cover
Contact Name
Estiyan Dwipriyoko
Contact Email
estiyand@unla.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
estiyand@unla.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 14124793     EISSN : 26847434     DOI : -
Core Subject : Social,
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law.
Arjuna Subject : -
Articles 135 Documents
FUNGSI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT Sri Pursetyowati; Fitria Rahmawati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan. Berdasarkan analisis pada data yang diperoleh disimpulkan bahwa perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka akibat hukum kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak memiliki hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor serta tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Namun dalam pelaksanaannya undang-undang ini memicu berbagai permasalahan diantaranya yaitu tentang pembuktian tindak pidana ini. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU mengandung multi interpretatif, adanya duplikasi penyebutan unsur-unsur dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, sehingga menyulitkan dalam hal pembuktian, selanjutnya mengandung pembuktian terbatas yaitu pada unsur melawan hukum tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan (Pasal 69), kebijakan ini melanggar hak-hak Terdakwa bahkan tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil tidak akan tercapai.
PENERAPAN SISTEM PRESIDENSIAL DALAM DEMOKRASI MODERN Meima Meima
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung parlemen. Problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi. Presidensialisme dan sistem multipartai bukan hanya merupakan “kombinasi yang sulit”, melainkan juga membuka peluang terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif dan legislatif yang kemudian berdampak pada instabilitas demokrasi presidensial. Sistem multipartai dewasa ini, ternyata gagal memberikan sumbangan kepada negara karena tidak mengkondisikan pembentukan kekuatan oposisi yang diperlukan untuk menopang rezim dan pemerintahan yang kuat, stabil, dan efektif secara demokratik. Bersamaan dengan itu, sistem multipartai tidak pula berfungsi untuk melandasi praktik politik check and balances, baik diantara lembaga negara maupun fraksi pemerintah dengan fraksi lainnya di lembaga perwakilan rakyat. Sistem presidensial yang berdasarkan sistem multipartai, bila tidak ada partai politik yang meraih suara mayoritas di parlemen, koalisi merupakan suatu yang tidak bisa dihindari. Ia bisa dikatakan sebagai suatu keniscayaan. Bila tidak, kemungkinan efektivitas pemerintahan akan terganggu. Karena itu, koalisi merupakan ”jalan penyelamat” bagi sistem pemerintahan presidensial yang menganut sistem multipartai. Koalisi pendukung presiden dalam sistem presidensialisme tidak stabil. Karena, pertama, koalisi pemerintahan dan elektoral sering berbeda. Dalam koalisi pemerintahan, parpol tidak bertanggung jawab menaikkan presiden dalam pemilu sehingga parpol cenderung meninggalkan presiden yang tidak lagi populer. Pemilu presiden selalu ada di depan mata sehingga partai politik berusaha sebisa mungkin menjaga jarak dengan berbagai kebijakan presiden, yang mungkin baik, tetapi tidak populis.. Dampak multi partai di Indonesia dapat kita rasakan bersama, yaitu sulitnya Presiden untuk membuat keputusan berkaitan dengan masalah kehidupan berbangsa dan negara yang strategis meliputi aspek; politik, ekonomi, diplomasi dan militer. Bila kita mengamati secara fokus hubungan antara Eksekutif dan Legislatif, Presiden mengalamai resistansi karena peran Legislatif lebih dominan dalam sistem multi partai. Sebenarnya posisi Presiden RI sangat kuat karena presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilh oleh DPR. Tetapi dalam hal penerbitan dan pengesahan perundang-undangan presiden perlu dukungan DPR. DPR yang merupakan lembaga negara, justru menjadi resistansi dalam sistem pemerintahan kita, karena mereka bias dengan kepentingan primordial masing-masing.
PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA Eni Dasuki Suhardini
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Kegiatan di pasar modal begitu marak dan complicated, maka sangat membutuhkan hukum yang mengaturnya agar kegiatan di pasar modal menjadi teratur dan adil.Berkaitan dengan masalah perkembangan perekonomian, perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan dalam rangka memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Di sisi lain ketersediaan perangkat hukum yang memadai belum merupakan jaminan bagi terwujudnya perlindungan terhadap investor dan masyarakat. Apabila perangkat hukum itu tidak diterapkan dan ditegakan maka peranan pasar modal sebagai pendukung perekonomian dan pembangunan nasional tidak akan tercapai.
SISTEM SENTRALISASI KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PRADIGMA GOOD GOVERNANCE H.R.A.R. Harry Anwar
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan lembaga kepolisian dalam suatu negara mutlak diperlukan. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak mempunyai lembaga kepolisian. Namun demikian, antara satu lembaga kepolisian pada suatu negara belum tentu menggunakan sistem kepolisian yang sama pula dikarenakan adanya pengaruh dari faktor sistem politik/pemerintahan yang dianut serta mekanisme sistem kontrol sosial yang berlaku dalam negara tersebut. Bahkan dengan sistem pemerintahan yang sama-sama menganut paham demokratis pun, belum tentu menggunakan sistem kepolisian yang sama. Sebagaimana diketahui secara universal hingga kini yaitu di dalam negara-negara demokratis terdapat tiga sistem kepolisian yang digunakan, yaitu Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Oleh karena itulah dalam praktik kepolisian dipandang perlu untuk menelaah lebih lanjut terkait dengan berbagai kelemahan maupun kelebihan dimaksud melalui suatu metode perbandingan antar sistem kepolisian dalam rangka mendapatkan pemahaman secara integral tentang perbedaan yang terdapat antara suatu sistem kepolisian pada suatu negara tertentu dengan sistem kepolisian negara lain. Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu suatu sistem kepolisian yang terpusat di mana sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung oleh pemerintah pusat. Sistem ini dahulunya dianut oleh sistem pemerintahan yang totaliter seperti Jerman pada era Nazi. Outcome yang hendak dicapai dari hasil perbandingan sistem kepolisian dimaksud antara lain agar dapat diambil suatu manfaat dari suatu sistem kepolisian negara tertentu bagi negara lainnya, antara lain berupa penataan dan pengembangan organisasi (organizational development) serta pengembangan potensi kerjasama kerjasama antar lembaga kepolisian beberapa negara.
PENERAPAN SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAH GUNA DAN PECANDU NARKOTIKA Sri Mulyati Chalil
