cover
Contact Name
Rosalinda Elsina Latumahina
Contact Email
rosalindael@untag-sby.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhbbc@untag-sby.ac.id
Editorial Address
Jl. Semolowaru 45 Surabaya Jawa Timur
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune
ISSN : 2622982X     EISSN : 26229668     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 99 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM PEMAKAI JASA KEUANGAN DENGAN KONTRAK BAKU Adam, Abraham Amda; Karmani, Karmani; Adam, Harmawan Hatta
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.954 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2317

Abstract

Hukum kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari hari, dalam melakukan aktifitas sehari-hari selalu melibatkan hukum kontrak khususnya jika sering malakukan aktifitas jual beli atau sewa menyewa. Sering kali yang menerapkan hukum kontrak ini adalah badan hukum perbankan dan badan hukum lain yang menyediakan dana untuk usaha nasabahnya. Dalam kontrak yang disediakan oleh perbankan maupun badan hukum yang menyediakan dana atau simpan pinjam, kontrak tertulisnya sering kali sudah disediakan oleh para pihak bank dan badan hukum tersebut. Bank dan badan hukum penyedia dana simpan pinjam mempunyai kontrak baku untuk disetujui oleh para nasabahnya, dan para nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan revisi dalam kontrak baku tersebut, jika nasabah tidak setuju dengan kontrak yang telah disediakan maka nasabah tidak akan mendapatkan pelayanan simpan pinjam maupun transaksi lain yang berhubungan dengan kontrak tersebut. Dengan sedikit paksaan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut terkait kontrak baku, maka bagaimana perlindunganhukum yang didapat oleh pengguna jasa keungan yang secara tidak langsung tidak mempunyai pilihan dan tidak mendapatkan izi untuk merevisi ataupun memperbaiki kontrak tersebut. Sebagaimana dalam sebuah asas tentang perikatan adalah adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Akan menjadi problematika apabila salah satu pihak terdapat koreksi dalam isi kontrak yang akan ditandatangani. Pemaksaan kehendak dari pemilik modal menjadikan posisi peminjam/nasabah pada posisi yang lemah.
PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK UMUM DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Novitiyaningsih, Leny Eka; Nasution, Krisnadi
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.203 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2313

Abstract

Judul Jurnal ini, “Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang” masalah yang dikaji adalah mengenai bagaimana menganalisis dan menjelaskan tentang apa itu Prinsip Mengenal Nasabah pada bank umum dan  apakah prinsip mengenal nasabah pada bank umum dapat mencegah tindak pidana pencucian uang. Salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh bank adalah melakukan Prosedur Prinsip Mengenal nasabah sebagai bentuk dari prinsip kehati-hatian bank. Prinsip Mengenal Nasabah sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang. Penerapan Prosedur tersebut bertujuan agar bank dapat mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah. Apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan maka bank dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yaitu PPATK. Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berarti bank juga dapat meminimalkan kemungkinan risiko yang mungkin timbul yaitu operasional risk, legal risk, concentration risk dan reputation risk. Agar tercapainya tujuan hukum serta kepastian hukum ini maka diharapkan pemerintah memberikan sosialisasi secara intensif  dan berkesinambungan bukan hanya pada perbankan tetapi juga pada masyarakat luas. 
KAJIAN KRITIS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN Michael, Tomy
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.695 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2318

Abstract

Di dalam Pasal 6 R-Perwali Surabaya sebetulnya lebih mengacu pada pemikiran yang lama, dalam arti pengaturan Pasal 6 R-Perwali Surabaya khususnya “Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam kawasan lokasi parkir” karena hal ini adalah kewajiban dari masing-masing pengelola parkir dan tidak perlu dincatumkan R-Perwali Surabaya. Kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas merupakan satu kesatuan. Mengacu pada tindakan hukum administrasi bahwa suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi negara. Akibatnya hal-hal yang seharusnya sesuai asas kesadaran menjadi norma dalam suatu peraturan perundang-undangan. R-Perwali Surabaya masih mengutamakan pemikiran yang bersumber pada saat ini. Ketika teknologi perpakiran telah mengalami kemajuan maka seyogianya perpakiran yang diatur dalam R-Perwali Surabaya tersebut lebih bersifat pada kecerdasan artifisial.
TANGGUNG JAWAB PIDANA DIREKSI BUMN YANG MERUGI Mahyani, Ahmad
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.622 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2309

