cover
Contact Name
Muhammad Rifqi Hidayat
Contact Email
rifqifebi@uin-antasari.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iqtishaduniska@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 24422282     EISSN : 26210274     DOI : -
Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, E-ISSN: 2621-0274; P-ISSN: 2442-2282, published by Islamic Economic Department and Islamic Economic Law Department of Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al-Banjari Banjarmasin Indonesia. It is a peer-reviewed journal of Islamic Economic and Islamic Economic Law. The journal is published Biannually; June and December.
Arjuna Subject : -
Articles 80 Documents
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA Saifullah Abdushshamad
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.232 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1597

Abstract

INTEREST DAN MARGIN PERDAGANGAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Arie Syantoso
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (565.382 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v3i1.1011

Abstract

Kegiatan ekonomi termasuk bab muamalah. Berlaku kaidah fiqh al-ashl fi al-mu`amalah al-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi. Secara umum, batasan berupa larangan yang meliputi tindakan yang bersifat menzhalimi orang lain yang antara lain dapat terjadi pada riba (bunga/interest), sisi permintaan (bay` najasy), sisi penawaran (ihtikar), tadlis dan taghrir. Namun, peringatan yang sudah beradab-abad itu mulai terlupakan. Ada yang sebagian tahu menjadi ragu-ragu melihat fenomena yang ada, dimanainterest, bunga atau riba dianggap sebuah kemestian. Interest, bunga atau riba adalah smacam charge yang wajar dan dipersamakan dengan margin perdagangan.Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menyandarkan pada logika dengan menggambarkan data-data yang diperoleh, sehingga memungkinkan memperoleh kedalaman kepada data atau temuan lebih terbuka dan longgar, sifat luwes dan tidak kaku serta menyeluruh (holistik).Interest adalah tambahan dari pinjaman (ziyadah al-qurudh)”.Sedangkan setiap tambahan pinjaman termasuk kategori riba, kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa ar-riba. Margin dalam perdagangan merupakan ziyadah al-buyu’ (tambahan dari hasil penjualan) yang menegaskan bahwa keuntungan jual beli, bukanlah termasuk interest (bunga/riba). Baik keuntungan tersebut diperoleh dari pembayaran secara tunai (cash) ataupun diperoleh melalui pembayaran tidak tunai (credit). Pemastian untung dalam praktek interest, adalah salah satu contoh nyata praktek mal bisnis yang melanggar etika bisnis. Terlarang karena tidak etis melakukan transaksi yang meng-eksploitasi pihak lain.
REVITALISASI WAKAF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI MASYARAKAT Iman Setya Budi
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.579 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.373

Abstract

Menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dengan instrument wakaf adalah sangat rasional.Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.Dengan lahan seluas itu, tentunya akan sangat konstributif dalam pemberdayaan social ekonomi jika di dapat dikelola dengan manajemen yang tepat dan profesional. Inilah hal yang paling urgen untuk dibenahi dalam pengelolaan wakaf adalah profesionalisme nadzir, karena ia merupakan kunci pengelolaan wakaf agar lebih focus, produktif dan strategic. Sebagai salah satu instrument syariah, wakaf memang seharusnya dioptimalkan pengelolaannya untuk proyek peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, agar kontribusi wakaf lebih nyata dirasakan masyarakat.
PERUSAHAAN SEBAGAI SUBJEK ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERATURAN PERUNDANGAN Parman Komarudin; Muhammad Rifqi Hidayat
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.229 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1598

Abstract

MEKANISME PEMBAYARAN FIDYAH DENGAN EMAS UNTUK ORANG YANG YANG SUDAH MENINGGAL DI DESA GAMBAH LUAR KECAMATAN KANDANGAN Akhmad Hulaify; Zakiyah Zakiyah; Syahrani Syahrani
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.971 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v3i1.1005

Abstract

Mekanisme pembayaran fidyah dengan emas untuk orang yang telah meninggal di desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan pokok pembahasan untuk penelitian ini.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam pelaksanaan dan menanisme pelaksanaan pembayaran fidyah serta pandangan hukum Islam prektek fidyah yang berlaku di masyarakat.Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan Historis, Normatif dan penomenologi. Metode ini digunakan untuk mengungkap praktek fidyah dari sisi sejarah pelaksanannya kemudian dipadukan melalui pendekatan hukum agar pengungkapan permasalahan tersebut dapat menemukan titik temu permasalahan yang menjadi acuan dari penelitian ini. Praktek fidyah merupakan phenomena yang berbeda dari praktek fidyah yang pada umumnya terjadi di daerah lain. Dengan munggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat menemukan jawaban hukum yang kemudian bermuara kepada sebuah solusi baru dalam pelaksanaan praktek fidyah di Desa Gambah Luar.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek tersebut kalau dilihat dari sisi sejarah telah berjalan secara turun temurun dan berjalan cukup lama. Sedangkan kalau dilihat dari sisi hukum Islam praktek tersebut dibolehkan namun ada permasalah yang perlu penelitian lebih dalam lagi berkenaan dengan penggantian bentuk pembayaran fidyah dari berupa memberi makan dirubah menjadi emas. Hal tersebut menimbulkan kesamaran hukum yang berujung kepada ketidakjelasan dari status hukumemas yang dijadikan barang pengganti tersebut. Kemudian kalau dilihat dari sisi prakteknya penerima fidyah juga harusnya fakir dan miskin diganti menjadi para alim ulama yang boleh dikatakan sukup berkecukupan. Permasalahan tersebut memerlukan kajian lebih mendalam menyangkut status keabsahan hukum dalam mengqiyaskan hukum Islam.
Time Value of Money Perspektif Syariah Shofia Purnamasari
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.818 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.135

