cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 178 Documents
Hubungan Hukum Institusi Penyidik (Polri, Jaksa, KPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jauhariah *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1667.966 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.84

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikatagorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna memberantas korupsi. Hingga akhirnya, setelah memasuki era reformasi tahun 1998. diberlakukan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna membe- rantas korupsi. Bahwa tindak pidana korupsi dikatagorikan pula sebagai "extra ordinary crime" atau kejahatan luar biasa, yang kemudian melahirkan pula institusi yang disebut komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang dikenal sebagai KPK yang dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Berdasarkan undang-undang tersebut KPK diberi kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pasca keberadaan KPK, penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi diimplementasikan melalui konsep perundang-undangan antara lain melalui kewenangan hubungan hukum antar penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kata Kunci: Institusi Penyidik Abstract: Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans-national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption. Until finally, after entering the reform era in 1998, enacted law No. 31 of 1999 on Corruption Eradicatian which replaces Lawl No. 3 of 1971 about Corruption. Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans- national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption. That corruption is also categorized as an "extraordinary crime" exceptional, which gave birth to the institution also called the Corruptian Eradication Commision, known as the Commission on the legal basis is Act No. 20 of 2002 on Corruption Eradication Commission (KPK). Based on these laws the Commission was given the authority to conduct the investigation and prosecution of perpetrators of corruption. Post-existence of KPK, strengthening corruption eradication is implemented through the concept of legislation, among others, through the authority of the legal relationship between police investigators, attorneys and the Corruption Eradication Commission (KPK). Daftar Pustaka Andini Riyani, Tindakan dan Upaya Hukum Kejahatan Korupsi, Jakarta: Wacana Media Press,2013 Aswanto Haditomo, Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Dara Wacana Press, 2008 Bambang Pornomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1996 Budi Riswanda, Tindak Pidana Khusus (Kajian Sosiologis), Jakarta: Duta Print, 2009 Deno Kamelus, Tindak Pidana Khusus di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2009 Erna Sarworini, Tindakan Hukum Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2005 Hamdani Iskak, Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Pajajaran Press,2011 Irwan Sitompul, Hukum Acara Pidana Pidana di Indonesia, Jakarta: Intermasa,2007 Moelyatno , Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002 Moelyono Adiputra, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Pamator Press, 2013 KUHAP Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile (Ide Model Pendidikan Profesi Advokat yang Mengkombinasi Kecerdasan Emosional dan Intelektual Sebagai Bagian dari Penegak Hukum) Grees Selly
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1190.234 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.51

Abstract

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai peran dan fungsi yang sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman sebagai aparat penegak hukum, namun ada kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada advokat, yaitu kemandirian advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. Kemandirian advokat bertujuan untuk medukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile). Sebagai Profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai tersebut dipositifkan menjadi Kode Etik Profesi. Nilai-nilai etik tersebut muncul sebagai sintesa atas kecerdasan dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk menjadi advokat profesional dan handal dibutuhkan kecerdasan dalam menelaan dan menangani perkara yang dihadapi oleh kliennya. Advokat dituntut untuk ahli dan cerdas dalam segala hal, bukan cuma cerdas secara intelektual namun juga cerdas secara spiritual dan matang dalam kecerdasan emosional. Oleh sebab itu perlu dibentuk model pendidikan profesi advokat yang memadu padankan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan spiritual dan emosional, agar tujuan akhir dari pendidikan profesi advokat untuk membentuk advokat-advokat yang handal dalam memahami permasalahan hukum dan beretika mulia sebagai penegak hukum dapat terlaksana secara maksimal dan komprehensif. Kata Kunci: Advokat ; profesi hukum, pendidikan advokat Abstract: Act number 18 of 2003 On Advocates affirms the status of Advocates as one of the law enforcers who have roles and functions that are parallel to the Police, Attorney and judicial Power as law enforcement offcicers, but there is a certainty given by the law to advocates, namely the independence of advocates in Perform his duties and profession. The independence of an advocate aims to support the administration of a judicial system free from the intervention of power adn politics in the case of law enforcement, and with that independence also the Advocate Profession is said to be a very noble profession (officium nobile). As a noble Profession, of course, advocates are bound by ethical values that become the signs in the execution of theri duties and authorities, which are the values osited to be the Professional Code of Conduct. These ethical values merge as as synthesis of the basic intelligence that every human being possesses. To be a professional and reliable advocate it takes intelligence to defend and handle cases faced by clients. Advocates are required to be experts and intelligent in every way, not just intellectually intelligen but also spiritually intelligent and mature in emotional intelligence. Therefore, it is necessary to form an educational model of advocate profession that matches between intellectual intelligence with spiritual and emotional intelligence, so that the ultimate goal of professional education advocate to form advocates who are reliable in understanding legal issues and ethical ethics as law enforcement can be impelmented maximally and comprehensive. Daftar Pustaka Ari Yusuf Amir, Strategi Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, 2OO8. Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002. Jujun S. Sriasumantri, Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2013. A. Susanto, Filsafat Ilmu : Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis, Bumi Aksara, Jakarta, 2014. Ahmad Tafsir, Filsafat Umum: Akal dan Hati Sejak Thales sampai James, Rosdakarya, Bandung, 1992. Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik don Etika Konstitusi, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Franz Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Jakarta, Jakarta, 1987.
Penegakan Hukum dalam Perspektif Keadilan Substantif Sri Sulastri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2084.757 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.74

