cover
Contact Name
Siska Lis Sulistiani
Contact Email
ummufathir26@gmail.com
Phone
+6281321839549
Journal Mail Official
ummufathir26@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung Gedung Dekanat lantai 1, Jalan Taman sari No. 24-26 Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)
ISSN : 25981129     EISSN : 25977962     DOI : https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.6844
Core Subject : Economy, Social,
hukum keluarga islam, Sejarah, hukum perdata Islam, hukum pidana islam, hukum ekonomi Islam, fiqh-ushul fiqh, kaedah fiqhiyah, masail fiqhiyah, tafsir hadis ahkam ataupun hasil penelitian yang relevan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2018)" : 7 Documents clear
PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH MASSAL PASANGAN SUAMI ISTRI TANPA AKTA NIKAH DI KABUPATEN LUWU UTARA Muhammad Yunus
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.3898

Abstract

Itsbat Nikah merupakan suatu upaya mensahkan pernikahan yang telah dilangsungkan dengan tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perkawinan yang semula tidak diakui secara administratif kenegaraan, dapat menjadi sah dan diakui secara yuridis dan administratif. Dalam pelaksanaan yang harus dilakukan apabila seseorang akan mengajukan itsbat nikah adalah pemohon membawa surat keterangan dari Rumah Tangga, Rumah Warga, dan Kepala Desa setempat. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon, alasan-alasan pengajuan itsbat nikah maupun secara lisan. Kemudian membayar uang muka biaya perkara.  Dalam memeriksa dan memutus perkara itsbat nikah yang terjadi setelah tahun 1974, salah satu contohnya pada penetapan itsbat nikah massal ini, hakim mempergunakan Pasal 7 Ayat (3e) Kompilasi Hukun Islam dalam mengabulkan pemohonan. Dalam pelaksanaan istbat nikah di Luwu Utara berhasil mengurangi pernikahan tanpa akta nikah dilihat dari tahun 2014-2016, tahun menurut 46 sampai 21 pasangan pasangan.
HAK HADHANAH DALAM PERCERAIAN KARENA PINDAH AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ramdan Fawzi
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4106

Abstract

ABSTRAK Salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah terhadap hak asuh anak yang dalam litelatur fikih disebut hadhanah. Istri mendapatkan legitimasi syariah lebih berhak mendapatkan hadhanah sampai anak usia tujuh tahun. Kendati demikian orang yang melakukan hadhanah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam belum mengatur syarat ke-Islaman bagi yang melakukan hadhanah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa jumhur Ulama mensyaratkan ke-Islaman bagi orang yang hendak melakukan hadhanah demi tercapainya maksud syariah yaitu menjaga agama (hifzh al-din) dan menjaga keturunan (hifzh al-Nasl). Kata Kunci: Hadhanah, Cerai, Hukum Islam ABSTRACT One of the legal consequences of a marriage break because of divorce is the custody of children in fiqh litelatur called hadhanah. The wife gets the legitimacy of sharia more entitled to get hadhanah until the seven-year-old child. Even so, those who carry out hadhanah fulfill the conditions set out in Islamic law. Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law has not set Islamic requirements for those who have hadhanah. From the results of the study it can be seen that the majority of Ulama requires Islamization for people who want to do hadhanah in order to achieve the purpose of sharia, namely maintaining religion (hifzh al-din) and guarding descendants (hifzh al-Nasl). Keywords: Hadhanah, Divorce, Islamic Law 
ISTINBATH HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS TENTANG KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN Amrullah Hayatudin
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.3976

Abstract

Perbedaan pendapat dalam penentuan Hukum dalam Islam adalah hal yang biasa. Termasuk dalam hal penentuan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan, Imam Malik mengatakan bahwa satu kali susuan sudah menjadikan keharaman pernikahan sepersusuan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap Istinbat Ahkam yang digunakan Imam Malik berkaitan dengan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan. Hasil studi ini menunjukan hasil bahwa, satu kali susuan sudah menjadikan seseorang menjadi saudara sepersusuan dan diharamkan untuk menikah, dalam istinbat hukumnya Imam Malik menggunakan menggunakan dua metode istinbath yaitu al qur’an dengan pendekatan makna Zhair ayat dan menggunakan hadits Nabi dari Uqbah ibn Harits. 
KEDUDUKAN HARTA DALAM PERSPEKTIF AL QURAN DAN HADIS Hermansyah Astiraga
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4108

Abstract

AbstrakKajian terhadap lembaga ekonomi ini dalam Islam merupakan salah satu wujud dari adanya kewajiban sebagai khalifah di muka bumi ini untuk mencari keridhoan Allah Swt. Berusaha untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan untuk menunaikan seluruh kewajiban rukun Islam yang hanya di perintahkan kepada mereka yang mempunyai harta dan/atau kemampuan dari segi ekonomi. Tujuan dari  penulisan ini adalah untuk melakukan analisa terhadap  kedudukan harta dalam perspektif Al Quran dan Hadis. Adapun kedudukan harta dalam Islam sebagaimana amanah yang harus dipertanggungjawabkan kelak dihadapan Allah Swt., dan digunakan untuk kemaslahatan dirinya dan masyarakat.Kata Kunci : Harta, Perspektif Al Quran dan Hadis.
ANALISIS YURIDIS ATURAN ISBAT NIKAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PERKAWINAN SIRRI DI INDONESIA Siska Lis Sulistiani
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4103