Abstract

Penggunaan uang sebagai alat tukar dari masa ke masa sangatlah membantu manusia dalam konsumsi maupun produksi yang berkaitan dengan keperluan pribadi maupun kolektif manusia. Bahkan ada yang menggunakan uang sebagai alat bisnis yang berfungsi untuk mencari profit semata tanpa memperhatikan realitas normative dan etika kemanusian, sebab mereka menganggap bahwa uang merupakan suatu power yang harus ditumpuk dan di maksimumkan dalam mempergunakannya serta uang sudah dianggap sebagai komoditi yang senantiasa mendatangkan keuntungan. Sehingga jika waktu bertambah, maka uang juga akan bertambah. Dalam hal ini bunga adalah nilai tambah daripada bertambahnya waktu terhadap penggunaan uang tersebut. Pandangan seperti ini sangat mencerminkan ketertautan dengan prinsip nilai waktu terhadap uang (time value of money), atau bahkan merupakan salah satu dari grand idea penyebab munculnya konsep seperti itu. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensioal inilah yang ditolak dalam ekonomi syari'ah, yaitu keadaan mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu resiko (algunmu bi al ghurni) dan memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya (al kharaj bi la dhaman). Sehingga kezaliman yang lazim jika kemudian term Time Value of Money menjadi alat legitimasi (literature legitimate) sebagian pengusaha dalam memperkokoh dinasti bisnis multi dimensinya. Padahal di dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan. Akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Penggunaan dasar mekanisme bagi hasil dan return usaha yang terjadi secara riil inilah yang menegaskan bahwa di dalam Islam yang ada hanyalah Economic Value of Time bukan Time Value of Money. Ini sesuai ajaran Islam dalam QS. At-Takatsur: 1-5 dimana Islam mendorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan tabungannya. Disamping itu Islam juga mengajarkan  pada QS. Luqman : 34 bahwa dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Adapun rumus/formula investasi menurut pandangan Islam adalah Y        = (QR) vW dan sebagai pengganti metode Pay back (balik modal) sebagai salah satu cara untuk mengukur atau mengevaluasi investasi suatu proyek, yaitu dengan alternatif penggunaan metode ISM (Investible Surplus Method atau metode kelebihan barang yang bisa diinvestasikan) sebagai metode evaluasi suatu proyek dalam kerangka bebas riba.
PENERAPAN KONSEP ’URF DALAM KITAB SABILAL MUHTADIN (Kajian Terhadap Pemikiran Muhammad Arsyad Al-Banjari) Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari Rofam
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.262 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1594

Abstract

AYAT TENTANG DISTRIBUSI SERTA RELASI KAUM KAYA & MISKIN Saifullah Abdusshamad
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.505 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.376

Abstract

Distribusi kekayaan adalah salah satu hal yang menjadi pusat perhatian ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Selama ini distribusi seringkali hanya diartikan sebatas kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat dari produsen ke konsumen saja, bukan distribusi kekayaan. Al-Qur’an sendiri sangat menekankan pentingnya distribusi kekayaan tersebut, dimana dari ayat-ayat tersebut dapat diketahu prinsip-prinsip dalam distribusi kekayaan yang diinginkan oleh Islam.
Analisis Konsep Hak dan Kewajiban Outsoursing dalam Perspektif Ekonomi Syariah Iman Setya Budi; Arie Syantoso
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.482 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1691

Abstract

Abstrak
KLAUSUL OVERMACHT DALAM AKAD MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH Muhammad Rifqi Hidayat; Parman Komarudin
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.385 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v3i1.1006

Abstract

Overmacht merupakan salah satu klausul yang selalu dicantumkan dalam berbagai kontrak ataupun akad perbankan, sebab klausul overmacht memiliki fungsi preventif sebagai pedoman tanggap bencana atau musibah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip overmacht telah sesuai dengan jiwa hukum Islam karena overmacht tersebut memiliki similaritas dengan konsep taysir dan masyaqqah dalam teori fiqh muamalat kontemporer, serta ketentuan al-Jawa’ih dalam fiqh klasik. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan kajian khusus mengenai overmacht tersebut dari sisi praktisnya, khususnya dalam akad murabahah di perbankan syariah.