cover
Contact Name
Sriono
Contact Email
sriono.mkn@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
advokasi@ulb.ac.id
Editorial Address
Jalan SM Raja Nomor 126 A, Aek Tapa, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara
Location
Kab. labuhanbatu,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL ILMIAH ADVOKASI
ISSN : 23377216     EISSN : 26206625     DOI : 10.36987/jiad
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil penelitian orisinal yang belum diterbitkan di manapun pada bidang Ilmu Hukum dan aplikasi ilmu Hukum dan Perundang-undangan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 170 Documents
KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM Abdul Hakim
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v7i2.1386

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) Dan Penyitaan Barang Bukti  Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak Pada Lantas Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Segi Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI  KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara Hukum Pihak Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan Tindakan Langsung (Tilang) terhadap kendaraan apabila pada saat diadakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mampu  menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK); Surat Izin Mengemudi (SIM); Bukti lulus uji berkala; dan / atau Tanda bukti lain yang sah. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk melakukan Penyitaan terhadap Kendaraan yang telat malakukan pembayaran pajak oleh karena sepanjang benda yang akan dilakukan penyitaan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP.Kata Kunci :  Kewenangan, Tindakan Langsung & Penyitaan.
HAK ANAK DITINJAU DARI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i1.259

Abstract

Akhir-akhir ini kekerasan terhadap anak-anak sering terjadi, bahkan banyak yang menyebabkan kematian, seakan-akan hak asasi manusia yang menempel pada anak di abaikan, dan seakan-akan anak-anak itu merupakan permainan yang tidak perlu didukung. Kita tidak sadar dan sering lupa tentang anak-anak adalah kenang-kenangan Tuhan yang sangat istimewa yang harus di jaga dan merupakan generasi penerus yang tidak bisa dihilangkan dari bumi ini sebab tidak perlu anak-anak musnahnya kehidupan selanjutnya. Hasil dari penelitian yang dilakukan tentang perubahan status dari undang-undang perlindungan anak yang ada saat menjadi undang-undang yang diperlukan juga merupakan keharusan terhadap undang-undang hak asasi manusia yang memasukan hukuman mati. Karena hukuman mati adalah satu yang bebas dari hukuman yang pantas bagi yang membantah untuk anak yang membuat anak cacat hidup dan mati. Kata Kunci: Hak Anak, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG MASUK KE DALAM KAWASAN HUTAN AKIBAT TERBITNYA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK. 44/MENHUT-II/2005 TENTANG PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA (STUDI DI KABUPATEN LABUHANBATU) Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i1.467

Abstract

Pada tahun 2005 terjadi pelaporan hukum dan sosial di Provinsi Sumatera Utara pada Kabupaten Labuhanbatu yaitu penunjukan kawasan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara 3.742.120 Ha, sebagai turunan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan Peneliti tentang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 menyebabkan semua tanah yang telah disetujui telah dihapus / dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang memerlukan SK.44 / Menhut-II / 2005 ini tidak dapat dilakukan dengan melakukan hukum baik jual-beli, perubahan hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang masuk ke dalam hutan yang dikeluarkan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 44 / Menhut-II / 2005, belum disetujui oleh Kantor Pertanahan, Kabupaten Labuhanbatu, sampai ada keputusan pembatalan SK tersebut oleh Menteri Kehutanan belum ada putusannya. Mahkamah Konsitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang ditanyakan sah dan tidak berkekuatan hukum Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Wahyu Simon Tampubolon
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i1.356

Abstract

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau barang yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, juga makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Diperlukan terhadap konsumen. Perlindugan terhadap Konsumen mempertimbangkan materi yang semakin penting, merasa semakin penting, mempertimbangkan semakin ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak untuk produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencari tujuan usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai hal tersebut, pada akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Sebagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diajukan terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Dan upaya hukum terhadap persetujuan antara dan upaya bisnis dalam hal terjadi Menyelesaikan sengketa melalui gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun demikian, pertanyaan non-litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang. Misalnya dalam Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Undang-Undang.
KAJIAN KRIMINOLOGIS TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI DESA PENAGA (Studi Desa Penaga Kabupaten Bintan Kepulauan Riau) Widiyani, Heni; Sucipta, Pery Rahendra; Siregar, Ahmad Ansyari; Efritadewi, Ayu
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 9, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : FH Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v9i1.2059