Abstract

Banyaknya kasus Direksi BUMN (Persero) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi akibat kebijakan yang dibuat Direksi menyebabkan kerugian bagi BUMN. Permasalahan terletak pada pendefinisian kerugian negara oleh aparat penegak hukum yang berpedoman pada Undang-Undang Tipikor dengan mendefinisikan kerugian BUMN Persero sebagai kerugian negara. Mengingat BUMN Persero selain berperan sebagai penyelenggara pemerintahan, juga berperan sebagai pelaku ekonomi, seharusnya penegak hukum dalam menentukan kerugian ini berpedoman pada prinsip dan ketentuan yang berlaku dalam hukum perusahaan. Timbul kerancuan pendefinisian kerugian negara menurut Undang-Undang Tipikor dengan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum perusahaan. Rumusan masalah: Apakah kerugian BUMN Persero termasuk kerugian negara dan apakah Direksi BUMN Persero dapat dipidanakan dengan tindak pidana korupsi. Menggunakan normative legal research melalui metode statute approach dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa losses incured dalam BUMN Persero bukan menjadi state losses, melainkan kerugian perseroan. Direksi yang telah membuat keputusan bisnis, kemudian menyebabkan kerugian terhadap BUMN Persero, tidak dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL FOTO PRIBADI YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN DI INSTAGRAM Rukmana Aji, Hieronymus Febrian; Rosando, Abraham Ferry
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.189 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2314

Abstract

Dalam setiap aspek kehidupan manusia, akan selalu melekat dengan hal-hal yang memiliki nilai. Banyak sekali bentuk dan macam nilai di setiap kehidupan kita dan semuanya saling berhubungan satu dengan lainnya. Seperti contohnya nilai material, nilai intelektual, nilai keindahan (estetika), nilai moral, dsb. Keterkaitan tersebut juga tidak terlepas dari aspek hukum yang mengaturnya. Terlebih, Indonesia merupakan negara berkembang yang akan selalu mendapat berbagai pengaruh dari negara lain dilihat dari segi budaya, teknologi. Teknologi banyak dibuat dengan maksud untuk lebih mempermudah kinerja masyarakat. Berbagai macam kebutuhan dengan sangat mudah terpenuhi dengan kemajuan teknologi yang ada. Hal tersebut juga dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi dunia yang membuat peningkatan disegala sektor, seperti perdagangan, ekspor - impor. Di sektor perdagangan, peningkatannya akan menjadi sebuah trigger untuk sektor-sektor didalamnya mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dengan tingginya tingkat konsumsi masyarakat yang kebanyakan dipicu oleh berbagai iklan multimedia seperti dalam televisi, radio ataupun internet. Dalam internet, manusia dapat mengakses segala macam konten, seperti contohnya media sosial. Didalam media sosial, masyarakat dapat menuangkan segala sesuatu untuk diperlihatkan ke masyarakat lainnya, seperti contohnya hasil foto pribadi. Oleh sebab itu, dengan semakin seringnya seni foto diumbar ke khalayak, akan menjadi suatu celah persoalan hukum di era internet yang kemajuannya sangat pesat seperti sekarang ini. Apabila terjadi suatu penyalahgunaan foto pribadi demi keuntungan tertentu, contohnya untuk kepentingan komersial, negara harus memiliki acuan yang melindungi hak-hak yang telah disalahgunakan orang lain dalam media sosial. Negara dan perusahaan penyedia jasa sosial media yang bersangkutan harus saling terhubung demi tercapainya keadaan yang kondusif bagi para pemilik hak foto yang ada. Untuk penyalahgunaan demi keuntungan pribadi atau biasa disebut komersial, penyalahgunaannya banyak dilakukan oleh akun-akun media sosial yang memang menggunakan akun media sosial untuk mencari pendapatan atau bisnis. Sehingga, dalam perkembangan hukum lahirlah berbagai peraturan yang mengatur ketertiban dalam pemanfaatan kemajuan teknologi agar semua pengguna dapat merasakan keuntungan yang sama rata dan terhindar dari berbagai kerugian yang ada. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana peraturan tersebut berisi segala hal yang menyangkut kepemilikan suatu karya cipta, baik individu maupun kelompok.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1572 K/PDT/2015 BERDASARKAN PASAL 1320 DAN 1338 KUH PERDATA Amalia, Ifada Qurrata A`yun
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 1, Nomor 1 Agustus 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.23 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v1i1.1750

