cover
Contact Name
Ahmad Jamaludin Jambunanda
Contact Email
jamaljambunanda5895@gmail.com
Phone
+6282210172765
Journal Mail Official
jurnal.alahkam@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Ahkam
ISSN : 19781970     EISSN : 26563096     DOI : https://doi.org/10.37035/ajh
Core Subject : Social,
Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima naskah artikel berupa hasil penelitian, resensi buku, pemikiran hukum yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan oleh pihak redaksi. Fokus jurnal ini rumpun ilmu hukum, hukum Islam, politik hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkembangan Hak Azasi Manusia di Indonesia Iin Ratna Sumirat
Al Ahkam Vol. 14 No. 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i2.1490

Abstract

Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apabila hak asasi manusia telah berkembang sebagai suatu tatanan yang semula hanya sebatas negara tertentu saja, sekarang telah mendunia dan merupakan cerminan dari bermacam-macam norma perilaku yang diterima secara khusus oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Asumsi inilah sebenarnya yang dijadikan sebagai dasar dari diterimanya pernyataan hak asasi manusia sedunia pada tahun 1948 oleh suatu badan internasional yaitu PBB. Namun harus disadari pula, salah satu masalah pokok yang dihadapi setiap upaya untuk melembagakan ide-ide pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah soal penegakan berbagai instrumen hak asasi manusia dalam praktek di negara-negara yang beranekaragam, baik dalam kondisi-kondisi sosial ekonomi dan budayanya maupun dalam tingkat perkembangannya masing-masing. Karena itu, sering muncul perbedaan yang kerap kali diawali dari adanya perbedaan pandangan, baik mengenai universalitas konsep hak asasi manusia itu maupun mengenai relativitas prosedural upaya-upaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal Kata Kunci: Hak asasi manusia, hak perempuan, perlindungan
Politik Konstitusi: Implikasi Politik Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan UU No. 42 Tahun 2008 Oleh Mahkamah Konstitusi M Zainor Ridho
Al Ahkam Vol. 14 No. 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i1.1483

Abstract

Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat hukum pra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah gugatan terhadap keputusan-keputusan KPU meliputi: penetapan tahapan Pilpres, penetapan pasangan calon, dan pengadaan barang dan jasa; kedua, akibat hukum pasca Pilpres adalah gugatan terhadap keabsahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Implikasinya keputusan Mahkamah Konstitusi harus diminimalisir sehingga tidak ada peluang bagi mereka yang kalah dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden untuk menggugat hasil pemilu karena Pemilu 2014 masih dianggap ilegal. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi ini akan berimplikasi pada lahirnya gerakan nasional yang menolak hasil Pemilu 2014 dari elit politik parpol peserta Pemilu 2014 yang gagal dalam kompetisi pemilu ini, karena merasa bahwa UU No. 42/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, tetapi kenyataannya masih digunakan sebagai dasar untuk pemilihan presiden 2014 mendatang. Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi akan berimplikasi pada perlunya DPR dan pemerintah untuk segera menyiapkan berbagai produk rancangan undang-undang tentang pemilu serentak untuk Pemilu 2019 karena pemilihan serentak membutuhkan peraturan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dikodifikasi. Lebih dari sinkronisasi, harmonisasi dan korespondensi antara dua UU ini dan undang-undang organik lainnya yang mengatur bidang politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi akan menghasilkan pelebaran berbagai revisi undang-undang lainnya. Ketiga, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan memicu kebutuhan pemilihan daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Karena sistem pemilihan eksekutif nasional dan legislatif harus selaras dengan model eksekutif dan pemilihan legislatif lokal.Keempat, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan mendorong peningkatan kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena pilkada digelar serentak, baik secara nasional maupun lokal. Akibatnya, sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus meningkat 100%. Kelima, implikasi dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk meninjau kembali masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua level. Konsekuensinya adalah bahwa kerja KPU dan Bawaslu menjadi ringan dan periode kerja lima tahun menjadi terlalu panjang.Key words: transitional constitution, presidential election, and Law
Abdullah Jarir Manajemen Risiko Operasional pada Perbankan Syariah Abdullah Jarir
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1750

