cover
Contact Name
LPM Gema Keadilan
Contact Email
redaksi.jurnal.gk@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
korneliusbenuf@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Gema Keadilan
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 08520011     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau gagasan orisinal yang kritis dan segar. Redaksi mengundang para intelektual, cendekiawan, dan aktivis mahasiswa untuk berdiskusi dan menulis secara bebas dan kreatif sembari berkomunikasi dengan masyarakat luas. Dilarang mengutip, menerjemahkan, atau memperbanyak kecuali dengan izin tertulis dari Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.
Arjuna Subject : -
Articles 155 Documents
Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional Esmi Warassih
Gema Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.018 KB) | DOI: 10.14710/gk.2018.3592

Abstract

Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam yang melimpah, hal tersebut jelas menunjukan juga bawasannya Indonesia memiliki modal yang juga besar dan melimpah bagi Indonesia dalam ikhtiar membangun bangsa dan negara di berbagai aspek kehidupan berbangsa danbernegara. Berkaitan dengan hal tersebut maka dibutuhkan suatu bentuk sistem menegerial, sistem pola, serta sistem mekanisme dalam satu kerangka pembangunan nasional. Hal tersebut mampu terwujud dengan baik melalui politik hukum nasional. Namun demikian politik hukumpembangunan di berbagai daerah di tanah air hari-hari ini banyak mengalami berbagai konstipasi dalam pelaksanaannya. Keadaan tersebut jelas menghambat terwujudnya tujuan negara dan cita-cita bangsa sebagaimana terkristalkan dalam Pancasila dan alinea keempat UndangUndang Dasar Negara Kesatua Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dibutuhkan politik hukum pembangunan yang holistik, eksklusif dan tersistematis secara paripurna, baik dalam skala lokal, nasional, regional, serta internasional, baik dalam kehidupan berekonomi,bersosial dan berbudaya, berpolitik, maupun dalam kehidupan berhukum.
RUU Pertanahan dan Sejarah Panjang Reformasi Agraria Liza Dzulhijjah
Gema Keadilan Vol 2, No 1 (2015): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.073 KB) | DOI: 10.14710/gk.2015.3720

Abstract

Sejarah panjang pembaharuan agraria di Indonesia merupakan suatu keseriusangerakan-gerakan agraria untuk menuntut pemerataan penguasaan dan pemilikan hak atas tanahyang dari tahun ke tahun tak pernah terwujud. Sempat terbungkam pada era orde baru, kinipasca reformasi gerakan agraria ini mulai lantang untuk menuntut kembali pemerataantersebut. Berbagai program pemerintah, bahkan sampai pada regulasi yang diterbitkan dinilaitidak pro terhadap rakyat melainkan pro terhadap para pemodal. Dengan adanya pasar bebasmenjadi ancaman yang sangat berarti bagi para gerakan agraria ini, dimana tentunyakapitalisasi akan semakin merajalela. Dimana tuan-tuan akan semakin dipertuan dan rakyatkecil semakin diperbudak. Adanya upaya pembaharuan agraria yang dicanangkan pula olehpemerintah belum juga menjadi angin segar bagi para penuntut keadilan ini. Pembaharuanagraria ini terkesan berlarut-larut sampai pada munculnya RUU Pertanahan. RUU Pertahan initentunya tidak lepas dari polemik yang berkepanjangan. Pasalnya, dikhawatirkan bahwa RUUini juga ditunggangi oleh kepentingan sebagian golongan untuk memperkerdil semangatmembendung kapitalisasi yang telah menjadi nafas dari UUPA dan pergerakan agraria.
Penguatan Keamanan Maritim Indonesia : Memahami Ancaman Keamanan Maritim dan Rekonstruksi Kemaritiman Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia Abdurrahman Masdiana
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (823.827 KB) | DOI: 10.14710/gk.2017.3655

