cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
PERMASALAHAN PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM Dian Latifiani
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.1

Abstract

Putusan akhir suatu pengadilan dapat bersifat komdenatoir, konstitutif dan deklaratoir. Hanya putusan yang bersifat komdenatoir yang dapat dipaksakan pelaksanaan putusaannya. Dalam perkara sengketa konsumen (studi putusan 732 K/Pdt/2007), pihak terhukum tidak melaksanakan hukuman berupa membayar sejumlah uang kepada pihak lain. Pihak terhukum, seharusnya berkewajiban untuk melaksanakan dengan sukarela untuk membayar kan sejumlah uang, namun ternyata tidak. Sehingga pihak lawan mengalami kerugian materiil, juga kerugian waktu (mengikuti proses persidangan sampai putusan) namun ternyata hak yang digugat tidak didapat. Alasan pihak kalah untuk tidak melaksanakan putusan bermacam-macam. Ada yang karena memang tidak menerima kekalahannya, ada juga yang tidak memiliki harta/ uang untuk membayar sejumlah kerugiannya tersebut. Dalam instrumen hukum acara perdata terdapat upaya paksa eksekusi melalui tahapan adanya aanmaning, sita eksekusi dan lelang. Ada juga paksa badan yang dapat dilakukan untuk memaksa pihak terhukum (yang tidak beritikad baik) agar dapat melaksanakannya. Dahulu lembaga paksa badan pernah dihapuskan namun sekarang dihidupkan kembali dengan adanya Perma No. 1 Tahun 2000.  Kata kunci: putusan pengadilan, pelaksanaan putusan, paksa badan.
PENERAPAN ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Misnar Syam
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.66

Abstract

Consumer dispute related to violation of the consumer rights by businessman. Article 45 of Consumer Protection Law provides that the dispute may be settled by out of court dispute settlement or through litigation. In Indonesia, out of court dispute settlement of consumer disputes is conducted under the authority of Consumer Disputes Settlement Body (BPSK), while in litigation mechanism exercised with submission by the consumer personally, class action, or NGO claim. Consumer dispute settlement is part of civil litigation. According to Article 163 HIR/ 283 RBg, the party who alleges that he has a right shall proof his allegation. While, according to Article 19(5) of Consumer Protection Law, the businessman may be exempted from its duty, if it can proof that the damages suffered by the consumer is because of the consumer fault itself. Therefore, the businessman must prove that it did not commit any fault (shifting the burden of proof). The principle of shifting the burden of proof has adopted by Consumer Protection Law because the consumer has no suffi  cient knowledge of materials, production process, and distribution process which done by the businessman regularly. The Consumer Protection Law has no clear provision on the implementation of shifting the burden of proof, while the same situation is also found in Supreme Court Regulation No. 1 of 2006 concerning Appeal on the Judgment of BPSK. Thus, there are inconsistency implementations on the shifting of the burden of proof between on case by case. It depends on the comprehension knowledge of the judges. Such situation may lead to ineffective implementation of Consumer Protection Law.
TRANSPLANTASI COMMON LAW SYSTEM KE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.33

Abstract

Mengambil sistem hukum yang berasal dari negara lain yang dikembangkan menjadi model hukum di negeri sendiri, bukanlah sesuatu yang baru bagi Negara Indonesia. Hal ini sangat dipengaruhi oleh Asas konkordansi yang dianut sebagai politik hukum Indonesia pada masa Hindia Belanda dan terus dikembangkan pada masa kemerdekaan menjadikan sebuah contoh nyata, Transplantasi hukum terus berlangsung yang dimulai dari zaman pra Kolonial Belanda, hingga sekarang. Begitu juga mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diamanatkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK pada beberapa kota di Indonesia. Konon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ditransplantasi dari Common Law System dengan model The Small Claims Court (SCC) dan The Small Claims Tribunal (SCT). Small Claims Court (SCC) dan The Small Claims Tribunal (SCT) berhasil ditransplantasikan dalam hal substansinya tapi gagal dalam penerapannya karena terjadi benturan perbedaan sistem hukum, dimana sistem hukum Indonesia memiliki struktur, substansi dan budaya tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum yang lain. 
Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Hakim Perdata dalam Menilai Kompetensinya Secara Otonom Yuvens, Damian Agata; Hutabarat, Rianty
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.92