Abstract

Abstrak            Praktik perkawinan di negara hukum seperti Indonesia harus mendapatkan pengakuan negara. Hal ini dalam rangka tertib hukum dan perlindungan hukum khususnya bagi pihak anak dan kaum perempuan. Pengakuan tersebut eratkaitannya dengan kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid, hal tersebut berbeda dengan perkawinan yang tidak tercatat seperti perkawinan sirri.Perkawinan sirri ini dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 bukanlah perkawinan yang sah walaupun sudah memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (1) tetapi Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi maka perkawinan ini diangap tidak sah menurut hukum negara. Untuk mendapat pengakuan sah dalam perkawinan sirri dibutuh penetapannya oleh pengadilan yang diatur dalam KHI Pasal 7. Dalam ketentuan pasal 7 KHI tentang isbat nikah terdapat kerancun dan ketidaktepatan. Sehingga pasal ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Permohonan isbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan yang terjadi setelah adanya Undang-undang perkawinan mengandung prinsip pencatatan perkawinan demi menjaga kemaslahatan keluarga. Namun, kondisi di masyarakat saat ini masih banyak yang melakukan perkawinan sirri sehingga membutuhkan solusi khusus saat mereka sadar akan konsekuensi hukumnya. Kata kunci: Perkawinan, sirri, hukum.AbstractMarriage practices in a legal state such as Indonesia must be recognized by the state. This is in the context of legal order and legal protection especially for children and women. This recognition is closely related to legal certainty, also called the principle of legal security and rechtszekerheid, this is different from unrecorded marriages such as sirri marriage. This sirri marriage is associated with Law No. 1 of 1974 is not a legal marriage even though it has fulfilled the requirements in Article 2 paragraph (1) but Article 2 paragraph (2) is not fulfilled, this marriage is considered invalid according to state law. To obtain legal recognition in the Sirri marriage, the determination of the court stipulated in KHI is required in Article 7. In the provisions of Article 7 of the KHI concerning marriage issues there is confusion and inaccuracy. So that this article needs restrictions in its application so as not to cause new problems in society. The application of isbat marriage is a marriage that occurred before the enactment of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, because marriages that occur after the marriage law contain the principle of marriage registration in order to maintain the benefit of the family. However, there are still many conditions in the community that do sirri marriages so they need special solutions when they are aware of the legal consequence Keyword: marriage, sirri, law.
KERANGKA TEORITIS FILOSOFIS WAKAF UANG MELALUI PERBANKAN SYARIAH Agi Sukma Gumilar
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4104

Abstract

AbstrakWakaf uang merupakan bagian penting dalam konsep ekonomi Islam yang dapat menunjang kemajuan dan pembangunan umat dan Negara. Pengembangan wakaf uang tidak terlepas dari kerangka teoritis dan filosofisnya sebagai dasar dalam bentuk pengembangannya khususnya perbankan syariah di Indonesia agar senantiasa berada dalam koridor hukum Islam dan tetap memiliki nilai maslahah yang lebih yang dapat sesuai dengan zamannya. Kata kunci: Wakaf, Uang, Islam, Perbankan syariah. Abstract               Money Waqf is an important part of the concept of Islamic economics that can support the progress and development of the people and the State. The development of money waqf is inseparable from its theoretical and philosophical framework as a basis in the form of its development, especially Islamic banking in Indonesia so that it is always within the corridor of Islamic law and still has more maslahah values that can be in accordance with its era. Keywords: Endowments, Money, Islam, Islamic Banking.
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA Panji Adam
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4105

Abstract

ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam proses legislasi melalui mekanisme positivisasi. Salah satu sub bidang dalam kajian hukum Islam adalah hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah merupakan subsistem dalam sistem hukum Islam yang dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Oleh karena itu perlu adanya positivisasi hukum melalui upaya legislasi hukum. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui kedudukan hukum ekonomi syariah menurut konsep sistem hukum; kedua, untuk mengetahu produk regulasi hukum ekonomi syariah apa sajakah yang bersumber dari norma hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, komponen sistem hukum terdiri atas 3 unsur, yaitu struktur, substansi dan budaya hukum. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam ketiga sistem hukum tersebut sudah teraplikasikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah. Terdapat beberapa regulasi dibidang hukum ekonomi syariah yang telah dibuat oleh lembaga legislatif yang bersumber dari norma-norma hukum Islam; kedua, produk-produk regulasi dibidang hukum ekonomi syariah yang bersumber dari noma-norma hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut: (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; (3) UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat berharga Syariah Negara; dan (4) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  Kata Kunci: Legislasi, Hukum Ekonomi Syariah, Regulasi   ABSTRACT Legislation is the process that takes place in the legislature, namely the making and enactment of laws and regulations. Islamic legal material can be the content of the legislative process through the positivisation mechanism. One sub-field in the study of Islamic law is sharia economic law. Sharia economic law is a subsystem in the Islamic legal system that from time to time experiences significant development. Therefore, it is necessary to have legal positivisation through legal legislation efforts. The purpose of this study is first to determine the position of sharia economic law according to the concept of the legal system; secondly, to find out what products of Islamic economic law regulation derive from Islamic legal norms. The results of the study show that, first, the legal system component consists of 3 elements, namely the structure, substance and culture of law. The position of Islamic economic law in the three legal systems has been applied. This can be seen from the number of economic institutions or institutions based on Islamic values. There are several regulations in the field of sharia economic law that have been made by the legislature which are derived from Islamic legal norms; second, regulatory products in the field of Islamic economic law derived from Islamic legal norms include the following: (1) Law No. 23 of 2011 concerning the Management of Zakat; (2) Law No. 41 of 2004 concerning Waqf; (3) Law No. 19 of 2008 concerning State Sharia Securities; and (4) Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking. Keyword: Legislation, Sharia Economic Law, Regulation  

Page 1 of 1 | Total Record : 7