Abstract

Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan sebuah doktrin bahwa Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia. Dalam mewujudkan cita-cita sebagai Poros Maritim Dunia Indonesia tidak lepas dari berbagai ancaman keamanan maritim yang dapat mengganggu stabilitas dan pembangunan maritim. Lebih lanjut dalam kajian ini akan membahas mengenai konsep keamanan maritim secara teroritis, peluang dan ancaman Indonesia sebagai wilayah maritim, dan konstruksi kembali dunia kemaritiman Indonesia dalam menunjang cita -cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Dalam mewujudkan cita-cita yang telah didoktrinkan tersebut nanti nya akan melihat berbagai ancaman kemaritiman, peningkatan kerangka hukum, sumber daya, serta tata lembaga kemaritiman yang masih harus terus diperbaiki. Serta pada akhirnya secara global , Indonesia memiliki tugas untuk menciptakan keamanan maritim pada tingkat nasional dan juga regional, keseluruhan hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mencapai cita-cita kemaritiman Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.Kata Kunci : Keamanan Maritim, Ancaman, Rekonstruksi, Poros Maritim Dunia.
Pengaturan Perlindungan Hukum dan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Terkait Resistensi Pembangunan (Studi Kasus Masyarakat Adat Tobelo, Halmahera, Maluku Utara) Valeri M.P Siringoringo
Gema Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1317.401 KB) | DOI: 10.14710/gk.2016.3640

Abstract

Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan pengkajian tentang “Pengaturan Perlindungan Hukum dan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Terkait Resitensi Pembangunan” (studi kasus masyarakat adat Tobelo, Halmahera, Maluku Utara). Tipe penelitian menggunakan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer. Saat ini, Indonesia telah menaruh perhatian dan melakukan upaya dalam hal perlindungandan pengakuan hak masyarakat adat dilihat dari adanya pengaturan tentang hal tersebut dalam beberapa undang-undang. Namun hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya kesesuaian antara satu undang-undang dengan undang-undang lain yang menimbulkan kerancuan untuk berlakunya asas lex specialis bila terdapat 2 (dua) undang-undang khusus.Contoh UndangUndang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Hak Ulayat dan Hak-hak Perseorangan Atas Tanah dan Sumber Daya Alam belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang terdapat di dalam UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang sudah berlaku sebelumnya. UUPA pada dasarnya memberikan pengakuan hutan adat (tanah ulayat) sebagai bagian dari Kawasan Hutan Negara dengan syarat keberadaan hak ulayat tersebut memang menurut kenyataannya masih ada dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Sedangkan dalam UUPA, tanah ulayat merupakan hak milik yang tidak berada dalam kawasan hutan negara.Hak milik ini dikenal dengan hak lama yang berasal dari hak adat dengan pengakuan Pemerintah. Perbedaan konsep penguasaan/ kepemilikan hutan adat/ tanah ulayat masih juga hadir dalam Undang-Undang Kehutanan.Ketidakpastian pengaturan inilah yang akhirnya berdampak pada kejelasan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat seperti halnya suku Tobelo yang wilayah adatnya dipakai untuk menjadi taman nasional dan dilarang berburu dan mencari makanan di wilayah tersebut yang menimbulkan berbagai resistensi terhadap pembangunan dari masyarakat.Kata kunci : pengaturan, perlindungan, hak hak masyarakat adat, resistensi.
Mengoptimalkan Peran Pengawas Pemilu Ramzit Purba
Gema Keadilan Vol 1, No 1 (2014): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4110.536 KB) | DOI: 10.14710/gk.2014.3628

Abstract

-
Neo-liberalisme: Epistemologi, Dampak, dan Solusi Islam Hajam Hajam
Gema Keadilan Vol 2, No 1 (2015): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.976 KB) | DOI: 10.14710/gk.2015.3715

Abstract

-
Ideologi dan Politik Hukum Pancasila Agus Pramono
Gema Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.521 KB) | DOI: 10.14710/gk.2018.3650

Abstract

-
Amnesti Pajak Dalam Prespektif Keadilan dan Pembangunan Nasional Chrystofer Chrystofer
Gema Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1090.173 KB) | DOI: 10.14710/gk.2016.3635