Abstract

Hukum sebagai moral sosial pada hakekatnya adalah ekspresi solidaritas sosiai yang berkembang di dalam suatu masyarakat dan menjadi cerminan solidaritas. Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan Jari bagaimana menyelesaikan perkara tersebut, dan metode penalaran yang digunakan apakah menggunakan penalaran hukum formalitas prosedur ataukah penalaran hukum berorientasi pada kebijakan dengan memperhatikan pada kesetaraan substansif. Penegakan Hukum yang mengorbankan keadilan demi logika peraturan akan menjadi kering dan tidak memberikan kesejukan, rasa damai dan keseimbangan bagi masyarakat. Penylesaian melalui perdamaian dipandang sebagai penyelesaian yang bertujuan untuk memberikan keadilan substantif karena penyelesaian secara prosedural dipandang kurang memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bermasalah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Keseimbangan, Perdamaian dan Keadilan Substantif Abstract: Legal as social moral basicolly, are solidarity social expression which develop with society and became solidarity description. Legal maintenance couldnt separaled from how to solve that case, and reasoning method used wheater using procedural formality or legal reasoning oriented on policy by observe on substantive equality. Legal maintenance that sacrifice justice for legal logic will become dry and not give coolness, peace and balance for society. Solution through recon- cilement perceived as settlement aimed to give substantive justice because procedurally settlement seems not give benefit for related parties who in conflict. Daftar Pustaka Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006. Artidjo Alkostar, Korupsi Politik Di Nagara Moderen, Yogyakarta, FH UII Press, 2008. Arief Sidharta. Hukum Dan Logika. Alih Bahasa dari Essays In Legal And Moral Philosophy, Hans Kelsen, Bandung, Alumi. Achmad Ali, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta, Iblam, 2004. Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung. Citra Aditya Bakti, 2004 Agus Salim, Teori dan Paradigma Panelitian Sosial, Yogyakarta, PT Tiara Wacana, 2001. Barda Nawawi Arief, Bebarapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana. Pidato Pengukuhan, Peresmian dan Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang, 25 Juni 1994. _, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang. pustaka Magister, 2008. _, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996. _, Masalah Penegakan Hukum dan Kabijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007. FX. Adji Samekto, Justice Not For All Kritik Terhadap Hukum Moderen Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Yogyakarta, Genta Press, 2008. Moh. Nazir, Metode Penelitian,Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983. H.L.A. Hart. (Penerjemah Ani Mualifatul) Law Liberty And Morality, Hukum Kebebasan dan Moralitas, Bandung, Genta Publishing, 2009. Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, (diterjemah Raisul Muttaqien), Bandung, Nusamedia,2006. Philippe Nonet & Philip Selznick. Hukum Responsif pilihan di Masa Transisi, (diterjemah Rapael Edy Bosco), Jakarta ff HuMa, 2003. Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis'Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, (penerjemah Dariyatno dan Derta Sri Widowatie), Bandung, Nusamedia, 2007. Sadipto Rahardjo, Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta publishing, 2009. _, Hukum Dan Perubahan Sosial, Bandung, Alumni, 1983. _, Pendidikan hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Yogyakarta, Genta Publishing,2009. Soeryono Soekanto, Sosioiogi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali, 1986. Soetandyo wignjosoebroto. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Huma, 2002. T.O. Ihromi, Antropologi dan Hukum, Jakarta, Yayasan obor Indonesia, 2000.
Diversi dan Penjatuhan Sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Mujiburrahman *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.022 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.119

