cover
Contact Name
Siska Lis Sulistiani
Contact Email
ummufathir26@gmail.com
Phone
+6281321839549
Journal Mail Official
ummufathir26@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung Gedung Dekanat lantai 1, Jalan Taman sari No. 24-26 Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)
ISSN : 25981129     EISSN : 25977962     DOI : https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.6844
Core Subject : Economy, Social,
hukum keluarga islam, Sejarah, hukum perdata Islam, hukum pidana islam, hukum ekonomi Islam, fiqh-ushul fiqh, kaedah fiqhiyah, masail fiqhiyah, tafsir hadis ahkam ataupun hasil penelitian yang relevan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2018)" : 8 Documents clear
HADIS GERHANA DAN WAFATNYA IBRAHIM IBN MUHAMMAD Ahmad Ainul Yaqin; Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3349

Abstract

Selama periode Nabi Muhammad SAW, yaitu pada kurun waktu 610-632 M, gerhana matahari telah terjadi delapan kali, yaitu empat kali terjadi pada periode Mekah dan empat kali terjadi pada periode Madinah. Gerhana terjadi bukan karena kematian atau kehidupan seseorang, melainkan suatu tanda atas kebesaran dan keagungan Allah. Gerhana terbagi menjadi dua yaitu gerhana matahari atau disebut dengan kusuf asy-syams, dan gerhana bulan atau disebut dengan khusuf al-qamr. Ketika terjadi fenomena gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan maka seorang muslim disyariatkan untuk melaksanakan ibadah shalat gerhana. Gerhana matahari pernah terjadi pada zaman Nabi SAW yaitu ketika meninggalnya putera beliau Ibrahim Ibn Muhammad. Para ahli hadis dan ahli astronom berbeda pendapat terkait waktu meninggalnya Ibrahim Ibn Muhammad, namun berdasarkan riwayat-riwayat hadis dan data astronomi diketahui bahwa Ibrahim Ibn Muhammad meninggal pada hari senin 27 Januari 632 M atau 29 Syawal 10 H dengan usia 1 tahun 10 bulan (22 bulan).
PERBANDINGAN SUMBER HUKUM ISLAM Siska Lis Sulistiani
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3174

Abstract

Abstrak: sumber hukum islam merupakan hal yang paling mendasar dalam proses penetapan sebuah hukum. Dalam Islam dikenal sumber hukum utama adalah Al-quran dan sunnah, namun di sisi lain dari kalangan mu’tazilah memandang sumber utama hukum islam bukanlah Al-quran dan sunnah melainkan akal yang lebih utama. Perbedaan pandangan tersebut menjadi menarik untuk dibahas dalam bidang ushul fiqh perbandingan. Penulisan ini melakukan metode yuridis normatif, dengan jenis dan sumberdata sekunder, dikumpulkan dengan metode dokumenter dan dianalisis dengan kualitatif deskriptif, sehingga bisa ditemukan perbedaan dan persamaan antaranya dua madzhab yang berbeda terkait sumber hukum islam yang digunakan dalam menetapkan sebuah produk hukum. Kata kunci:  Sumber, Hukum, Islam. Abstract: The source of Islamic law is the most fundamental in the process of establishing a law. In Islam it is known that the main source of law is the Qur'an and the sunnah, but on the other side of the mu'tazilah view the main source of Islamic law is not the Qur'an and sunnah but the more important reason. The differences of view become interesting to be discussed in the field of ushul fiqh comparison. This writing performs normative juridical methods, with secondary types and sources, collected by documentary method and analyzed by qualitative descriptive, so that differences can be found and the similarities between two different schools of law related to the source of Islamic law used in establishing a legal product. Keywords: Source, Law, Islam. 
PROSTITUSI DAN PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Mia Amalia
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3265