Abstract

Perjanjian yang melibatkan pihak asing yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia mempunyai akibat perjanjian tersebut batal demi hukum dengan dasar sudah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal ini membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian karena penggunaan bahasa Indonesia terkesan menjadi suatu Kaedah Memaksa yang jika dilarang akan berakibat dibatalkannya perjanjian.  Permasalahan yang akan diteliti tentang akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan batalnya perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Konsekuensi dari batalnya perjanjian tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau kembali kepada keadaan semula, sehingga akibat dari pembatalan perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia sehingga usaha dalam membentuk kepastian hukum di masyarakat akan semakin susah. Oleh sebab itu peneliti menyarankan untuk mengubah frasa “wajib” pada ayat (1) agar dapat mencerminkan realitas yang berlaku, suatu perjanjian yang melibatkan pihak asing dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing tersebut, serta diperlukan kecermatan hakim dalam mengambil keputusan batal demi hukum suatu perjanjian. Kata kunci: Bahasa Indonesia, perjanjian, akibat hukum
PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG DI INDONESIA Chandrika, Riandhani Septian
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.917 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2310

Abstract

Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha suatu perusahaan. Pemberian lisensi artinya memberikan izin oleh pemilik rahasia dagang kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagangnya guna kepentingan komersial. Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang biasnaya dituangkan dalam suatu kontrak atau yang biasa disebut perjanjian lisensi. Kontrak sebagai dasar untuk menentukan langkah pengembangan bisnis kedepan memuat hak dan kewajiban para pihak yang biasanya diwujudkan dam bentuk kontrak baku. Walaupun diwujudkan dalam bentuk kontrak, perjanjian lisensi tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan – ketentuan mengenai rahasia dagang.Perjanjian lisensi tersebut sejatinya memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. Ruang lingkup hak dan kewajiban dalam perjanjian lisensi tersebut perlu kiranya di berikan pemabatasan yang jelas. Selain itu, perlu pula dikaji mengenai proses penegakan hukumnya. rumusan masalah dalam artikel ini yaitu (1) Ruang lingkup perjanjian lisensi rahasia dagang, (2) Dasar filosofi perlindungan hukum perjanjian lisensi rahasia dagang, dan (3) Penyelesaian sengketa atas pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan karakteristik penelitian yuridis normatif. Rahasia dagang tersebut dapat dibagikan kepada pihak lain untuk tujuan komersialisasi melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi substansinya dibuat berdasarkan ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku dan struktur perjanjiannya menganut pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam BW.Dasar filosofis perlindungan hukum perjanjian lisensi rahasia dagang adalah adanya dua teori dasar yaitu teori hak, teori komtrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Teori hak menjelaskan bahwa rahasia dagang merupakan aset ekslusif yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlu dijaga dan dipertahankan. Penyelesaian sengekta atas adanya pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang tersebut dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dan litigasi. Penyelesaian melalui litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menuntut ganti rugi. Sleain itu, juga pelanggar rahasia dagangdapat dijatuhi sanksi pidana apabila tidak menaati ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang.
KEABSAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN KREDIT MOTOR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA Wijaya, Happy Trizna
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.108 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2315