Abstract

Corruption that occurs in rural areas is very disturbing because it greatly affects the lives of rural communities, villages as the lowest government in the Indonesian state government structure are formed so that there is independence and progress and prevent the movement of people to cities. Corruption makes the infrastructure in the village not achieved according to the needs of the community. This juridical empirical research is to collect legal literature and compare the actual situation that occurs in the community by conducting interviews so as to find the facts and data needed, then the required data is collected, then the identification of the problem is carried out which ultimately comes to solving the problem . The people of the guardian village currently cannot enjoy the facilities that have been corrupted by the village head and the community economy poured out through BUMDES is not running properly due to the effects of corruption that occurred in 2017.Keywords : Corruption, Village Fund, Penaga Village
KEDUDUKAN POLLUTER DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN Risdalina Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i1.442

Abstract

Dalam permasalahan lingkungan hidup merupakan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan benda mati, khususnya manusia dan lingkungannya, karena manusia adalah salah satu makhluk hidup yang sangat dominan peranannya dalam lingkungan hidup.Manusia dengan tingkah lakunya (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan), mengenai pengertian lingkungan hidup itu sendiri di atur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 1997. Pencemaran lingkungan dirumuskan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor:32 tahun 2009 adalah Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.                   Masalah pencemaran lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh para perusak atau pencemar lingkungan (polluter) baik industri maupun segala bentuk pencemar lingkungan memikul tanggung jawab baik dengan wajib membayar ganti kerugian kepada penduduk yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup. Kerugian lingkungan hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Ganti rugi adalah suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan, untuk menuntut haknya kembali dari orang yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian sebagaimana ganti rugi yang tercantum dalam 1365 KUHPerdata.                                                    Ketentuan tanggung jawab berdasarkan azas strict liability maka pihak pencemar/polluter  wajib untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas adanya kasus pencemaran telah unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian dari pihak polluter terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dengan demikian kedudukan polluter dalam kasus pencemaran lingkungan adalah orang sebagai pelaku/pencemar/poluuter yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari aktivitas yang dilakukannya atas pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.Kata Kunci : Kedudukan Polluter, Lingkungan Hidup        
KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP STATUS PERUBAHAN JENIS KELAMIN DALAM PERSFEKTIF HAK AZASI MANUSIA DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Risdalina Siregar
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i2.333

Abstract

Penelitian ini tentang Kedudukan Hukum Terhadap Status Perubahan Jenis Kelamin dalam perspektif Hak Azasi Manusia dan Administrasi Kependudukan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji data sekunder, dalam hal ini aturan-aturan yang berkaitan dengan Perubahan / Pergantian Jenis Kelamin yang mencari mencari kaedah dan asas hukum, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai penunjang dan selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kwalitatif, dalam penelitian ini penulis membahas dua pertanyaan yaitu: 1. Bagaimana mengatur regulasi terhadap kebijakan agar dapat melakukan perubahan jenis kelamin di Indonesia, 2. Bagaimana Kedudukan Hukum bagi seorang yang mendukung Status Jenis Kelamin dalam perspektif HAM dan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan analisis terhadap kedua belah pihak yang dikemukakan di atas, pertama, Regulasi atau Kebijakan terhadap seseorang agar dapat melakukan perubahan jenis kelamin di Indonesia diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 1 ayat (3) yang terkait dengan negara sesuai dengan kemanusiaannya sudah sepatutnya Dihormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa perbedaan satu sama lain dan juga diatur dalam sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, juga diakomodir dalam UUD 1945 tentang HAM dari Pasal 28 A - 28J ayat (1) dan Pasal 1 ayat (1) ) UU Nomor: 33 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diperlukan dasar oleh Hakim di dalam pergantian pergantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak Sebagai ganti, ganti lengkapi identitas tanpa izin Pengadilan, dan dalam bentuk ganti jenis kelamin persetujuan yang diberikan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan landasan oleh Hakim dalam rancangan penggantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat digunakan, perbarui melaporkan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan landasan oleh Hakim dalam rancangan penggantian atau pergantian Jenis Jelamin Kelamin di Pengadilan dan Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dapat digunakan, perbarui melaporkan kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. Dan dalam bentuk ganti jenis kelamin dituliskan atas kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan. Dan dalam bentuk ganti jenis kelamin dituliskan atas kePengadilan Negeri dan selanjutnya diCatatkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga kedudukannya mendapat Jaminan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Perubahan Jenis Kelamin, HAM dan Administrasi Kependudukan.
IMPLEMENTASI KONSEP PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN LABUHANBATU Abdul Hakim; Kusno Kusno
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v6i2.247