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang anak. Perlindungan anak yang bersifat yuridis meliputi perlindungan alam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan; dan Perlindungan anak yang bersifat non yuridis meliputi bidang sosial, bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan bagian dari segala aspek kehidupan untuk memberikan dan menegakkan hak-hak anak, dilakukan dengan asas: a. Perlindungan; b. Keadilan; c. Nondiskriminsasi; d. Kepentingan terbaik bagi Anak; e. Penghargaan terhadap pendapat anak; f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; g. Pembinaan dan pembimbingan Anak; h. Proporsional; i. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan j. Penghindaran pembalasandan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses deversi yang diatur berdasarkan aturan positif dan utnuk mengetahui sansksi pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yang berbasis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Pengaturan mengenai diversi dalam sistem peradilan pidana anak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU SPPA jo. Pasal 3 PP RI No. 65 Tahun 2015 wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Penjatuhan sanksi pidana pada sistem peradilan pidana anak harusla mempertimbangkan aspek keadilan restoratif justice sebaimana tujuan lahirnya undang undang sistem peradilan anak. Sebagai perwujudan keadilan restoratif mempunyai peranan untuk menentukan apakah suatu tindak pidana dilanjutkan pada proses peradilan pidana atau tidak, dalam hal diversi tidak tercapai atau tidak dilaksanakan sepenuhnya maka proses peradilan pidana akan dilanjutkan, terhadap kesepakatan diversi yang telah dijalankan sebagian harus menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Anak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak, Deversi, Keadilan Restorative Abstract: Legal protection for children is regulated in Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning children. Juridical child protection includes natural protection in the field of public law and in the field of civil law; and Non-juridical child protection covering the social, health and education fields. The Child Criminal Justice System is a part of all aspects of life to provide and uphold the rights of the child, carried out in principle: a. Protection; b. Justice; c. Non-discrimination; d. Best interests for children; e. Appreciation of children's opinions; f. Survival and growth of the Child; g. Coaching and coaching Children; h. Proportional; i. Deprivation of independence and punishment as a last resort; and J. Avoids and avoids. The purpose of this research is to find out the deviation process which is regulated based on positive rules and to know the criminal sanskrit in the criminal justice system of children. The method used in this writing uses a method based on normative legal research using secondary data sources. Arrangement regarding diversion in the juvenile justice system in accordance with the provisions of Article 7 of the juvenile justice system Law jo. Article 3 government regulations RI No. 65 of 2015 must be carried out at the level of investigation, prosecution and examination in court. The imposition of criminal sanctions on the juvenile justice system must consider aspects of restorative justice justice as the purpose of the birth of the juvenile justice system law. As an embodiment of restorative justice has a role to determine whether a criminal act is continued in the criminal justice process or not, in the event that the diversion is not achieved or not fully implemented the criminal justice process will be continued, the part of the diversion agreement that has been carried out must be considered by the judge in its decision to impose sanctions on the child. Daftar Pustaka H.R. Abdussalam & Adi Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, 2016, PTIK, Jakarta. Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan dengan Restorative Justice, 2017, Jalan Permata Aksara, Jakarta. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak – Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, ctk.keempat, 2014, PT. Refika Aditama, Jakarta, Penjelasan Atas UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Natangsa Surbakti, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, 2015, Genta Publishing, Yogyakarta. R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, 2016, Sinar Grafika, Jakarta. Romli Atamasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, 1996, Binacipta, Bandung. Saut P. Panjaitan, Makna dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara, dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, 2001, UII Press, Yogjakarta. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, 1982,Jakarta. Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati dan Peradilan Sesat, 2017, Aswaja Pressindo, Jakarta. Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, 2009, Widya Padjajaran, Bandung.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Edgar Rangkasa
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (623.485 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.98