Abstract

Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum. Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan. Pengaturan serta sanksi terhadap prostitusi atau zina dalam  hukum  islam  diatur  dalam  QS Al-Isra’ 17 : 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24 : 2. Maka upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi atau zina adalah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT, memupuk ilmu pengetahuan agama, menciptakan menjaga lingkungan yang kondusif jauh dari praktek prostitusi dan perzinahan, membuat dan membentuk hukum prostitusi dan perzinahan sesuai dengan petunjuk  hadist dan al-quran. In Islam, prostitution is one of the deeds of adultery. The Islamic legal view of adultery is far different from the concept of conventional law or positive law, for in Islamic law any sexual intercourse (prohibited) such as prostitution enters into the category of adultery which must be given a legal sanction to it, whether in commercial or non- , whether done by already married or not. Prostitutes whose routine is synonymous with adultery is another form of sexual deviation in which sexual relationships occur between men and women are not based on the bonds of a marriage rope. Arrangements and sanctions against prostitution or adultery in Islamic law are regulated in QS Al-Isra '17: 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24: 2. So the efforts made in overcoming prostitution or adultery is to increase faith and devotion to Allah SWT, fostering the science of religion, creating a conducive environment away from the practice of prostitution and adultery, create and form the law of prostitution and adultery in accordance with the instructions of hadith and al-quran. 
OPTIMALISASI ASET WAKAF SEBAGAI SUMBER DANA PESANTREN MELALUI PELEMBAGAAN WAKAF (Studi Kasus Pelembagaan Wakaf Pesantren Baitul Hidayah) Hendi hendi Suhendi
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3417

Abstract

Pesantren merupakan institusi penting yang telah memiliki peranan besar dalam proses pendidikan di Indonesia. Selain itu, banyak pesantren lebih dahulu memberlakukan pendidikan bebas biaya dibandingan sekolah-sekolah formal yang dikelola dan diatur oleh pemerintah. Meskipun bebas biaya tidak berarti pendidikan dilakukan seadanya, karena banyak pesantren-pesantren yang telah berhasil mencetak lulusannya menjadi para pemimpin di negeri ini. Keberhasilan tersebut didukung faktor kemadirian keuangan pesantren melalu cara membangun usaha-usaha produktif atau memproduktifkan asset-aset wakaf yang dikelola pesantren. Sebagai contoh Pesantren Baitul Hidayah tidak memungut biaya pendidikan untuk para santri selain biaya makan harian, dan itupun hanya 40% dari total santri yang membayar biaya makan, selebihnya semua kebutuhan ditanggung pesantren. Untuk memenuhi kebutuhan biaya tersebut, Pesantren Baitul Hidayah secara bertahap berusaha menciptakan sumber dana dengan cara memproduktifkan asset wakaf melalui kelembagaan wakaf. Dengan demikian penulis memberikan batasan dengan judul “Optimalisasi Aset Wakaf sebagai Sumber Dana Pesantren melalui Pelembagaan Wakaf”. Secara rinci tulisan ini membahas tentang : (1) Pengertian wakaf. (2) Optimalisasi pengelolaan asset wakaf dalam aktivitas produktif. (3) Fundrasing wakaf. (4) Pesantren sebagai nadzir wakaf. (5) Proses pelembagaan wakaf di pesantren Baitul Hidayah. Adapun metode yang digunakan adalah study kasus melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Kata kunci : Wakaf, Pesantren, Lembaga Wakaf
Perbuatan dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Bingkai Ushul Fikih shindu irwansyah
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3223

Abstract

Ushul fikih merupakan suatu disiplin ilmu mengenai kerangka metode pencarian hukum Islam. Sebagai sebubah metode, ia berhadapan dengan realitas sosial tampil sebagai kerangka sosial atas fenomena yang terjadi, kini dan nanti. Karena memang salah satu objek kajiannya terkait dengan aktifitas dan rutinitas manusia, baik yang berhubungan dengan “Sang Hakim” ataupun antar sesama “Mahkum”.Al-Qur’an sebagai kitab pedoman utama hukum Islam, oleh pakar teori hukum Islam (ushuliyyun), merupakan representasi Sang Hakim dalam “memutus” problematika sosial yang sudah seharusnya tidak berjarak dengan kenyataan empiris. Oleh karena itu, ushuliyyun dalam memperlakukan kaidah dan metode analisis hukum Islam bersifat value-loaded (penuh nilai) dan bukan value-free (bebas-nilai). Terlepas dari perdebatan mengenai kebenaran objektifitas atau subjektifitas, dalam ushul fiqh, “nilai-nilai tertentu” harus diterima apa adanya. Bahwa nilai itu tidak hanya merupakan ekspresi dari keinginan, kemauan, selera, atau pilihan individual an sich. Demikian pula, kondisi standar dan ideal bukan hanya sekedar refleksi harapan individual yang bersifat mutlak. Di sinilah, peran penting ushul fikih sebagai pengawal syari’at (baca; hukum Islam) yang pondasi-pondasinya oleh nabi Muhammad saw telah diperagakan limabelas abad silam. Inilah karakteristik logika hukum syari’at Islam yang berbeda dengan hukum lainnya.Namun, dalam perkembangannya saat ini, ushul fikih mengalami ketertinggalan oleh metodologi-metodologi hukum modern yang terus berkembang cepat dalam menjawab persoalan masyarakat dunia. Tulisan ini, penulis fokuskan pada kajian perbuatan dan pertanggungjawaban hukum yang oleh Ushuliyyun disebut dengan istilah mahkum fih dan mahkum ‘alaih. Dalam hal ini, Siapa mukhatab yang dimaksud oleh Syari’ (Allah swt)? Apa pula bentuk pertanggungjawabannya? Untuk menghampiri “kehendakNya” perlu pengetahuan yang komprehensip, salah satunya melalui studi Ushul Fikih.
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (Perspektif Sejarah dan Hukum Islam) yandi maryandi
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3414