Abstract

Risiko operasional adalah risiko kerugiandalam bentuk ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. risiko operasional juga meliputi risiko kegagalan teknologi, sistem dan model analitis. Risiko operasional lebih signifikan bagi bank syariah karena fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Beberapa aspek khusus dari perbankan syariah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syariah di antaranya : Risiko pembatalan dalammurabahah tidak terkait (kemitraan) dan perjanjian istisnah (manufaktur), kegagalan system pengendalian internal untuk mendeteksi dan mengelola potensi permasalahan dalam proses operasional dan fungsi back-office, potensi kesulitan dalam menegakkan perjanjian Islam dalam lingkungan hukum yang lebih luas, seringkali perlu untuk memelihara dan mengelola persediaan komoditas dalam pasar yang tidak likuid, kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariat, potensi biaya dan risiko dalam memantau perjanjian berjenis ekuitas dan risiko hukum terkait. Risiko operasional lain yang dapat menimpa Perbankan Syari’ah adalah fitur yang berbeda dari instrumen keuangan syariah memerlukan pengendalian dan system tekonogi informasi yang lebih mendalam. Kepatuhan terghadap syariah juga menuntut pengendalian dan pengawasann yang klebih baik.Risiko komersial displaced juga dianggap sebagai risiko khusus bagi bank syariah yang terpapar atas risiko membayar laba dari ekuitas dalam periode ketika laba actual lebih rendah daripada yang diharapkan. Risiko penarikan menghadapkan bank kepada risiko kehilangan simpanan kepada competitor yang berasal dari bank syariah lain atau bank konvensional ketika tingkat pengembalian actual lebih rendah dari yang diharapkan atau tingkat pengembalian yang ditawarkan competitor. Di samping itu, Kurangnya standardisasi dari dewan syariah di Negara-negara yang berbeda dan tantangan dalam mematuhi syariat menghadapkan bank pada risiko syariat Kata Kunci Manajemen, Risiko Operasional, Perbankan Syariah
Konsep Negara Menurut Ihkwanul Muslimin Ahmad Sanusi
Al Ahkam Vol. 14 No. 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i2.1426

Abstract

Tulisan ini ingin mengungkapkan konsep bernegara menurut sebuah kelompok yang berdiri di Mesir yang bernama ikhwanul muslimin. Kelompok ini bermula bertujuan untuk mendidik rakyat, meningkatkan standard hidup mereka, dan menyebarkan pesan “pranata Islam (al nizham al-Islami)”. Gerakan yang didirikan oleh Hasan al banna ini menegaskan kembali visi Islam yang komprehensif, yang meliputi kehidupan politik, sosial, dan ekonomi: “Islam adalan iman dan ritual, negara (wathan) dan kebangsaan, agama dan negara, spiritualitas dan amal, Alquran dan pedang”. Pada saat yang sama, mereka mengungkapkan kembali, sebagai cita-cita mereka, institusi Kekhalifahan selaku kepala seluruh umat Islam didunia. Sebelum cita-cita itu tercapai, mereka cukup puas dengan pandangan modernis tentang demokrasi kontitusional bagi negara-negara Islam yang berlainan Al-Banna memandang patriotisme (membela tanah air) sebagai kewajiban suci, dan menetapkan Mesir sebagai negara pillihan mereka untuk mewujudkan cita-cita itu. Namun kemudian kelompok ini tidak puas hanya dengan gerakan social tetapi ia merambah ke gerakan politik, maka mulailah mereka menguasai beberapa jabatan-jabatan penting di Mesir dan akhirnya terjadilah insiden berdarah yaitu Pada bulan Desember 1948, diantaranya pembunuhan atas kepala kepolisian Kairo, pemerintah Mesir di bawah raja Faruk akhirnya memutuskan melarang kegiatan al-Ikhwan al- Muslimin dan menangkap tokoh-tokoh utama organisasi itu selain Hasan al-Banna.hal itu sebagai reaksi terhadap terjadinya serentetan insiden berdarah. Konsep negara menurut ikhawanul muslimin sebagaiman yang diungkpakan oleh salah seorang tokoh ikhwanul muslimin Sayid Qutub dalam bukunya Al- Adalah al-Itjima’iyah fi al-Islam adalah sebagai berikut pertama: Pemerintah Supra Nasional kedua: Persamaan Hak Antara Para Pemeluk Berbagai Agama ketiga: negara harus berdasar tiga asas, yakni keadilan penguasa, ketaatan eakyat dan permusyawaratan antara pengusaha dan rakyat.selain itu menurutnya bahwa pemerintah atau negara harus melaksanakan syariat Islam secara keseluruhanKata kunci: ikhwanul muslimin, konsep, negara, pemikiran
Perlindungan Hak-hak Tahanan dalam Pandangan KUHAP Atu Karomah
Al Ahkam Vol. 13 No. 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i2.1763