Abstract

Abstrak: Penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah, keberhasilannya sangat tergantung pada niat baik para penyelenggara negara, aparatur birokrasi di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama men-jaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan kesejahteraan rakyat dengan cara yang demokratis. Antara para penyelenggara negara, yaitu antara pemerintah pusat dan peme-rintah daerah memerlukan penyamakan persepsi terlebih dahulu tentang isi otonomi daerah yang meliputi; kewenangan, aset, kelembagaan, personil, keuangan, unsur perwakilan (DPRD) dan ma-najemen pelayanan publik. Dalam implimentasi kebijakan guna mewujudkan kesejahteraan masya-rakat antara lait terkait di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak semata-mata didasarkan atas pendekatan pembagian kekuasaan yang cenderung dimaknai kedaulatan, akan tetapi harus diperhatikan dan dipahami melalui pendekatan kesejahteraan untuk rakyat daerah dan sema-kin baiknya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah serta dalam mendukung integri-tas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci: Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah Abstract: Implementation of regional autonomy government, its success depends very much on the good intentions of state organizers, bureaucratic apparatus at the central and regional levels to jointly maintain the unity of the Unitary State of the Republic of Indonesia and create the welfare of the people in a democratic way. Between state organizers, ie between the central government and local governments requires prior perception tapping on the content of regional autonomy that includes; Authority, assets, institutions, personnel, finance, representatives (DPRD) and public service mana-gement. In the implementation of policy to realize the welfare of society in the field of Education, Health and Employment, is not solely based on the power-sharing approach that tends to be inter-preted sovereignty, but must be considered and understood through welfare approach for the people of the region and the better the implementation of government functions in Regions and in supporting the integrity and existence of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Daftar Pustaka Achmad Bayumi Faisal, Pembagian Kekuasaan (Konsep Trias Politika), Intermasa, Jakarta, 1999. Achmad Farid Yuliandri, Hukum Tata Pemerintahan, Pamator Press, Jakarta, 2015. Amirah Muslimin dalam Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982. A Briggs, The welfare State in historical Perspective, European Journal of Sociology, New York: McGraw-Hill, 1961. Achmad Muchlis, Teori Hukum dan Pembangunan, Intermasa, Jakarta, 2009. Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994. ----------Menyongsong Hukum Otonomi Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2002. Bar, The economics of the welfare state, Oxford, 1998. Dahlan Thaib, Sistem Pemerintahan Presidensial, Jakal Press, Yogykarta, 2001. Diana Pratikno, Ilmu Negara (Suatu Implikasi Filosofis), Dharmawangsa Press, Surabaya, 2014. Donald Morton, The Politics of Queer Theory in The Post Modern Moment, New York: McGraw-Hill, 1996. Hermina Yuniarto, Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah, Pamator Press, Jakarta, 2008 Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1984 Iwan Haryono Subroto, Hukum Tata Pemerintahan, Intermasa, Jakarta, 2007. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya di Indonesia - Pergeseran Keseimbangan antara lndividualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2004. Kusuma, RMAB., dalam Negara Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Vol. 3, Februari 2006. Lukman Alimin Mafudi, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Intermasa, Jakarta, 2015. Marbun dan Moh. Mahfud MD., dalam Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, 1987. Mustamin Ramli, Selayang Pandang (Tentang) Perkembangan Tipe-Tipe Negara Modern, Sura-baya: Dharmawangsa Press, 2001. Sudarmayati, Kepemimpinan yang Baik dalam Rangka Otonomi Daerah, Jakarta; Mandek Maju, 2003 Yulianto Anwar, Sistem Pemerintahan dan Tata Negara, Jakal Press, Yogyakarta, 2004. Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencaharian), Rajawali Pers, Jakarta, 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Tinjauan Yuridis Terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Fatria Khairo
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 2 Nomor 2 Juni 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (965.402 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i2.65