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain mengatur ketentuan-ketentuan sanksi pidana, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terdapat ketentuan tentang jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika. Kemudian dengan adanya ketentuan tersebut, telah memberikan wewenang kepada hakim untuk memerintahkan penyalah guna atau pecandu menjalani pengobatan serta perawatan melalui rehabilitasi. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana upaya pemerintah dan penegak hukum dalam menerapkan sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika serta Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan program pemberian sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika, Upaya pemerintah dan penegak hukum dengan membentuk peraturan-peraturan tentang pelaksanaan atau petunjuk teknis penempatan penyalah guna dan pecandu Narkotika di lembaga rehabilitasi, sudah cukup untuk menghindarkan pidana penjara dari penyalah guna dan pecandu Narkotika yang hanya sebagai pemakai saja.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT KEGAGALAN AUTO DEBET DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Atang Hidayat
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan resiko juga bagi perbankan itu sendiri karena bisa saja terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam sistem komputerisasinya sehingga dapat merugikan nasabah dan bahkan pihak bank itu sendiri, salah satunya adalah kerugian yang disebabkan oleh kegagalan transaksi dengan auto debet.meskipun demikian nasabah yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum guna mendapatkan ganti kerugian. Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet dikaitkan dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang kedua bagaimana upaya yang dilakukan oleh perbankan dalam menciptakan perlindungan terhadap nasabah. Kesimpulan yang dihasilkan berasarkan skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap nasabah dari tindakan bank sebagai pihak penyelenggara auto debet wajib memberikan perlindungan hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas segala tindakannya sehingga akan menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan jasa layanan bank tersebut. Ganti rugi yang dilakukan oleh perbankan terhadap nasabah yang dirugikan akibat rusaknya mesin auto debet, selain itu bank pun wajib memperbaiki mesin yang rusak apabila kesalahan tersebut karena kerusakan mesin, menyempurnakan system komputerisasi sehingga tidak terjadi system error yang menyebabkan pen-debet-an yang tidak dikehendaki oleh nasabah serta memperkuat system keamanan produk sehingga tidak terjadi duplikasi kartu yang dapat mengambil tabungan nasabah. Sedangkan upaya hukum , sedangkan upaya hukum secara teknis penggunaan auto debet adalah dengan memberikan ketentuan penggunaan PIN sebanyak 3 kali untuk mencegah terjadinya penggunaan auto debet oleh orang yang tidak dikehendaki
IMPLIKASI AMBIGUITAS TERMINOLOGI “DEMOKRASI PANCASILA” TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA - Meima
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan terminologi “Jalan Damai, Penyelesaian Secara Kekeluargaan” dalam pelaksanaan hukum pidana formil didasarkan pada klaim bahwa Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagai ciri khusus dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Penegasan UUD 1945 mengenai identitas negara sebagai negara hukum menimbulkan konsekuensi bahwa hukum adalah alat utama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan publik. Penyelesaian secara kekeluargaan hanya dikenal pada hukum perdata yang didasarkan pada asas freedom of contract. Demokrasi Pancasila belum memiliki suatu definisi yang jelas dan sistematika penerapannya dalam proses penegakan hukum belum dimaterialisasikan secara legal atau dapat juga dikatakan, belum memiliki suatu landasan hukum konkrit.
KRIMINALISASI TERHADAP HAKIM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Hana Krisnamurti
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalisasi terhadap hakim yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurut pembentuk undang-undang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sekaligus sebagai upaya untuk membuat para penegak hukum khususnya hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara anak. Namun dalam pelaksanaannya kebijakan kriminalisasi terhadap hakim dinilai melanggar prinsip independensi peradilan dan independensi hakim yang lazimnya diikuti pula dengan hak konstitusional hakim atas kekebalan profesi (judicial immunity), sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kebijakan Kriminalisasi terhadap hakim berpotensi membatasi dan mengancam kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Kontruksi hukum yang terdapat dalam ketentuan pidana Undang-Undang SPPA dinilai sebagai suatu kebijakan yang dipaksakan dan salah sasaran subjek hukum (error in subjecto).
PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG Arinny Rosmala Dewi; Sri Pursetyowati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah Indonesia. Salah satu pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program LARASITA merupakan sebuah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan dan diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA proses pelaksanaannya dilaksanakan dengan memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di bidang pertanahan dalam bentuk layanan bergerak.

Page 1 of 14 | Total Record : 135


Filter by Year

2015 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 22 No 2 (2023): Vol 22 No 2 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:2:2023 Vol 22 No 1 (2023): Vol 22 No 1 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:1:2023 Vol 21 No 4 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:4:2022 Vol 21 No 1 (2022): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXI:1:2022 Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021 Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021 Vol 20 No 3 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:3:2021 Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021 Vol 20 No 1 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:1:2021 Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020 Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020 Vol 18 No 2 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:2:2019 Vol 18 No 1 (2019): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVIII:1:2019 Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018 Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018 Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017 Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017 Vol 16 No 1 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:1:2017 Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016 Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016 Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015 Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015 More Issue