Abstract

Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan seseorang, yang dalam penerapannya seringkali berbenturan dengan hak asasi manusia. Sering kali terjadi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik dalam melakukan upaya paksa dilakukan tanpa prosedur yang tepat sehingga tersangka pelaku tindak pidana seperti sudah divonis dihukum bersalah sebelum dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum yang tetap. Pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh penyidik (polisi), seringkali dilakukan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi serta bentuk-bentuk pemaksaan lainnya hanya untuk mendapatkan keterangan dan bukti keterlibatan tersangka dalam sebuah perkara. Tulisan ini berusaha mengelaborasi tentang pandangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memandang penahanan yang dilakukan oleh penyedik (penegak hukum). Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, hak tahanan, hukum pidana.
Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas Ahmad Zaini
Al Ahkam Vol. 14 No. 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i2.1485

Abstract

Demokrasi hampir selalu berkonotasi dengan kekuasaan rakyat. Namun demikian, apakah rakyat benar-benar berkuasa dalam demokrasi layak dipertanyakan. Saat ini demokrasi boleh dikatakan sebagai sebuah sistem politik yang paling dominan. Namun demikian, banyak orang memahami demokrasi secara serabutan. Kata “demokrasi” pertama kali muncul pada mazhab politik serta filsafat Yunani kuno di negara kota Athena. Kekuasaan tersebut dipimpin oleh Cleisthenes yang merupkan “bapak demokrasi Athena”. dan pada saat itulah warga Athena mendirikan negara demokrasi pertama yang terjadi pada tahun 508-507 SM. Zaman Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga hal tersebut memiliki dua ciri utama.Ciri utama yang pertama yaitu pemilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Kedua, bahwa majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena. Demokrasi dicirikan oleh kesejahteraan umum individu. Keputusan dibuat sesuai keinginan mayoritas. Kadang-kadang, kondisi demokrasi ini dapat mempengaruhi minoritas yang tidak setuju dengan apa yang diinginkan mayoritas. Namun, demokrasi juga dicirikan dengan menghormati hak-hak minoritas, karena alasan ini, kebutuhan dan pendapat mereka diperhitungkan dan pada beberapa kesempatan dapat mencegah keputusan yang diambil oleh mayoritas dijalankan. Saat ini bentuk demokrasi yang paling umum di dunia adalah perwakilan, di mana warga memilih wakil untuk membuat keputusan politik, merumuskan undang-undang dan mengelola program yang mempromosikan kebaikan bersama.Kata kunci : Demokrasi, Pemerintah, Rakyat, Mayoritas
Nita Anggraeni Negara Berkembang, Perlindungan Produk Dalam Negeri dalam Konteks Hukum Perdagangan Internasional World Trade Organization (WTO) Nita Anggraeni
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1749

