cover
Contact Name
Muhammad zainul arifin
Contact Email
zainulakim4@gmail.com
Phone
+6285378329037
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Thengkyang
ISSN : 25413813     EISSN : 26551810     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Praise the presence of God Almighty because thanks to the blessing of the Tengkhiang journal can be published in the Open Journal System (OJS). The Tengkhiang Journal is a journal published by the Faculty of Law of Sjakhyakirti University in Palembang. The term Tengkhiang itself comes from one of the custom languages in the South Sumatra Province which means “Granary”. And The ganary was then linked to the context of the legal field to become a "Granary Knowledge Society". Therefore, the Tengkhiang Journal in this context is defined as a Journal containing writings of Law in the Field of Law.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 41 Documents
Urgensi Konkretisasi Undang-Undang Contempt of Court Di Indonesia rio Muzani Rahmatullah
Jurnal Tengkhiang Vol 4 No 1 (2020): Edisi Juni 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Contempt of Court merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang dapat menciderai dan juga merongrong harkat dan martabat lembaga peradilan di Indonesia. Dewasa ini tindakan Contempt of Court sering sudah sangat amat sering terjadi di Indonesia. tak jarang seorang ahli hukum yang dianggap tau tentang hukum malah menjadi pelakut tindakan Contempt of Court pada saat peradilan sedang diberlangsungkan Salah satu faktor yang membuat banyak pihak melakukan tindakan Contempt of Court di Indonesia ialah dikarenakan tidak menerima putusan yang telah ditetapkan oleh hakim. Padahal sejatinya filosofi dari pada putusan hakim ialah menegakkan keadilan bukan memberikan kemenangan pada pihak yang berperkara. Pada hal sejatinya di Indonesia kita mengenal adanya upaya hukum apabila pihak merasa tidak menerima putusan hakim, bukan dengan melakukan kekerasan dan tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan, menciderai dan bahkan merongrong harkat dan martabat lembaga peradilan di Indonesia. Contempt of Court sering terjadi di Indonesia dikarenakan sedari dulu hingga sekarang, belum terdapat Undang-Undang yang secara spesifik mengatur mengenai pencegahan tindakan Contempt of Court di Indonesia sehingga harkat dan martabat dari lembaga peradilan di Indonesia bias terjaga. Sehingga diperlukan konkretisasi Undang-Undang mengenai pencegahan Contempt of Court di Indonesia sebagai salah satu upaya hukum pencegahan Contempt of Court.
KONTRADIKTIF KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN BEBAS VISA DITINJAU DARI SEKTOR PARIWISATA DAN SEKTOR TENAGA KERJA ASING MEIRINA NURLANI NURLANI
Jurnal Tengkhiang Vol 4 No 1 (2020): Edisi Juni 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya kontradiktif kebijakan pemerintah dalam penetapan bebas visa ini terlihat dari sektor pariwisata dan sektor tenaga kerja asing. Tujuan Negara Indonesia memberlakukan kebijakan mengenai penetapan bebas visa bertujuan untuk meningkatkan wisatawan asing berkunjung ke Indonesia guna mendongkrak perekonomian Negara, akan tetapi hal ini berdampak pada sektor tenaga kerja asing yang justru mengakibatkan terjadinya pelanggaran dalam hal prosedur perizinan tenaga kerja asing dengan penyelahgunaan bebas visa yang mana dalam hal ini tenaga kerja asing mempunyai kewajiban memiliki visa bekerja.
UPAYA HUKUM PIHAK KONTRAKTOR ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA Citra Dewi Saputra
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan fisik tidak mungkin dilakukan sendiri secara keseluruhan oleh Pemerintah, harus juga melibatkan pihak swasta( kontaktor) karena, itulah timbulnya hubungan hukum antara pemerintah dengan pihak swasta tadi. Hubungan mereka diatur oleh Hukum dimana harus ada prestasi yaitu, timbulnya suatu hak dan kewajban. Masing-masing pihak (Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa maupun kontraktor sebagai penyedia barang/jasa) memiliki hak dan kewajiban. Ada kalanya dalam melakukan suatu perjanjian salah saru pihak tidak melakukan apa yang sesuai dengan perjanjian. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kontraktor Atas keterlambatan Pembayaran Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah Pertama Pihak Kontraktor dapat melakukan somasi berupa tindakan peneguran. Apabila somasi telah dilakukan tetapi pihak pengguna tidak juga melakukan pembayaran maka akan melakukan Upaya di luar pengadilan melalui mediasi, negoisasi maupun arbitrase. Apabila upaya di luar pengadilan juga tidak bisa maka upaya hukum lainnya ke pengadilan, Namun dalam praktek tak pernah terjadi. Pihak Penyedia barang/jasa hanya melakukan pertemuan lisan dengan pejabat penanggung jawab pekerjaan untuk menanyakan pelunasan harga proyek. Penelitian ini adalah penelitian empiris untuk mencari aturan Hukum yang tepat dalam melindungi hukum bagi kontraktor.