Abstract

Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembayaran terhadap berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan yang berkembang pesat adalah kebutuhan sarana transportasi bagi setiap orang yang memiliki nilai yang tidak selalu dapat dijangkau dengan mudah oleh berbagai pihak. Muncullah lembaga keuangan bukan bank sebagai upaya memfasilitasi konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang. LKBB yang membantu segala jenis transaksi konsumen ini sedang berkembang pesat dan diminati oleh kebanyakan orang khususnya lembaga pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian hukum yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa hak dan kewajiban pihak konsumen adalah membayar angsuran sesuai dengan waktu pembayaran, sedangkan hak dan kewajiban lembaga pembiayaan konsumen adalah membayarkan nominal pembayaran pada pihak supplier dan menarik kembali sepeda motor yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pembiayaan konsumen jika terjadi wanprestasi. Perihal bila terjadi wanprestasi maka wajib memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjian atau perihal resiko jika berhubungan dengan keadaan memaksa.
PERATURAN DAERAH SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENDUKUNG AKSELERASI IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING PASCA KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN (BVK) Mayakapti, Ufi
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.794 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2311

Abstract

Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke wilayah Indonesia bagi orang asing tentu membawa implikasi pada beberapa aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik yang bermuatan positif maupun negatif. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan fasilitas BVK kepada 169 negara ini dituangkan dalam Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang BVK. Perpres ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yaitu Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, Perpres No. 69 Tahun 2015 dan Perpres No. 104 Tahun. Peningkatan pertumbuhan perekonomian dari sektor pariwisata menjadi tumpuan hasil dari pemberlakuan BVK. Salah satu aspek yang sangat dekat dengan implementasi kebijakan BVK adalah tindakan pengawasan lalu lintas orang asing, mengingat banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah NKRI dengan beragam kepentingan berpotensi mengancam dan merugikan negara karena melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Upaya pemerintah dalam pengawasan lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia diatur dalam UU Keimigrasian yang mengandung kebijakan selective policy. Berdasarkan prinsip ini, orang asing diijinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia bila: Pertama, memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia. Kedua, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban. Ketiga, tidak bermusuhan dengan rakyat maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan prinsip selektif, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat orang asing masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga selama orang asing berada di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi seluruh aktivitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah orang asing melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Belum efektifnya tindak pengawasan terhadap orang asing dikarenakan belum terintegrasinya data antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah mengenai jumlah persebaran dan alur keluar dan masuk tenaga kerja asing di Indonesia. Berbagai data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang orang asing saat ini masih saja berbeda-beda dan kerap tak sesuai. Karena itu diperlukan Peraturan  Daerah untuk mensinergikan dan meningkatkan akselerasi implementasi tindak pengawasan terhadap orang asing.
PRA PERADILAN TERSANGKA YANG DITETAPKAN DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG BERKAITAN DENGAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2018 Wicaksono, Heri
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.391 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2316

Abstract

Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan penahanan, yang melibatkan aparat penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan. Sebelum dilimpahkan pada tahap persidangan di Pengadilan seringkali  ada upaya pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan. Pada sistem Peradilan Pidana yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut (KUHAP) menjadi acuan Hukum Acara Pidana. Terdapat kekurangan-kekurangan didalam KUHAP sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum pada prakteknya, dan kedepannya diharapkan diperoleh solusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Putusan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel atas nama Bachtiar Abdul Fatah. Isi pertimbangan hukumnya yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan penahanan sebagai upaya paksa dan selanjutnya ditafsirkan makna alat bukti yang cukup dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap ketentuan Pasal 184 ayat (1) sehingga penetapan tersangka termasuk objek praperadilan namun mengenai penghentian penyidikan sebagai bagian dari penetapan tersangka dianggap bukan materi praperadilan. Ditahun 2014, Makhkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014, putusan ini menjawab uji materi yang diajukan terhadap KUHAP Pasal 1 angka (2), Pasal 1 angka (14), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1). Pasal 77 huruf (a) dan Pasal 156 ayat (2). Isi putusan tersebut salah satunya “Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”. Dalam perkembangan praktek Hukum, pada tahun 2015 -2017 bermunculan pengajuan permohonan pra peradilan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh penyidik. Pada kesempatan ini timbul problematika hukum, beberapa diantaranya yang dalam contoh kasus pada uraian tulisan pemohon tersebut oleh penyidik dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dikarenakan beberapakali tidak menghadiri panggilan dari penyelidik, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dan atau menghilang ketika status penyelidikannya ditingkatkan menjadi tersangka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 79 “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

Page 2 of 10 | Total Record : 99