Abstract

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta membutuhkan modal yang sangat besar. Modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya yang mempunyai nilai ekonomis, mempunyai peranan penting minimal dalam 2 hal, yaitu sebagai investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran rakyat, kedua, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun pajak bukan satu-satunya faktor pendorong minat investasi, akan tetapi sistem perpajakan yang berlaku di suatu negara menjadi pertimbangan sendiri bagi investor untuk memilih negara mana yang akan dijadikan tempat investasi. Pengenaan pajak yang relatif kecil atau pembebasan pajak pada suatu negara (tax haven) menjadi menarik bagi investor karena sudah menjadi gejala masyarakat di negara manapun. Orang cenderung untuk membayar pajak relatif kecil, bahkan mengelak atau menghindari pajak. Tindakan yang demikian jelas akan merugikan penerimaan negara dari sektor pajak (Tax Loss). Perkembangan global mengenai amnesti pajak dan pembebasan utang pajak semakin banyak dilakukan di berbagai negara, kemudian pemerintah Indonesia terdorong dan memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai Amnesti Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh. Amnesti pajak dilakukan dalam rangka perkembangan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi global, tekanan ekonomi eksternal,maupun masalah internal ekonomi dalam negeri. Pemberian amnesti pajak dalam aspek lain juga dirasakan merugikan Negara dan bertentangan dengan keadilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya. Namun,penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya sejak lama diberi keringanan dengan dihapuskan sanksi administrasi terkait utang pajak yang belum dibayarkan.Kata Kunci: Pembangunan nasional, amnesti pajak, keadilan.
Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang Rinitami Njatrijani
Gema Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.389 KB) | DOI: 10.14710/gk.2018.3580

Abstract

Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun geografis dalam arti luas, dan lebih menekankan pada tempat dan lokalitas. Pengertian Kearifan lokal merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat serta dalam pengaturan bernegara. Pengaturan kearifan lokal menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 30 adalah nilai-nilai luhur yang berlaku di dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi sekaligus mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kearifan lokal berfungsi sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar yang  pengaturannya terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan dan pada UUD NKRI 1945, meskipun tidak secara signifikan membahas mengenai hal tersebut, Semarang merupakan salah satu kota yang memiliki kearifan lokal yang beragam baik kearifan lokal yang telah lama ada diwariskan dari generasi ke generasi maupun kearifan lokal yang baru muncul sebagai hasil interaksi dengan masyarakat dan budaya lain. Keanekaragaman budaya daerah merupakan potensi sosial yang dapat membentuk karakter dan citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah. Keanekaragamaan merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan. Seiring dengan meningkatnya teknologi transformasi budaya ke arah kehidupan modern serta pengaruh globalisasi, warisan budaya nilai-nilai tradisional masyarakat tersebut menghadapi tantangan eksistensinya. Kota Semarang memiliki 27 warisan budaya tak benda menurut Intangible Cultural Heritage (ICH) sesuai konvensi Unesco Tahun 2003.  
Peran Kapabilitas Koordinasi dan Boundary-Spanner untuk Menguatkan Daya Saing Nasional di Era Globalisasi Luqman Hakim
Gema Keadilan Vol 2, No 1 (2015): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.263 KB) | DOI: 10.14710/gk.2015.3721

Abstract

Kompetisi yang merupakan simbol globalisasi pada abad ke-21 menjadi tanpa batasmengakibatkan mobilitas modal, barang, dan jasa, manusia, dan informasi bebas keluar masuksuatu negara. Banyak literatur yang menjelaskan bahwa ekonomi suatu negara dapat bertahandan tumbuh sangat ditentukan oleh tingkat daya saing dan keunggulan bersaing yang dimiliki.Semakin tinggi derajat ranah persaingan negara dengan negara lainnya, maka semakin pentingdaya saing menjadi prediktor siapa yang akan memenangkan kompetisi. Tanpa kehadirankompetisi, daya saing akan kehilangan makna pentingnya. Bagaimana ekonomi nasional dapatdan mampu membangun basis keunggulan bersaing sangatlah menentukan bagi kinerjaekonominya. Teori institusi juga menekankan pentingnya peran kelembagaan untuk menciptakankeunggulan daya saing dan interaksi antar lembaga. Efesien dan tidaknya suatu sistem akansangat tergantung pada kualitas kelembagaan yang mengatur sistem ekonomi tersebut (Powelldan DiMaggio, 1991). Kualitas kelembagaan yang mendukung daya saing akan tercermin darikualitas kebijakan dan pelayanan publik. Selain itu, struktur daya saing yang kokoh hanya dapatdibangun melalui seberapa berkualitas koordinasi kelembagaan yang mengatur sistem ekonomi.Peran pemimpin di tiap kelembagaan sebagai boundary spanner menjadi sentral untuk menjagakualitas peran, fungsi dan kewenanangan untuk mengembangkan jaringan kebijakan atau proses produksi yang efesien. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah dalam transformasikelembagaan sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi daya saing nasional.Kata kunci: Globalisasi, Daya Saing, Boundary Spanner

Page 3 of 16 | Total Record : 155