Abstract

Abstrak: Pornography and pornoaction happen because of modernization and globalization influence on sosiety lives. Without consciousness from society to solve the above problems which considering Islamic community public interest, pornography and pornoaction always emerge. Islam as doctrine early presents to solve the problems, so there are many Quranic verses and prophet traditions regulate the dress, communication between man and woman, including the publications that appear moral decadence.Kata kunci: pornografi, pornoaksi, Islam.
KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI anita - kamilah
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3325

Abstract

ABSTRAKNegara Indonesia dengan  jumlah penduduk sekitar  262 juta jiwa lebih merupakan negara dengan populasi terbesar di dunia,  dimana  lebih dari 87% penduduknya adalah umat Muslim. Namun demikian,  Undang-Undang Dasar 1945  memberikan jaminan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan kemajemukan tersebut berimplikasi tidak dapat dicegahnya perkawinan berbeda agama. Perkawinan bagi bangsa Indonesia tidak hanya merupakan persoalan hukum saja tetapi juga memiliki kaitan dengan persoalan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa  “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Guna menghindari ketentuan tersebut, pasangan yang berbeda agama melakukan perkawinan di luar negeri. Namun demikian, cara yang dilakukan pasangan berbeda agama tersebut termasuk ke dalam penyelundupan hukum yaitu cara yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keabsahan perkawinan tetapi dengan cara melanggar aturan hukum nasionalnya, yang berakibat perkawinan tersebut batal demi hukum yang dikenal dengan istilah fraus Omnia corumpit. Pemerintah memahami adanya persoalan perkawinan beda agama, namun perkawinan merupakan peristiwa sakral dan ibadah yang tidak dapat  dipisah dari konteks agama, sehingga persoalan perkawinan beda agama diserahkan kepada ketentuan masing-masing agama yang akan menikah. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Keabsahan, Penyelundupan Hukum. 
KONSEPSI FIKIH TENTANG HOMOSEKSUAL: Refleksi Esensial dan Kontruksional Ramdan Fawzi
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3358

Abstract

Fenomena homoseksual bukan merupakan perkara baru kenyataan kehidupan manusia. Hal ini pertama kali terjadi pada kaum Sodom umat Nabi Luth. Cara berfikir yang radikal tanpa diperkuat Iman dan Ilmu dapat menjerumuskan manusia ke dalam prilaku yang menyimpang, dinataranya prilaku homoseksual. Para aktivis pendukung prilaku homoseksual terus bergerak memperjuangkan hak-haknya dalam mengharapkan pengakuan identitas, termasuk di Indonesia. Prilaku homoseksual dianggap oleh komunitasnya merupakan hak asasi manusia, namun meraka lupa dengan kewajiban asasi manusia yaitu berprilaku sesuai dengan fitrahnya. Oleh karenanya homoseksual bersebrangan fitrah kemanusian dan Konstitusi Indonesia yakni Pancasila yang menganut nilai-nilai ketuhanan, agama, budaya. Dalam fikih, homoseksual identik dengan perbuatan kaum luth. Adapun konsekuensi hukamannya menrutu fikih ada dua pendatpat, ada yang berpendapat dikenakan had dan ada juga yang berpendapat dikenakan ta’zir.

Page 1 of 1 | Total Record : 8