cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+62248312419
Journal Mail Official
hukumprogresif@live.undip.ac.id
Editorial Address
Doctor of Law, Diponegoro University Imam Bardjo, SH. No.1, Semarang, Central Java, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Progresif
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 18580254     EISSN : 26556081     DOI : -
Core Subject : Social,
Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published manuscripts.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 112 Documents
Mekanisme Progresif Pencegahan Konflik Akibat Tumpangtindih Klaim Wilayah Laut antara Indonesia dengan Negara-negara Tetangga Usmawandi Usmawandi
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.492 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.99

Abstract

Kelahiran KHL 1982, telah memungkinkan negara-negara pantai atau kepulauan untuk memperluas klaim mereka, terutama berkaitan dengan rezim ZEE 200 mil dan batas Landas Kontinen. Akibat masing-masing negara mendasarkan klaim mereka kepada KHL 1982, maka telah menyebabkan terjadinya tumpangtindih klaim (overlapping claim) antara negara-negara bertetangga. Salah satu contoh tumpangtindih klaim yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah di kawasan di Laut Cina Selatan. Namun, banyak mekanisme yang progresif penyelesaiannya sengketa dalam hukum internasional yang dapat dipakai oleh Indonesia dan negara tetangga yang bertumpangtindih klaim ZEE dan landas kontinen, yakni  melalui perundingan, arbitrase dan “cara yang dipilih oleh para pihak”. Salah satu bentuk cara ini adalah membentuk”Kawasan Pengembangan Bersama (Joint Development Area)”. Mekanisme apapun yang dipilih dalam menyelesaikan sengketa harus dilandasi oleh sikap Persahabatan dan kemanusiaan, sehingga akan mendatangkan perdamaian dan keamanan bagi Indonesia dengan negara-negara tetangganya, termasuk perdamaian dan keamanan bagi kawasan Laut Cina Selatan.
Anti Pencucian Uang sebagai Strategi untuk Memberantas Kejahatan Keuangan (Profit Oriented Crimes) Ade Garnasih
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 1 (2006): Volume: 2/Nomor1/April/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.728 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.1.35

Abstract

Ex turpi causa non oritur action (bersumber dari hal-hal yang immoral tidak bisa diajukan ke pengadilan), karena menikmati hasil kejahatan adalah sesuatu yang tidak bermoral, maka haruslah dibuat peraturan perundangan untuk menghukumnya. Atau dapat pula dikatakan sebagai "he who commits a crime should not benefit from it, is encompassed by the legislation". Ungkapan tersebut nampaknya sangat tepat untuk memulai memikirkan kembali bahwa melakukan sesuatu tindakan atas hasil kejahatan adalah kejahatan yaitu kejahatan pencucian uang dan pelakunya harus dipidana serta hasil kejahatannya harus disita. Selain itu penegakan anti pencucian uang adalah juga suatu strategi untuk mengungkap berbagai kejahatan keuangan, menangkap pelakunya, dan menyita hasil kejahatannya.
PENEGAKAN HUKUM SPIRITUAL TERHADAP PELANGGARAN DALAM HUKUM KELUARGA Yunanto Yunanto
Jurnal Hukum Progresif Vol 7, No 1 (2019): Volume: 7/Nomor1/April/2019
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.084 KB) | DOI: 10.14710/hp.7.1.64-80

Abstract

Hukum mencakup dunia yang abstrak maupun yang konkret. Penyelesaian perselisihan di pengadilan adalah salah satu cara untuk menegakkan hukum dalam aras concreto. Konstruksi pengalaman dan deskripsi penyelesaian sengketa di pengadilan telah berorientasi pada keadilan prosedural, bukan keadilan substansial. Hukum keluarga di Indonesia, khususnya hukum perkawinan memiliki jiwa agama, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang hukum ini harus diterapkan dalam penegakan hukum spiritual. Dalam penegakan hukum spiritual, penegak hukum dituntut untuk memprioritaskan kecerdasan spiritual. Ketika menyelesaikan perselisihan hukum keluarga, keadilan substansial sebenarnya telah diterapkan untuk menegakkan hukum spiritual dalam hukum keluarga.
Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 1 (2005): Volume: 1/Nomor1/April/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.434 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.1.1-24