Abstract

Tinjauan Yuridis terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan suatu pencantuman klausula baku yang terdapat dalam Leaflet Property dan telah melanggar dari ketentuan Pasal 18 UUPK tentang Larangan Pencantuman Klausula Baku yaitu Pasal 18 ayat (l) huruf c, yang isinya menyatakan, bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen", Pasal 18 ayat (1) huruf g, yang isinya menyatakan, "tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh periaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya", dan Pasal 18 ayat (2), yang isinya, "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti." Sanksi Hukum terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilihat dalam pasal 62 ayat (l) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya, "pelaku uiaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)." Kata Kunci: Penulisan klausula baku dalam leaflet property Abstratc: Overview Juridical against Writing Clause Baku in Leaflet Property According to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection is an inclusion of standard clauses contained in Leaflet Property and has violated the provisions of Article 18 of BFL on Prohibition inclusion of Clause Baku namely Article 18 paraghrap(1) c, stating, "that businesses are entitled to reject the handover to the money paid for the goods and/or services purchased by consumers", Article 18 paragraph(1) letter g, stating,"the subjection of consumer to regulations that form news rules, additional, secondary and/or alteration of the advanced made unilaterally by businesses in the future consumers to use services bought", and article 18 paragraph(2), the contents,"businesses are prohibited include standard clauses taht location or shape is difficult visible or can not be read clearly, or the disclosure of which is difficult to understand."Enforcing the Writing Clause Baku in Leaflet Property According to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection can be found in Article 62 paragraph(1) of the Consumer Protection Act the contents, "businesses that violate the provisions referred to in Article 18 shall be punished with imprisonment of five(5) years imprisonment or a maximum fine of Rp.2,000,000.00 (two billion)." Daftar Pustaka Buku-buku : Agus Brotosusilo, makalah "Aspek-Aspek Perlindungan terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia", YLKI-USAID, Jakarta, 1998. Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015. Calina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. chinur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, sinar Grafika, Jakarta, 2009. Eli wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015. Irvan Mawardi, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi (Mewujudkan Electroral Justice Dalam Kerangka Negara Hukum Demokrasi, Rangkang Education, Yogyakarta, 2014. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Jeffrey P. Davidson, Kiat Pemasaran Ampuh Bagi Bisnis Rumahan,Abdi Tandur , Jakarta, 1996. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014. Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Perjanjian Baku (Standar), Binacipta, 1986. R.Subekti, Kata Pengantar Cetakan Kesebelas Irawan Rachmadi-Aneka perjanjian, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum, Konsumen dan Masyarakat, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2015. shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000. St. Remy Syahdeini dalam tulisan Janus Sidabalok, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi Para Pihak dalam perjanjian Kredit Bank,IBI, Jakarta. Peraturan Perundanq-Undangan : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN Tahun 1999 No. 42, TLN No. 3821. Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.
Reformasi Pengaturan Tanah Hak Pakai dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Pemegangnya Rianda Riviyusnita
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (678.925 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.89

Abstract

Secara ekonomis tanah Hak Pakai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (Undangan-Undangan Nomor 4 Tahun 1996) sudah dikatakan bankable, karena tanah Hak Pakai dapat dijadikan jaminan kredit dari bank dan sudah ditunjuk sebagai salah satu obyek pembebanan Hak Tanggungan. Ini merupakan potensi yang menarik yang ditawarkan kepada pihak investor asing. Meskipun dalam praktek belum semua bank mau menerima jaminan tanah hak pakai, karena belum dimengerti dan dipahaminya aspek-aspek yuridis maupun prospek investasi dan bisnis menyangkut tanah hak pakai yang memiliki subyek paling bervariasi dibandingkan tanah hak lainnya di era globalisasi. Kata Kunci: Tanah Hak Pakai: Kepastian Hukum Abstract: Right to use land economically with Mortgage Law (Act No. 4 of 1996) has been said to be bankable, because the right to use the land can be pledged as collateral for loans from the bank and has been designated as one of the loading object Mortgage. This is an exciting potential offered to the foreign investors. Although in practice not all banks are willing to accept the collateral of land use rights, because they have not understood and understands juridical aspects and prospects regarding business investment and land use rights that have the most varied subjects other than land right in the era of globalization. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta,2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press, Jakarta 1998 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Hubungan Fungsional Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Penyidik Polri dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Azis Budianto
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2055.033 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i2.56

