korupsi skala yang besar. Beberapa ide, alur pemikiran, pihak-pihak yang terlibat dan teknis langkah strategis ditawarkan sebagai penelitian awal membangun hukuman sosial dan efek jera. Gagasan ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas korupsi secara intrapersonal dan kuratif.

Page 1 of 17 | Total Record : 168