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM Chitra imelda
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran LPSK diatur didalam ketentuan Undang-Undang Republin Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan korban, dalam memberikan perlindungan hukum LPSK bertujuan untuk pemberian bantuan hukum dan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban. Sarana perlindungan hukum tersebut ada dua bentuk, yaitu sarana perlindungan hukum Preventif dan Represif. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tentunya tidak terlepas dari perlindungan menurut ketentuan hukum positif yang berlaku.
PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI SUMATERA SELATAN dedeh saadah saadah
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah. Minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang berkaitan erat dengan efek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat. Dalam kasus penjualan minuman keras ini biasanya diterapkan berbagai sanksi sesuai dengan seberapa besar kejahatan yang telah dilakukan, mulai dari peraturan yang paling ringan misalnya hanya dikenakan sanksi peringatan yang di ikuti dengan perampasan hingga sanksi pidana yang berat apabila menimbulkan korban jiwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2019 diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan perbuatan atau pelanggaran dalam kelompok masyarakat maupun lingkungan sosial yang menyimpang dari norma-norma hukum, adat-istiadat dan sosial kemasyarakatan.
KEBIJAKAN PIDANA DALAM PRODUCT LIABILITY DI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Nur Ro'is Ro'is
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi telah membawa Indonesia kedalam babak baru di bidang pembangunan ekonomi. Produk-produk dan transaksi bisnis menjadi semakin banyak dan memiliki kompleksitas yang semakin rumit demikian juga dengan hubungan antara produsen, distributor dan konsumen. Tahun 1999 merupakan momentum pemerintah Indonesia dalam menunjukkan perhatiannya terhadap konsumen dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum perlindungan konsumen memiliki sifat yang menarik terutama jika dikaji dari sudut perbedaan posisi antara konsumen dengan pelaku usaha. Hal yang menarik lagi untuk dikaji adalah sampai sejauhmana pelaku usaha bertanggungjawab atas produk-produknya dan bagaimana Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai tanggung-jawab produk atau yang lebih dikenal dengan product liability. Tulisan ini menkaji lebih dalam mengenai aturan formulasi kebijakan pidana terkait dengan product liability
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA Heni Marlina Marlina
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dengan adanya LAPS, maka akan terwujud adanya kepastian konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atas sengketa yang timbul. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masingmasing sektor jasa keuangan. Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dilakukan oleh orang-orang yang memang memahami karakter produk jasa keuangan serta memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan putusan yang profesional serta relevan. Dan yang menjadi peranan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yaitu: melakukan upaya perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengamanatkan adanya suatu sistem penyelesaian sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan (khususnya antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan). Untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen, OJK telah menciptakan sistem pelindungan konsumen yang melibatkan lembaga jasa keuangan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa maupun internal OJK. LAPS merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diciptakan untuk menjadi sarana penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa itu dinyakini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh OJK tersebut
MENATA PENEGAKAN HUKUM PEMILU SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM MENJADI IUS CONSTITUTUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN Edison Wahidin Wahidin
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang merupakan penggabungan dari tiga Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Penyelenggara Pemilu. Regulasi kepemiluan dalam undang-undang Pemilu ini memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyelesaian sengketa pelanggaran baik administratif maupun pidana Pemilu 2019 oleh Bawaslu masih menyisakan banyak persoalan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan putusan perkara pemilu yang tumpang tindih antar lembaga peradilan karena konstruksi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyediakan model penegakan hukum pemilu melalui berbagai lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, bahkan lembaga non-pengadilan, yakni Bawaslu dan DKPP.
UPAYA PENYELESAIAN DAN AKIBAT HUKUM TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA yusdi herli herli
Jurnal Tengkhiang Vol 6 No 1 (2021): Edisi Juni 2021 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Nomor 10 huruf (d) SP3A maka hak klaim dapat diajukan oleh pihak bank apabila pembiayaan tersebut macet yang disebabkan debitur tertanggung atau peminjam meninggal dunia atau terkena PHK yang menyebabkan pembiayaan dikategorikan “diragukan”/kolektibiklitas (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Ketentuan Nomor 10 huruf (e) SP3A mengatur Hak klaim dapat dilakukan oleh peserta bank dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak timbul hak klaim. Prosedur penyelesaian klaim dilakukan tertanggung dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga. Asuransi Takaful Umum dan Keluarga selanjutnya mengeluarkan surat persetujuan klaim tamwil. Takaful tamwil dengan batas setinggi-tingginya sebesar pembiayaan yang direalisir dikalikan dengan prosentase coverage manfaat Takaful tamwil.
ANALISIS YURIDIS KESESUAIAN IZIN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN Desmawaty Romli Romli
Jurnal Tengkhiang Vol 6 No 1 (2021): Edisi Juni 2021 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Guna Bangunan dan hak-hak lainnya yang diatur didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan pelaksanaan lainnya, berisi wewenang yang diberikan oleh hukum kepada pemegang haknya untuk memakai tanah yang bukan miliknya yaitu tanah negara atau tanah milik orang lain dengan jangka waktu tertentu dan untuk keperluan yang tertentu pula. Hak Guna Bangunan, pemilik hanya membeli izin untuk menggunakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu. Sehingga HGB lebih sesuai untuk jangka pendek. Indonesia, terdapat dua dokumen legalitas yang popular, Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Milik.Keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti kepemilikan akan tanah dan bangunan