Abstract

Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan legitimasi formal kehendak negara guna mewujudkan tujuan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, karena kurang optimalnya penegakan hukum oleh penegak hukum sebelumnya. Legitimasi kewenangan fungsional KPK yang paling pokok diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Pasal 6 hingga Pasal 9 yaitu Pasal 6 terkait tugas KPK, Pasal 7 terkait pelaksanaan tugas koordinasi berupa antara lain kewenangan KPK mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Pasal 8 terkait Supervisi, Pasal 9 terkait Pengambilalihan. Kewenangan fungsional Penyidik KPK dimaksudkan untuk mampu melakukan tindakan dan upaya hukum yang adil, tidak diskriminatif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, independen, transparan serta memberikan jaminan kepastian hukum bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan tindakan serta diproses sesuai hukum, demi keadilan dan bermanfaat bagi negara. Hubungan Fungsional Penyidik KPK dan Polri Dalam Menjalankan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, merupakan perilaku yang dipertanggung jawabkan guna kepentingan tujuan hukum, yang di dalamnya berintikan, kemanfaatan hukum, kepastian hukum serta keadilan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun peraturan penrundang-undang lainnya, diimplimentasikan dengan tindakan hukum yang saling menginformasikan, saling mengkoordinasikan, saling memberikan dukungan sarana SDM serta terselenggaranya kualitas kinerja yang berdaya guna bersifat koordinatif, supervisi, pengambilalihan perkara kasus tindak pidana, penukaran informatif SPDP dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta terbantunya pemenuhan SDM Polri dalam setiap tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci: Hubungan Fungsional Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Dengan Penyidik Polri. Abstract: The establishment of the Commission based on to Act No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission. It is an appreciation of the country in order to realize the rule of law, combating corruption, as well as good governance and good governance. Functional authority is the formal legitimacy of the will of the state to realize the goal of law based on justice, legal certainty and effectiness in the resolution of coruption cases, because of less optimal enforcement by law enforcement before. The legitimacy of the authority of a functional Commission of the most basic is governed by Act No. 30 of 2002 concerning the Commission for Corruption Eradication, Article 6 and Article 9, Article 6 related to task the Commission, Article 7 on the implementation of the tasks of coordination in the form of, among others, authority of the Commission to coordinate the investigation, investigation and prosecution of criminal acts of corruption, related Supervision Article 8, Article 9 of the Takeover related. The authority functional Investigators Commission is intended to be able to do the action and remedies are fair, non-discriminatory in eradicating crime, independent, transparent and give a legal guarantee that the perpetrators of corruption must be taken and processed according to the law, for the sake of justice and useful for the country. Relationships Functional Commission Investigators (KPK) And Police In Running Authority Investigation of Corruption, is a behavior that accounted for the benefit of a legal purpose, in which cored, benefit of law, rule of law and justice that is regulated by Law No. 30 of 2002 on Eradication Commission Corruption, as well as laws and other laws, implemented with legal action inform each other, mutually coordinate, support each other means of human resources and implementation of quality of performance of efficient coordinative, supervision, expropriation cases criminal cases, exchange information, SPDP in the completion of a criminal offense corruption as well as the fuffillment of human resources terbantunya police in any legal proceedings of inquiry and investigation. Daftar Pustaka Arif Fakrulloh, Zudan, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian), Jakarta: Rajawali Press, 2011. Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2004. Ali, Zirnuddin. Filsafat Hukum, Jakarta, Sinar Grafika,2006. _, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Budiharjo, Aswanto. Perilaku Menyimpang Budaya Korupsi, Grafindo Press, Jakarta,2001 Hamzah, Andi. Delik-delik Tersebar di Luar KUHP, Pradnya Paramita, Jakarta,1985. Harun, Lukman. Aspek Hukum dan Aspek Politik dalam Memerangi Korupsi, Cintya Press, Jakarta, 2001. Lopa, Baharuddin. Masalah Korupsi dan Pemecahannya, Jakarta: Kipas Putih Aksara, 1997. Lawrence M Friedman, Introduction to American Law, Jakarta: Tatanusa ,2001. Meuwissen, Pengembangan hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung, Refika Aditama, 2008. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,1999. Nawawi Arief, Barda. Pokok-pokok Pemikiran Supremasi Hukum, Undip Semarang, 2000. Prabowo, Ismail. Memerangi Korupsi Dengan Pendekatan Sosiologis, Dharmawangsa Media Press, Surabaya, 1998. Rasyidi, Lili. Dasar-dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung, 1988. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991. Ronny, F,Sompie, Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Cintya Press, Jakarta,2006. Seno Adji, Indriyanto. Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji,SH & Rekan, Jakarta,2002. Sudiro, Maryono. Gurita Korupsi, Cempaka Media Baru, Jakarta,2004. Santiago, Faisal. Hukum Acara Peradilan Niaga, Cintya Press, Jakarta,2005. Sarworini, Kajian Sosiologis Dalam Memerangi Tindak Pidana Terstruktur, Dharmawangsa Press, Surabaya, 1998. Sadipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial - Suatu Tinjauan Teoretis dan Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, 1983. Soetandyo Wigjosoebroto, Pengolahan dan Analisis Data. Dalam Koentjoroningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1990. William M. Evan, Social Structure and Law, 1990. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Negara, Jakarta,2002. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Taufiequrachman Ruki, tanggal 9 Desember 2004 Dalam rangka memperingati hari anti korupsi se dunia di Jakarta.
Pelaksanaan Outsourcing di PT. ASTRA OTOPARTS DIVISI ADIWIRA PALSTIK Rahmad Yuwono
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (979.356 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.79