Abstract

Keanggotaan WTO terbanyak adalah negara berkembang. Berjumlah sekitar dua per tiga dari total anggota WTO sebanyak 164 negara. Mereka memainkan peran sangat aktif dan penting di WTO karena jumlahnya yang banyak, peranan mereka menjadi lebih penting dalam ekonomi global, karena negara berkembang semakin melihat perdagangan sebagai alat vital dalam usaha pembangunan negaranya. Negara berkembang terdiri memiliki kelompok dan setiap kelompok dengan permasalahan yang berbeda. Status negara berkembang di WTO memiliki hak-hak khusus. Beberapa ketentuan dalam beberapa Perjanjian WTO memberi negara berkembang masa transisi yang lebih lama sebelum mereka diwajibkan untuk sepenuhnya melaksanakan kesepakatan juga mereka dapat menerima bantuan teknis. Anggota WTO yang mengumumkan dirinya sebagai negara berkembang tidak secara otomatis mendapat keuntungan dari beberapa anggota negara maju seperti dalam prinsip General System of Preference (GSP). Dalam praktiknya terdapat preferensi yang menentukan daftar negara-negara berkembang yang akan mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut. Permasalahan yang banyak dihadapi negara berkembang adalah bagaimana produk lokal dapat bersaing dengan produk impor. WTO memiliki berberapa alternatif perlindungan produk lokal bagi negara anggota akan tetapi banyak perlakuan khusus untuk negara berkembang. Kata Kunci Negara Berkembang, Perdagangan, WTO
Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ade Fartini
Al Ahkam Vol. 14 No. 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i1.1427

Abstract

Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. Sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang beng lain saling bergantung dan yang bersumber dari Pembukaan dan berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lainnya. Asas hukum nasional (Indonesia) ditarik dari kekayaan kultural serta pengalaman bangsa Indonesia sendiri. Konsep negara hukum pancasila dengan ciri kerukunan dikemukakan juga oleh Philipus M. Hadjon bahwa yang menjadi titik sentral negara Indonesia adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang dengan subyek hukum dalam masyarakat. Kata Kunci: Sistem Hukum, Asas hukum Nasional, Prinsip Negara Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia Iin Ratna Sumirat
Al Ahkam Vol. 13 No. 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i2.1809

Abstract

Perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Adanya kekhawatiran munculnya berbagai bentuk manipulasi dan exploitasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak sebagai akibat maraknya kejahatan perdagangan manusia memang bukan tanpa alasan. Banyak contoh yang dapat diberikan perempuan dan anak-anak, yang seharusnya memperoleh perlakuan yang layak justru sebaliknya dieksploitasi untuk tujuan-tujuan tertentu. Kondisi hukum yang demikian mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.Kata kunci: Kekerasan, trafficking,ekploitasi
M. Zainor Ridho Etnosentrisme: Ideologi dalam Ilmu Pengetahuan M Zainor Ridho
Al Ahkam Vol. 13 No. 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i2.1756

Abstract

Dalam perspektif analisis pengetahuan, orientalisme sebagai suatu wacana yang menciptakan tipologi-tipologi yang di dalamnya sifat-sifat dapat didistribusikan; orang Barat yang penuh semangat lawan orang Timur yang membangkitkan berahi, orang Barat yang rasional lawan orang Timur yang tak dapat diprediksikan, orang kulit yang gagah lawan orang kulit kuning yang kejam. Pandangan tentang orientalisme sebagai sebuah wacana kekuasaan yang muncul dalam konteks perjuangan geopolitik antara Eropa dan Timur Tengah memberikan dasar bagi salah satu studi yang paling berpengaruh akhir-akhir ini. Orientalisme merupakan sebuah wacana yang membagi dunia secara jelas menjadi Barat dan Timur; yang terakhir (yakni Timur) secara esensial bersifat asing, eksotik, dan misterius, namun juga sensual, irasional, dan secara potensial berbahaya. Tugas orientalisme adalah mereduksi kompleksitas masyarakat dan kebudayaan Timur yang membingungkan ke dalam tingkat yang dapat dipahami dan dapat diatur. Arti penting orientalisme adalah untuk menimurkan dunia Timur dan itu dilakukan dalam konteks ketidaksamaan kolonial yang mendasar. Orientalisme didasarkan atas fakta bahwa kita mengethau atau berbicara tentang orang-orang Timur, sementara mereka cukup tahu tentang diri mereka sendiri, dan juga tidak mampu berbicara tentang kita. Hubungan antara orientalisme, postmodernisme dan globalisasi dalam perdebatan teori sosial postmodern, telah melahirkan kontes budaya baru dalam budaya global untuk mentransformasikan hakikat karya intelektual. Kata Kunci Orientalisme, Postmodern, Globalisasi

Page 1 of 22 | Total Record : 212