Abstract

Buku II Mahkamah Agung menentukan bahwa pengadilan negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 132 Rv menyatakan bahwa ketidakberwenangan adalah hal yang harus dinyatakan oleh hakim secara ex offi cio. Sayangnya, kedua ketentuan ini tidak selalu diterapkan. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah kedua kewajiban ini seyogianya dilaksanakan? Dalam tulisan ini, pertanyaan ini dijawab dengan menggunakan kacamata normatif pada 2 tataran, yaitu azas dan implementasi. Azas yang menjadi batu uji adalah azas hakim bersifat pasif dan azas ius curia novit. Sehubungan dengan azas hakim bersifat pasif, yang menjadi sorotan adalah ruang lingkup kepasifan hakim perdata dalam pemeriksaan perkara dan kemungkinan terjadinya ultra petita, sedangkan untuk azas ius curia novit, yang menjadi sorotan adalah kemungkinan terlanggaranya adagium hakim tidak boleh menolak perkara. Analisis pada tataran implementasi dari kewajiban hakim dalam memeriksa kompetensinya dilakukan dengan membayangkan implementasinya dari sisi positif dan negatif. Jika kewajiban ini dilakukan, beban hakimlah yang menjadi masalah utama, namun jika tidak dilakukan, kemungkinan menjamurnya vexatious litigation dan ketiadaan upaya hukumlah yang terbayang. Kesimpulannya adalah, hakim perdata seyogianya melakukan penilaian terhadap kompetensinya terlebih dahulu ketika suatu permohonan diajukan kepadanya.
PROBLEMATIKA EKSEKUSI RESI GUDANG SEBAGAI OBYEK JAMINAN Ninis Nugraheni
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.56

Abstract

Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Resi gudang sebagai agunan dapat dibebani Hak Jaminan Atas Resi Gudang (Hak Jaminan) sebagai jaminan kebendaan. Jika dikaitkan dengan sifat hak kebendaan, maka Penerima Hak Jaminan (kreditor) memiliki hak mendahului dari kreditor-kreditor yang lain. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata eksekusi Hak Jaminan memunculkan beberapa permasalahan, yang mengakibatkan kurang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kreditor. Kreditor mempunyai hak parate eksekusi atas objek jaminan, yaitu melalui penjualan objek jaminan resi gudang yang hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana, cepat dan biaya murah, namun dalam kenyataannya, penjualan obyek jaminan berdasarkan hak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaan sendiri hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi hak jaminan, dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis. Hal demikian dapat disalahgunakan oleh Kreditor yang beritikad buruk, dengan melakukan penjualan secara semena-mena dengan alasan bahwa hal tersebut telah diberitahukan kepada pemberi hak jaminan, dan tidak ada keberatan dari pemberi hak jaminan. Di sisi lain, ketentuan tersebut juga dapat membuat kedudukan Kreditor menjadi lemah, karena pemberi hak jaminan dapat beralih belum menerima pemberitahuan tertulis, sehingga eksekusi dapat digagalkan.
AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT YANG DIBERIKAN HAK GUNA USAHA Mahrita Aprilya Lakburlawal
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.24

Abstract

Hak Guna Usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat(1)UU No. 5 Tahun 1960 diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian tanah ulayat yang diberikan untuk hak guna usaha harus dilepaskan haknya sebagai tanah ulayat menjadi tanah negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun1996. Dengan demikian ketika hak guna usaha berakhir status tanah yang diberikan hak guna usaha berubah menjadi tanah negara dan ini menghilangkan status tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.Hal ini dalam banyak kasus menimbulkan sengketa pertanahan antara masyarakat adat sebagai pemegang Hak Ulayat dengan perusahaan ketika jangka waktu hak guna usaha berakhir. Keinginan masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dengan cara yang cepat dan murah dapat melalui lembaga litigasi. Namun sengketa seringkali diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat lama dan menghabiskan biaya yang besar sehingga keinginan untuk mendapatkan keadilan dengan cepat dan biaya murah tidak tercapai.Kata kunci: Hak Guna Usaha, Hak Ulayat, tanah ulayat, sengketa pertanahan 
Praktik Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama Melalui Sidang Keliling Dikaitkan dengan Prinsip dan Asas Hukum Acara Perdata Kusmayanti, Hazar; Putri, Sherly Ayuna; Rahmainy, Linda
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.83

Abstract

The religious court through the mobile court made a breakthrough in applying the principle of cheap, simple and fast in the proceedings. The circuit assembly is carried out to fulfi ll the justice of the community especially those who are lawless and live on the edge of the city. This research is intended to find out the practice of conducting a circuit court in religious courts whether it is in accordance with the principles and legal principles of civil procedure. The method used is normative juridical which focuses on research into applicable legal provisions, namely Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power, Het Herziene Indonesisch Reglement or HIR and Perma No.1 of 2015. The specifi cation of this study is descriptive analytical then analyzed using qualitative normative methods. Based on the research conducted that the practice of mobile courts conducted in the Religious Courts is in accordance with the principles and principles of civil procedural law as stated in, Het Herziene Indonesisch Reglement or HIR and the implementation process is in accordance with Perma No.1 of 2015 concerning Integrated Session Services Around the District Court and Religious Court/Syar’iyah Court in Order to Issue Marriage Deed, Marriage Book, and Marriage Certificate
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PRAKTIK Mantili, Rai; Lubis, Samantha Aulia
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.47