Abstract

Dewasa ini iklim ketenagakerjaan di Indonesia diwarnai dengan maraknya aksi-aski demonstrasi oleh pekerja/buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja/serikat Buruh. Isu-isu yang mereka sampaikan sangat beragam yang salah satu nya adalah permintaan untuk menghapus sistem kerja Outsourcing/alih daya yang dirasakan dari sisi pekerja tidak mendapatkan kepastian kerja/ job security karena sewaktu waktu dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaannya sebagai perusahaan penerima jasa pekerjaan. Disamping itu era sekarang dunia Bisnis dituntut untuk efisien dan fokus pada bisnis utamanya, oleh karena itu pelaksanaan outsourcing sangat dibutuhkan oleh perusahaan supaya dapat memenangkan kompetisi di pasar dengan cara hanya fokus pada kegiatan bisnis utama dan proses yang bukan utama dialihkan ke perusahaan lainnya. Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaa, pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan resiko-resiko ketenagakerjaan yang tidak diinginkan. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah dengan mengumpulkan teori-teori yang terdapat pada buku-buku referensi, surat resmi, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen lainnya serta tinjauan di lapangan langsung mengenai pelaksanaan peralihan pekerjaan di PT ASTRA OTOPARTS divis ADIWIRA PLASTIK. Persaingan dalam dunia bisnis antara perusahaan, membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran. Dalam iklim perusahaan yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem alih daya, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan bersangkutan. Alih daya (Outsourcing) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak. PT ASTRA OTOPARTS DIVISI ADIWIRA PLASTIK telah melakukan praktik pelaksanaan pengalihan pekerja kepada penyedia tenaga kerja seperti jasa transportasi atau jasa boga/catering yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pelaksaan Outsourcing Abstract: Today the employment climate in Indonesia characterized by rampant acts of actionable demonstrations by workers/ labors who are members of trade labor unions. Issues that they convey very diverse which one of them is a request to remove the work sistem Outsourcing, the workers do not get job security because it can be done at any time of termination of employment by the company as the company receiving employment services. Besides, the era of the world now required for efficient business and focus on its core business, therefore the implementation of outsourcing is needed by companies in order to win the competitian in the market by focusing only on core business activities and processes are not the main transferred to other companies. The journal is created with the purpose to provide implementation guidance job transfer to another company with reference to the applicable legislation so as to avoid the risks of unwanted labor. The method used in this paper is to collect the theories contained in refrence books, legal documents legislation and other documents and reviews in the field directly on the implementation of the work shift in PT Astra Otoparts divisi ADIWIRA PLASTIK. Competition betwen companies in the business word, making the company should concentrate on a series of processes or activities the creation of products and services related to its core competencies. With the concentration on the core competencies of the company, will produce a number of products and services have a quality that has competitiveness in the market. In a climate of increasingly stringent enterprise, companies are trying to do the efficiency of production costs. One solution is to transfer power system, where the system can save this company to finance human resources who works at the company concerned. Outsourcing is defined as the transfer or delegation of several business processes to an agency service providers, where the service provider agency administration and management process based on the definitions and criteria agreed upon by the parties. PT Astra Otoparts DTVISI ADIWIRA PLASTIK have to practice the implementation of the transfer of workers to labor providers such as transportation or food service in accordance with legislation in force. Daftar Pustaka Adityawarman, Muhammad, Handbook Outsourcing, Apindo Training Center, Jakarta 2013 Adityawarman, Kontrak Kerja sesuai Peraturan Perundangan, Apindo Training Center, Jakarta 2011 Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2009 Aulia Nuansa, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Batubara Cosmas, Hubungan Industrial, Prasetya Mulya Management, Jakarta 2008 Industrial relation team, Handbook Outsourcing Astra International Group, Jakarta 2011
Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia Fitri Wahyuni
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.091 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.112