Abstract

Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia.
Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.66 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.1-12

Abstract

Sejak hukum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih benar, maka ia ditakdirkan untuk selalu menembus hal-hal yang menghambat arus tersebut. Inilah hakikat pembebasan dari kemapanan itu. Watak penting hukum progresif adalah melakukan pembebasan, yaitu pembebasan terhadap pikiran-pikiran tradisional-konvensional, manakala itu menghambat arus pemikiran yang lebih benar. Inilah metoda hukum progresif, yaitu membuat hokum selalu terbuka, dinamis dan mengalir. Dikatakan secara lain, hokum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih berorientasi kepada substansi daripada kepada bentuk. Bentuk-bentuk apapun, seperti struktur, sistem dan perundang-undangan, tidak boleh menghambat arus menuju hal yang substansional, dalam hal ini”penyejahteraan dan pembahagiaan manusia”
Arsenal Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 1 (2007): Volume: 3/Nomor1/April/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3.829 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.1.1

Abstract

Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Rahardjo, 2004). Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.
Keraguan dan Keadilan dalam Hukum Menurut Jacques Derrida (Sebuah Telaah Filosofis) Anton F. Susanto
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 1 (2007): Volume: 3/Nomor1/April/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.014 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.1.97

Abstract

Konsep keraguan keputusan dan keadilan dalam tulisan-ulisan Derrida pada dasarnya sangat anti-sistemik, bahkan hampir bersifat ophoristic, karena membicarakan Derrida adalah kontroversial keseluruhannya, tidak saja karya-karyanya tetapi juga kehidpuan kesehariannya. Pemikirannya mencerminkan semangat, rasa gelisah, dan cemas. Oleh karena itu, ia merasa harus bertindak dengan cara dirinya sendiri demi mempertanggungjawabkan karunia kecerdasan dan hati nurani yang dimilikinya. Hal iniliah mengapa pemikiran Derrida sangat kontroversial di tengah hegemoni paradiga tunggal.
GUGATAN PERDATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DI INDONESIA Aminah Aminah
Jurnal Hukum Progresif Vol 7, No 2 (2019): Volume: 7/Nomor2/Oktober/2019
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (88.277 KB) | DOI: 10.14710/hp.7.2.142-152

Abstract

Gugatan perdata merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pengajuan gugatan perdata terkait lingkungan hidup dan kehutanan di pengadilan tidak semuanya berhasil dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat. Pada tulisan ini penulis menganalisis tentang bagaimana penerapan gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan  di Indonesia dan kendala apa saja yang yang menyebabkan kegagalan gugatan  perdata pada bidang tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan sudah terlaksana di Indonesia baik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah maupun organisasi lingkungan hidup. Adapun bentuk ketidakberhasilan gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan antara lain, gugatan yang ditolak, tidak diterima, kalah, dan menang tapi dapat dieksekusi. Faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan antara lain substansi hukum terkait perkara,  ketidaktepatan penggugat dalam menentukan dasar gugatan, masalah kompetensi,  kesulitan dalam pembuktian, keterbatasan kualitas dan kuantitas penegak hukumnya,  sarana dan prasarana, serta kendala  eksekusi.
Metode Holistik, Suatu Revolusi Epistemologis Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.966 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.1

Abstract

Dalam ilmu hukum holistik, "hukum adalah untuk manusia" dan dari situ akan mengalir ancangan (approach), fokus studi, metodologi, dan lain-lain. Bukan pandangan holistik yang harus mengikuti metode, melainkan sebaliknya, maka apapun yang dibutuhkan bagi sukses melakukan studi holistik, metode harus melayaninya. Sebaliknya dalam analytical jurisprudence, yang sangat memfokuskan diri kepada hukum positif, maka "manusia adalah untuk hukum".
Meniti Kegamangan Mencapai Harmoni: Kajian Antropologi terhadap Hukum yang Berkenaan Tanah pada Masyarakat Osing-Banyuwangi Rato Dominikus
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 1 (2005): Volume: 1/Nomor1/April/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.901 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.1.107-128

Abstract

The aimed of this study to understand the law relating to land in cosmology of Osing society and the cosmology of Osing society.

Page 2 of 12 | Total Record : 112