Abstract

Artikel ini menguraikan tentang gugatan perceraian yang tidak dapat diterima yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT mengenai gugatan perceraian, yang dalilnya menyebutkan bahwa telah terjadi perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Jepang. Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan bahwa untuk membuktikan dalil gugatan, Penggugat diminta untuk memberikan akta perkawinan yang sah dan memiliki kekuatan hukum menurut aturan yang berlaku di Indonesia untuk dijadikan sebagai alat bukti. Dalam proses persidangan Penggugat memberikan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka, Jepang. Setelah mencermati isi dari bukti yang diajukan Penggugat, yaitu Surat Keterangan Nikah, maka bukti tersebut bukan merupakan Akta Perkawinan yang dimaksud oleh Majelis Hakim yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya Majelis Hakim menimbang bahwa oleh karena akta perkawinan yang dimaksud tidak disertakan dalam gugatan, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ialah berdasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tidak disebutkan secara tegas oleh Majelis Hakim mengenai pasal mana yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim. Kelemahan ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat, dapat diketahui Penggugat tidak dapat memberikan alat bukti perkawinan yang dimaksud oleh hakim yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini khususnya pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
PROSES KEPAILITAN OLEH DEBITOR SENDIRI DALAM KAJIAN HUKUM ACARA PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Mantili, Rai
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.15

Abstract

Kesulitan dalam pembayaran utang dapat mengakibatkan debitor mengajukan permohonan pailit terhadap diri sendiri. Permohonan pailit oleh Debitor sendiri dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hasil pembahasan menunjukkan proses beracara terhadap permohonan pailit oleh debitor sendiri menunjukkan bahwa hukum acara yang berlaku bagi pengadilan niaga adalah hukum acara perdata pada pengadilan negeri, sebagaimana diatur di dalam HIR dan RBg. Hanya saja terdapat ketentuan khusus untuk perkara-perkara kepailitan atau PKPU, yaitu berkaitan dengan: kompetensi absolut pengadilan niaga; hakim yang memiliki kualifikasi khusus; jangka waktu proses peradilan yang terbatas; prosedur berperkara dan pembuktiannya lebih sederhana atau mudah; jangka waktu yang lebih pasti untuk tindakan-tindakan prosedural; tidak mengenal lembaga banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali; dan akibat hukum adanya permohonan pailit yang dikabulkan akan menjadikan debitor tidak lagi berwenang mengurus dan menguasai hartanya, sedangkan akibat hukum kepada kreditor akan dilakukan pembayaran piutang dari pemberasan harta kekayaan debitor.Kata kunci: proses, kepailitan, debitor
PERLIDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG DINYATAKAN PAILIT Hartanto, Heri
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.38

Abstract

Kepailitan pada prinsipnya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Dengan syarat yang relatif mudah, debitor dapat dipailitkan hanya karena 2 utang atau lebih dan tidak membayar lunas salah satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Bagi seorang pengusaha, menjalankan kegiatan usaha dengan bermodal utang merupakan hal yang wajar, dan seringkali terdapat sengketa dari transaksi dengan mitra bisnis berakibat penundaan pembayaran yang berarti dapat menambah jumlah kreditor/utang. Pembayaran utang Debitor Pailit kepada pada kreditor harus memperhatikan prinsip paritas ceritorium, prinsip pari passu prorata parte dan prinsip structured creditors. Bagi debitor yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh kreditor baik setuju atau tidak dengan langkah mempailitkan debitor, akan terikat dengan putusan pailit tersebut. Penerapan prinsip structured creditors dalam pembayaran kepada para kreditor tentu akan memberikan keuntungan kepada kreditor separatis maupun kreditor yang memiliki hak didahulukan (preferen), namun akan berdampak buruk bagi kreditor konkuren. Pasal 19 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlingungan Konsumen, mengatur Pelaku Usaha berkewajiban untuk mengganti rugi apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang harus segera dibayar dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Apabila Pelaku Usaha yang memberikan barang dan/atau jasa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga atas pemohonan kreditor atau debitor itu sendiri. Salah satu kelompok kreditor dalam hal Pelaku Usaha yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah para Konsumennya. Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menenpatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya Pelaku Usaha, menjadikannya tidak cakap hukum dan kehilangan wewenang untuk mengelola kekayaannnya sendiri kemudian beralih kepada kurator. Ketidak mampuan Pelaku Usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen diposisi sebagai kreditor konkuren dan tidak memiliki hak untuk didahulukan.

Page 4 of 12 | Total Record : 120