Abstract

Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik di tingkat Kepolisian maupun tingkat pengadilan. Penelitian ini bertindak normatif empiris adalah penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan pada tingkat Kepolisian baik tingkat pengadilan, Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan pengadilan telah melakukan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan pengadilan telah melaksanakan dan mendukung Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda yang disetujui diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP akan memberikan energi positif yang dibutuhkan oleh para penyelamat yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi permintaan tersebut. Kata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.
PEMBAGIAN HAK AHLI WARIS PADA ANAK ANGKAT DI KABUPATEN LABUHANBATU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Miftah Hulzannah; Riduansyah Riduansyah; Jefri Rahmansyah Putra; Riki Afri Riski; Ibrahim Pohan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1647

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis aspek hukum waris dalam perspektif hukum Islam yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai hak waris anak angkat di Kabupaten Labuhanbatu, maka penelitian ini diberi judul Pembagian Hak Ahli Waris Pada Anak Angkat Di Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bersifat Yuridis normatif dan yuridis empiris. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian ini dan pengambilan data langsung pada objek penelitian yang berkaitan dengan pembagian hak waris pada anak angkat dalam perspektif hukum waris islam yang berlaku di Indonesia.Kajian Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam menangani kasus-kasus tentang waris pada anak angkat yang ada di Indonesia, dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum terhadap hal-hal berkaitan dengan hubungan darah dan perwalian. Menurut hukum Islam  hubungan hukum anak angkat tetap dengan orang tua kandungnya khususnya dalam hal perwalian ketika menikah dan juga dalam hal kewarisan,dapat disimpulkan bahwa pembagian hak waris pada anak angkat diatur dalam Pasal 209 yaitu: (1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata Kunci: Waris, Pengangkatan Anak, Pembagian Hak Waris Anak Angkat.
ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (TENAGA KONTRAK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi PT. PERKEBUNAN MILANO KEBUN MARBAU) Indra Kumalasari Munthe
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.409

Abstract

Perlindungan hukum yaitu memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan sosial dan kekayaan. Hal ini merupakan keadilan yang dijanjikan dalam Pancasila sila ke 5 (lima) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hukum memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari fungsi hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur agar pekerja bisa tenang dalam melakukan pekerjaannya dan menjamin hak-hak dasar dalam kesamaan kesempatan tanpa adanya diskriminasi apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa hubungan kerja  terhadap pekerja kontrak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (tenaga kontrak) Ditinjau Dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di PT.Perkebunan Milano Kebun Marbau. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mengunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum  tenaga kerja harian lepas dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Perkebunan Milano Kebun Marbau, belum sesuai dengan perundang-undangan, karena perusahaan tidak memberikan hak-hak normative pekerja kontrak secara utuh seperti Perlindungan Jaminan pemeliharaan kesehatan kepada keluarga pekerja kontrak dan terjadinya ketidaksesuaian tentang upah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2011, sehingga  perlindungan upah  pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum dapat mensejahterakan pekerja dan terjadinya ketidakadilan.     Kata Kunci: Perlindungan, Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Page 5 of 17 | Total Record : 170