Law, Development and Justice Review
aw, Development & Justice Review (e ISSN:2655-1942) diterbitkan Badan Konsultasi Hukum (BKH UNDIP), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review merupakan jurnal ilmiah sebagai wadah bagi dosen, konsultan hukum, dan Advokat dalam mengekspresikan hasil Pengabdian masyarakat (public service publications), hasil penelitian (research), hasil pembahasan kasus (case review), dan hasil pemeriksanaan dokumen (book review). Law, Development & Justice Review sebagai media dalam memenuhi salah satu kegiatan tri darma perguruan tinggi di Fakultas Hukum UNDIP. Selain itu, LDJR juga digunakan sebagai wahana mengembangkan dan atau kebaharuan ilmu hukum dalam menjawab dan menyelesaikan problem solving di bidang hukum mengekspresikan dalam bentuk tulisan ilmiah populer. BKH merupakan salah satu kegiatan yang memberikan pelayanan konsultasi di bidang hukum bagi masyarakat, mahasiswa dan akademisi Universitas Diponegoro Semarang. Maka dari itu, pertanggungjawaban pun disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review baru terindeks melalui Google Scholar saja dan belum masuk sebagai jurnal bereputasi. Tiada gading yang tak retak, mohon masukan, restu dan dukungan atas keberadaan Law, Development & Justice Review supaya tetap konsistensi agar dapat disejajarkan dengan jurnal ilmiah bereputasi di lingkungan UNDIP.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 2 (2020): Law, Development "
:
10 Documents
clear
Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Mira Novana Ardani
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.10067
Pengalihan fungsi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi bangunan menjadi penyebab utama berkurangnya lahan pertanian yang selanjutnya berdampak pada berkurangnya produksi produk pertanian, terutama pangan. Tenaga kerja di sektor ini juga cenderung berkurang, sementara kebutuhan pangan semakin meningkat. Permasalahan yang muncul yakni bagaimana alih fungsi lahan pertanian ditinjau dari penyelenggaraan pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Terjadinya alih fungsi dapat berdampak khususnya terhadap penyelenggaraan pangan itu sendiri, yang berdampak terhadap kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta ketahanan pangannya. Untuk dapat lebih menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi dapat memperhatikan rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat penting dalam penanggulangan alih fungsi penggunaan lahan. Tata guna tanah yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan diperlukan dalam pembaruan agraria. Intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, perizinan, serta sanksi dimasukkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memuat salah satunya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. Reforma agraria yang dimodifikasi dapat dihubungkan dengan masalah pangan nasional menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan
Hukum Perkawinan Islam dalam Tata Hukum di Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.10073
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di Kompilasi Hukum Islam dan lebih ditujukan kepada yang beragama Islam. Hukum Perkawinan Islam belum dipahami dengan jelas di kalangan masyarakat Indonesia, masyarakat memandang bahwa pernikahan yang sudah mereka laksanakan hanya berlandaskan syariat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlunya pembahasan hukum perkawinan Islam secara umum berdasarkan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil dari pembahasan ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang makna dari hukum perkawinan Islam serta mengetahui segala rukun dan syarat sahnya melangsungkan perkawinan agar pelanggaran perkawinan yang bertentangan dengan Hukum Islam tidak terjadi. Dapat dilihat jelas bahwa Hukum Perkawinan Islam dijadikan sebagai payung hukum yang mengatur undang-undang dibawahnya
Analisis Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Pinjaman Bridging Financing
Lina Shabrina
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.10144
Utang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata, yang selain tunduk pada Pasal 1320 tentang Syarat Sah perjanjian, juga tunduk pada Asas-asas perjanjian antara lain Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Konsensual, Asas Itikad Baik dan Kepatutan, dan Asas Pacta Sun Servanda. Metode penulisan bersifat normative, deskriptif dengan tujuan untuk mengkaji akibat hukum jika terjadi wanprestasi. Kesimpulan dalam paparan ini adalah debutur yang melakukan wanprestasi dikenakan kewajiban membayar ganti kerugian, adapun penyelesaianya dengan cara non litigasi.
Analisis Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak (Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Pembangunan Jembatan Brawijaya antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan)
Nissa Dayu Suryaningsih;
Yunanto Yunanto
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.10532
Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa pemutusan perjanjian secara sepihak antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan notebanenya bersifat final dan mengikat, namun justru dilakukan upaya hukum lain dengan mengajukan sengketa melalui jalur pengadilan. Berangkat dari uraian tersebut, memantik pertanyaan mengenai bagaimana keabsahan suatu perjanjian? dan bagaimana analisis pemutusan perjanjian secara sepihak (studi kasus perjanjian kerja konstruksi harga satuan pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri antara Pemerintah Kota Kediri dan PT. Fajar Parahiyangan)?. Penelitian ini menggunkan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis dengan menggunakan berbagai doktin, teori, dan asas hukum secara konseptual. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian antara Pemerintah Kota Kediri dan PT Fajar Parahiyangan adalah sah dan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Pemerintah Kota Kediri tidak dapat dibenarkan.
Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia
Bagus Rahmanda;
Kornelius Benuf
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9283
Tindak pidana perbankan merupakan ancaman bagi masyarakat dan individu. Upaya pemberantasan tindak pidana perbankan di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi. Penelitian ini akan fokus membahas hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana perbankan yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UU Perbankan, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan literatur lain terkait tindak pinda perbankan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hambatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perbankan yaitu berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen, dan upaya pemberantasan yang perlu dilakukan antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan tindak pidana perbankan. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Kesadaran Masyarakat Terhadap Akibat Hukum Perkawinan Dan Pembatalan Perkawinan
Herni Widanarti
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9522
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena penipuan salah satu pihak maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Bahwa suatu perkawinan yang berlangsung, tetapi setelah perkawinan tersebut salah satu pihak ataupun pihak ketiga mengetahui adanya syarat perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat di batalkan. Melihat permasalahan tersebut dilakukan lah kegiatan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini, maka diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya penyuluhan hukum mengenai Hukum Perkawinan khususnya pembatalan perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan oleh Dosen sebagai pemenuhan Tri Darma Perguruan Tinggi sebaiknya tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam memahami setiap materi penyuluhan yang diberikan agar masyarakat mendapat ilmu yang bermanfaat dan dapat dengan mudah menrapkan apabila timbul suatu permasalahan perkawinan dikemudian hari. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut berlangsung 7 (tujuh) bulan setelah itu tidak bisa.
Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah
Ana Silviana;
Khairul Anami;
Handojo Djoko Waloejo
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9523
Akta Jual Beli adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabata Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual beli. Pasal 37 PP 24 Tahun 1997 mengharuskan bahwa pemindahan hak atas tanah hanya bisa didaftar apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk, untuk jual beli tanah yaitu akta PPAT. Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, banyak masyarakatnya yang belum memahami tentang pentingnya AJB dalam pelaksanaan jual beli tanah dan pentingnya memiliki sertipikat tanah. Selama ini transaksi jual beli tanah hanya dilakukan secara di bawah tangan dan masih banyak tanah-tanah yang belum didaftarkan. Dengan melalui metode seminar yang dilaksanakan di Balai Desa Pesantren, yang diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat Desa dan ibu-ibu Tim Penggerak PKK, disampaikan materi tentang Manfaat AJB, Pentingnya Sertipikat dan Pelaksanaan PTSL melalui Penyuluhan Hukum. Narasumber dari PPAT, Akademisi dan Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Hasil dari kegiatan tersebut menambah pemahaman masyarakat terhadap pentingnya AJB dalam transaksi Jual Beli Tanah dan Pentingnya mempunyai sertipikat tanah dalam kepemilikan tanah.
Kajian Yuridis Tentang Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Proses Likuidasi Bank Perusahaan Daerah (Studi BPR Bungbulang Garut)
Yustisia Rahayuning Tyas;
Islamiyati Islamiyati;
Budiharto Budiharto
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9524
Likuidasi bank adalah suatu proses bagi bank yang di cabut izin usahanya untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada krediturnya. Likuidasi bank pada Perusahaan Daerah terkadang timbul pertentangan pengaturan likuidasi yang menyebabkan konflik kelembagaan dalam likuidasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana kewenangan dan tanggungjawab kepada nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam likuidasi bank yang berbentuk Perusahaan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif serta Teknik Kesimpulan Data menggunakan kesimpulan data induktif. Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan likuidasi bank Perusahaan Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah daerah terkecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang LPS.
Pembajakan Karya Literasi (Buku) di Masa Covid 19
Rinitami Njatrijani
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9527
Pembajakan buku adalah upaya untuk memperbanyak buku dengan cara dicetak, difoto kopi atau cara lain tanpa mendapat ijin tertulis dari penulis dan penerbit buku terkait. Fenomena pembajakan buku di masa pandemi Covid 19 memperburuk industri perbukuan asional. Penerbit mengalami penurunan penjualan buku secara fisik di toko luring/luar jaringan, sementara penjualan secara daring/on line dibayangi masalah pembajakan karya literasi dalam hal ini buku. Peringkat pembajakan khususnya hak cipta di Indonesia menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini, kasus pembajakan buku semakin banyak terjadi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.