Abstract

Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu, Islam mengatur penyaluran seksual melalui lembaga pernikahan dan mengharamkan perilaku menyimpang berupa Lesbiah, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan memberikan sanksi yang tegas (dapat berupa hukuman mati) kepada pelaku LGBT. Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku agar tidak mengulangi perilaku yang sama dikemudian hari. Namun dalam hukum Indonesia, belum ada sanksi yang tegas bagi pelaku LGBT sehingga Perilaku LGBT menjadi fenomena yang terjadi dan pelakunya berlindung dibalik hak asasi manusia (HAM). Padahal, HAM yang dimaksud adalah hak asasi untuk mendapatkan perawatan bagi mereka yang telah terjerumus kepada perilaku LGBT dan bukan pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang. Kata kunci : LGBT, HAM , Hukum Pidana Islam Abstract: Islam recognizes that humans have a very big desire to have sex, especially against the opposite sex. To that end, Islam regulates sexual distribution through marriage institutions and forbids the deviant behavior of Lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) by giving strict sanctions (to be punishable by death) to LGBT actors. The sanction aims to prevent the perpetrators from repeating the same behavior in the future. However, in Indonesian law, there is no strict sanction for LGBT actors so that LGBT Behavior becomes a phenomenon that occurs and the perpetrators take refuge behind human rights. In fact, the human rights in question are a right to get treatment for those who have fallen into LGBT behavior and not recognition or legalize against their deviant sexual orientation. Daftar Pustaka Buku & Jurnal Ilmiah : Agama RI Departemen, 2005, Al Qur’an dan Terjemahan, Syaamil, Bandung. Abdul Qadir Audah, 1992, Al- Tasyri’ Al Jina’I Al Islam, Mu’assasah Al Risalah, Beirut. Ahmad Hanafi, 1967, Asas- Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta. Ishaq Ahmed, 1996, Konstitusionalisme, HAM dan Reformasi Islam dalam Rekonstruksi Shari’ah II, Kritik, Konsep, Penjelajahan lain, LKIS, Yogyakarta. Meilanny Budiarti Santoso, Tth, LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal Vol 6 No 2, Universitas Padjajaran, Bandung. Mustiah, Lesbian Gay Bisexual And Transgender (LGBT) Pandangan Islam, Faktor Penyebab, Dan Solusinya, Sosial Horizon, Jurnal Pendidikan Sosial Vol. 3, No. 2, Desember 2016. Natalius Pigai, "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalamdiskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE Selasa16 Februari, 2016 Ridwan Syah Beruh, 2015, Membumikan Hukum Tuhan Perlindungan HAM Perspektif Hukum Pidana Islam, Pustaka Ilmu, Yogyakarta. Ramlan Yusuf Rangkuti, Homo Seksual Dalam Persepektif Hukum Islam, Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012 Sa’id Hawwa, 2013, Al Islam, Al I’tishom, Jakarta. Sayyid Sabiq, 2010, Fiqih Sunnah, Al I’tishom Jakarta. Satjipto Rahardjo,2005, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakatnya, Refika Aditama, Bandung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, 1999, Sinar Grafika, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Page 1 of 18 | Total Record : 178